Unsur Panik dan Balas Budi di Balik Permenhub Izinkan Ojol Penumpang Versi Pakar

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 13 April 2020
Unsur Panik dan Balas Budi di Balik Permenhub Izinkan Ojol Penumpang Versi Pakar

Ilustrasi Ojek Online bawa penumpang. Foto: Net

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai langkah Menhub Ad-interim Luhut Binsar Panjaitan menerbitkan Permenhub 18 yang mengizinkan ojek online penumpang tetap beroperasi merupakan wujud kepanikan sehingga akhirnya malah menabrak aturan Permenkes tentang aturan pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menurut Trubus, pemerintah seperti panik karena tidak mau bertanggung jawab penuh memberi bantuan sosial bagi pekerja yang terdampak COVID-19 termasuk pengemudi ojol yang sepi penumpang.

"Kalau dilarang angkut penumpang mesti diberi bantuan langsung yang jumlahnya bisa sangat banyak," kata Trubus kepada MerahPutih.com di Jakarta, Senin (13/4).

Baca Juga

Kemenhub Izinkan Ojol Bawa Penumpang

Apalagi, kata Trubus, selama ini ojol menjadi tempat mengais rezeki warga setelah pemerintah kesulitan menyediakan lapangan kerja. "Jadi kayak balas budi lantaran ojek online jadi solusi mengurangi pengangguran," imbuh dia.

trubus
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah (Foto: fh.usakti.ac.id)

Trubus melihat Permenhub yang diteken Luhut itu otomatis membatalkan aturan Permenkes sekaligus menunjukkan ada inkonsistensi hukum. Jika tidak diselesaikan, lanjut dia, ini justru membingungkan masyarakat dan penegakan hukum yang bertugas melakukan penindakan.

"Ini tumpang tindih aturan," tegas dosen pengajar di Universitas Trisakti Jakarta itu.

Namun, Trubus menyarankan agar pemerintah lebih baik menerapkan Permenhub No 18 saja karena setidaknya ini bisa meredam terjadinya gejolak sosial jika ojol dilarang mengangkut penumpang. "Seperti demo dan konflik sosial," tutup dia.

Baca Juga:

Menkes Keluarkan Aturan PSBB, Pengemudi Ojol Dilarang Angkut Penumpang

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Aturan ini mengatur tentang penerapan social dan pshycal distancing untuk menghambat perangi corona. Salah satunya soal ojek.

Soal keberadaan ojek diatur dalam dua peraturan kementerian. Kedua aturan kementerian ini berpotensi menimbulkan keguduhan dalam penerapannya. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 9 tahun 2020 tentang PSBB disebutkan ojek online (ojol) hanya boleh mengangkut barang.

ojol
Ilustrasi: Dua orang pengemudi ojek online berbincang di Jalan Thamrin, Jakarta, Senin (17/2/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww/aa. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Aturan kedua berasal dari Peraturan Menteri Perhubungan No PM 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan.

Dalam aturan ini ojek online atau sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang. Dilarang mengangkut orang. Penegasan itu tertuang dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c.

Kendati begitu, sepeda motor umum dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan seperti: dilakukan untuk aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit. Penegasan itu tertuang dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d.

Akibatnya, fitur GoRide dan GrabBike kemarin sempat dihapus dari aplikasi mereka para driver ojol berstatus sebagai driver ojek, sehingga mereka bisa mengangkut penumpang. (Knu)

Baca Juga:

