Usut Kasus Satelit Kemhan,Jaksa Agung Belum Bikin Penyidikan Koneksitas


Penggeledahan di apartemen salah satu saksi kasus dugaan korupsi pengadaan proyek satelit Kementerian Pertahanan, Selasa (18/1/2022). ANTARA/HO-Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung melakukan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan Satelit Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemhan) periode 2015 – 2021.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) perlu berkoordinasi dengan Polisi Militer untuk mengetahui ada tidaknya oknum dari militer yang terlibat di kasus tersebut.
Baca Juga:
Kejagung Sita Sejumlah Dokumen terkait Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan
Hal ini mengingat hanya Polisi Militer yang berwenang untuk mengusut potensi keterlibatan oknum militer. Namun demikian, koordinasi itu dapat terwujud dalam bentuk koneksitas antar keduanya.
"Kecuali nanti ditentukan lain menjadi koneksitas. Tetapi saat ini yang kami tetap selidiki adalah sipilnya, swastanya," tutur Burhanuddin kepada wartawan, Rabu (19/1).
Teranyar, penyidik memeriksa tiga orang saksi pihak swasta yang diduga mengetahui kasus tersebut. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, ketiga saksi yang diperiksa diantaranya PY selaku Senior Account Manager PT. Dini Nusa Kusuma, RACS selaku Promotion Manager PT. Dini Nusa Kusuma, dan AK selaku General Manager PT. Dini Nusa Kusuma.
"Ini untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 s/d 2021," ujar Eben.
Baca Juga:
DPR Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit Kemenhan Dilakukan Transparan
PT DNK merupakan pemegang Hak Pengelolaan Filing Satelit Indonesia untuk dapat mengoperasikan Satelit atau menggunakan Spektrum Frekuensi Radio di Orbit Satelit tertentu.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran hukum di balik proyek yang ada di Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2015. Buntut urusan itu, membuat negara rugi.
Kemhan meneken kontrak dengan Avanti, Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat meskipun belum tersedia anggaran. Dengan nilai kontrak yang harus dibayar mencapai ratusan miliar rupiah. (Knu)
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Proyek Satelit Kemenhan, Mahfud: Arahkan Kasus Ini Diproses Hukum
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Lantik Mahfud Md jadi Jaksa Agung untuk Berantas Pejabat yang Korupsi
![[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Lantik Mahfud Md jadi Jaksa Agung untuk Berantas Pejabat yang Korupsi](https://img.merahputih.com/media/84/b7/b6/84b7b638ba8344d0858412813899c68f_182x135.png)
5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik
