Usulan 8 Poin Penyempurnaan Tatib DPRD DKI Jakarta 2019-2024
Wakil Ketua DPRD sementara DKI Jakarta Syarif dari Fraksi Gerindra, Syarif (MP/Asropih)
MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengusulkan delapan poin yang akan menyempurnakan tata tertib (Tatib) periode 2019-2024.
Delapan poin penyempurnaan itu merupakan hasil pembahasan sembilan orang tim percepatan pembentukan rancangan tatib yang merupakan perwakilan dari masing-masing fraksi di tim penyusunan.
Baca Juga
DPRD DKI Ingin Dilibatkan Dalam Pemilihan Jabatan Wali Kota dan Direksi BUMD
"Kita sudah mencoba membahas mendalami peraturan DPRD Nomor 1 tentang tatib yang merupakan produk dari DPRD lama periode 2014-2019 lalu. Dalam perbincangan muncul usulan baru yang perlu didalami dan perlu mendapat atensi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Sementara, Pantas Nainggolan di gedung DPRD DKI
Poin pertama dari usulan tersebut, DPRD sepakat meminta Kemendagri mendukung penambahan tenaga ahli untuk membantu kinerja dewan agar semakin optimal. Lalu usulan kedua mengenai penguatan fungsi terhadap pengawasan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Ketiga, seluruh jajaran DPRD DKI Jakarta sepakat agar mekanisme pemilihan kepala daerah masuk ke dalam Tatib terbaru. Upaya tersebut untuk mempermudah proses pemilihan Wagub yang telah kosong setahun lebih.
Keempat pengusulan tentang jaminan asuransi jika terjadi peristiwa yang tidak diinginkan seperti kecelakaan dalam menjalankan tugas. Kelima, usulan untuk membentuk badan urusan rumah tangga DPRD.
Baca Juga
DPRD DKI Usulkan Penyediaan Tenaga Ahli untuk Setiap Anggota Dewan
Keenam pengajuan dukungan anggaran untuk insiatif pembuatan Raperda. Pasalnya DPRD punya hak inisiatif tetapi saat ini masih minim dukungan anggaran, sementara sebuah persyaratan agar bisa mengajukan Raperda harus didukung oleh skala akademik yang bekerjasama dengan perguruan negeri tinggi.
“Selanjutnya poin ketujuh tentang fungsi penyebarluasan perda (peraturan daerah), saya fikir perlu penegasan dalam tatib ini, jadi Perda yang sudah disahkan baru bisa disebarluaskan,” tandas Pantas.
Terakhir tentang keberatan kebocoran informasi yang sifatnya tertutup, menurut Pantas hal tersebut sangat penting untuk dimasukkan dalam tatib DPRD periode ini.
“Itu hasil dari rapat tim kecil yang perlu kita dalami. Kita harap melalui Kemendagri, kejelasan dari delapan poin itu bisa secepatnya ditanggapi,” terang Pantas.
Baca Juga
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Sementara, Syarif optimis pembahasan tatib secepatnya rampung dan akan dikonsultasikan ke Kemendagri pada Jumat (13/9) mendatang.
"Hari ini kita lanjutkan pembahasan tatib, mudah-mudahan lancar, Kamis ini selesai lalu Jumat kita ke Kemendagri," tutup Syarif. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Angka Pengangguran Tinggi, DPRD DKI Kritik Kurikulum dan Kualitas Guru di Jakarta
DPRD DKI Dukung Peningkatan Layanan Transjakarta Menuju 5 Abad Jakarta
Penyesuaian Tarif Transjakarta Diperlukan, Dishub DKI: Belum Ada Kenaikan, Menunggu Surat Gubernur
Dewan PSI Sesalkan Pemotongan Anggaran Subsidi Pangan, tapi Malah Tambahin Dana Forkopimda Rp 200 Miliar
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Lahan Makam Jakarta Kritis, DPRD Desak Anggaran Pembelian Tanah Baru Cuma Cukup 3 Tahun
Kenaikan Tarif Transjakarta Ibarat 'Pil Pahit' yang Wajib Ditelan Demi Bus Listrik dan Layanan Lebih Canggih
Dana Transfer Daerah Dipangkas, Pemprov DKI Hanya Bisa Uji Coba 100 Sekolah Swasta Gratis Tahun Depan
DPRD Harap Pemprov DKI Jangan Terburu Naikkan Pajak, Warga Sudah Terdampak Usai DBH Dipangkas