Aturan Dilarang Boncengan selama PSBB Dianggap Sengsarakan Rakyat dan Ojol

#Demo Ojol #Virus Corona #Luhut Panjaitan
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Demo Ojol di MPR/DPR, KRL Jabodetabek Beroperasi Normal dengan Penambahan Petugas untuk Antisipasi Kerusuhan
KAI Commuter mengoperasikan total 1.063 layanan perjalanan Commuter Line Jabodetabek.
Dwi Astarini - Rabu, 17 September 2025
Demo Ojol di MPR/DPR, KRL Jabodetabek Beroperasi Normal dengan Penambahan Petugas untuk Antisipasi Kerusuhan
Indonesia
Bang Doel Ingatkan Demo Ojol Jangan Rusak Fasilitas Umum yang Dibangun Pakai Uang Pajak
Aksi perusakan fasilitas umum bentuk pengkhianatan terhadap proses pembangunan yang dibayar menggunakan uang rakyat dari hasil pajak.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 September 2025
Bang Doel Ingatkan Demo Ojol Jangan Rusak Fasilitas Umum yang Dibangun Pakai Uang Pajak
Indonesia
Pramono Persilahkan Pengemudi Ojek Gelar Demo, Jangan Sporadis
Demonstrasi merupakan bagian dari hak demokrasi warga negara. Karena itu, Pemprov DKI tidak akan menghalangi aksi penyampaian aspirasi yang dilakukan masyarakat, termasuk para pengemudi ojol.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 September 2025
Pramono Persilahkan Pengemudi Ojek Gelar Demo, Jangan Sporadis
Indonesia
6.118 Aparat Gabungan Jaga Demo Ojol Hari Ini, Kapolres Jakpus Klaim tak ada Senjata Api
Pengamanan dilakukan dengan pendekatan persuasif tanpa melibatkan penggunaan senjata api.
Dwi Astarini - Rabu, 17 September 2025
6.118 Aparat Gabungan Jaga Demo Ojol Hari Ini, Kapolres Jakpus Klaim tak ada Senjata Api
Indonesia
Demo Ojol Hari ini, Sebagian tak Ikut karena Khawatir Kehilangan Penghasilan hingga Trauma Kerusuhan
Mayoritas pengemudi yang lain memilih tetap bekerja.
Dwi Astarini - Rabu, 17 September 2025
Demo Ojol Hari ini, Sebagian tak Ikut karena Khawatir Kehilangan Penghasilan hingga Trauma Kerusuhan
Indonesia
5.000 Ojol Siap Berhenti ‘Narik’ Hari ini, Ikut Demo Tuntut Pemerintah hingga DPR
Demonstrasi dimulai di depan Kementerian Perhubungan, Istana Presiden, hingga berakhir Gedung DPR, Jakarta.
Dwi Astarini - Rabu, 17 September 2025
5.000 Ojol Siap Berhenti ‘Narik’ Hari ini, Ikut Demo Tuntut Pemerintah hingga DPR
Indonesia
Demo Ojol 17 September 2025 di Istana dan DPR, Massa Tuntut Pencopotan Menteri Perhubungan
Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia menilai sejak Dudy diangkan menjadi Menhub, kinerja kementerian mengalami kemunduran.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 16 September 2025
Demo Ojol 17 September 2025 di Istana dan DPR, Massa Tuntut Pencopotan Menteri Perhubungan
Berita
Demo Ojol 17 September 2025: Tuntutan Copot Menhub dan Desakan Regulasi Transportasi Online
Demo Ojol 17 September akan dimulai dari depan kantor Kementerian Perhubungan, berlanjut ke Istana Presiden, dan berakhir di Gedung DPR RI.
ImanK - Selasa, 16 September 2025
Demo Ojol 17 September 2025: Tuntutan Copot Menhub dan Desakan Regulasi Transportasi Online
Indonesia
TNI Tegaskan Masa Pembakaran dan Pejarahan Saat Demo Cukup Terlatih dan Terorganisasi
Freddy tidak mau menduga siapa pihak-pihak yang melatih aktor perusuh dan pelaku perusakan di tengah aksi demonstrasi beberapa hari lalu.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
TNI Tegaskan Masa Pembakaran dan Pejarahan Saat Demo  Cukup Terlatih dan Terorganisasi
Indonesia
Gus Ipul Temui Korban Demo di Sulawesi Selatan, Janjikan Rehabilitasi Sosial
Gus Ipul menyampaikan, bagi anak-anak korban meninggal maupun orang tuanya akan ditindaklanjuti melalui pemberdayaan sosial.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Gus Ipul Temui Korban Demo di Sulawesi Selatan, Janjikan Rehabilitasi Sosial
Bagikan