Eks Ketua DPRD DKI Setuju Anggota Dewan Dapat Tenaga Ahli


Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Prasetyo Edi Marsudi. (MP/Asropih)
MerahPutih.com - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Prasetyo Edi Marsudi setuju dengan usulan para DPRD DKI agar setiap anggota dewan Legislator DKI memiliki tenaga ahli.
Usulan tenaga ahli itu diutarakan dalam rapat internal tertutup DPRD DKI yang membahas penyusunan ranancangan peraturan tata tertib (Tatib) periode 2019-2024.
Baca Juga:
DPRD DKI Usulkan Penyediaan Tenaga Ahli untuk Setiap Anggota Dewan
"Kita butuh, tapi butuh juga kan ada aturannya," kata Prasetyo di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (3/9).

Prasetyo mengaku, saat dirinya mengeban tugas sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta masa bakti 2014-2019 menyewa tenaga ahli untuk membantu kinerja. Sebab tenaga ahli mengerti persoalan anggota dewan.
"Ada saya bayar sendiri, ada saya dikasih dua sebagai ketua. tapi kan itu perlu. ada mengerti masalah ekonomi, hukum. kalau di teman fraksi kan kota juga dikasih. tapi kan dibagi-bagi," tuturnya.
Prasetyo menuturkan, pada periode sebelumnya setiap fraksi mendapatkan satu tenaga ahli. Bayaran dikucurkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Tim ahli kan dari fraksi kota dapat jatah, setiap fraksi dapat jatah dari APBD," jelasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Ima Mahdiah menuturkan setiap anggota dewan idealnya memiliki dua staf ahli dengan fungsi yang berbeda.
"Satu dewan satu (tenaga ahli). Idealnya sih dua, cuma satu bisa sih. Satu untuk bantu pengaduan masyarakatnya yang kedua untuk bantu kita analisis pengaduan yang sifatnya Raperda atau kita ada diskusi," kata dia.
Namun demikian, kata Ima, wacana itu akan dirundingkan dahulu dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Selain itu, pengadaan tim ahli ini juga akan dianggarkan oleh DPRD lebih dahulu.
Baca Juga:
Anggaran DPR Fantastis, Fadli Zon: Masih Relatif Kecil Dibandingkan Kementerian
"Rencananya dianggarkan. Iya sesuai Mendagri kita kan rapat berikutnya akan undang Mendagri buat kalau ada diksusi atau takut ada bentrok dengan aturan yang di sana bisa langsung dibahas di tempat," tutupnya.
Sebelumnya, pada tahun 2017 lalu, juga ada usulan untuk penyediaan staf ahli bagi anggota DPRD DKI Jakarta. Akan tetapi Kementerian Dalam Negeri menyatakan hal itu tak bisa terjadi lantaran tidak ada landasan hukumnya.
Kementerian kala itu menyatakan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Dalam PP Nomor 18 Tahun 2017, tenaga ahli hanya untuk kelengkapan Dewan, pimpinan Dewan, serta tim ahli setiap fraksi, bukan untuk setiap anggota. (Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Sosok Wahyudin Moridu yang Dipecat PDIP, Viral karena Mau Rampok Uang Negara

PDIP Pecat Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Imbas Viral Video 'Rampok Uang Negara'

Parkir Liar di Jakarta Bakal Disegel, DPRD DKI Siapkan Sanksi Berlapis untuk Operator Bandel

DPRD DKI Targetkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Rampung September 2025

DPRD DKI Desak Pemprov Buat Strategi Khusus untuk Pangan Jelang Nataru, Jangan Sampai Warga Kekurangan Stok Beras Hingga Daging

IPO Bikin PAM Jaya Transparan, Akuntabel, dan Efisien, DPRD DKI Diminta Jangan Ragu Beri Persetujuan

DPRD DKI Ingatkan Pembangunan Hunian Vertikal Harus Ramah Disabilitas

Tak Hanya DKI Jakarta, DPRD Se-Indonesia Bakal Audiensi ke Mendagri soal Tunjangan Perumahan

Pemerintah Mengesahkan Kepengurusan DPP PDIP 2025–2030 dalam Waktu Singkat

DPRD DKI Libatkan 15 Perguruan Tinggi Bahas Perda Kekhususan Jakarta
