TWK Bagian dari Operasi Intelijen untuk Singkirkan Pegawai KPK?

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 28 Juni 2021
TWK Bagian dari Operasi Intelijen untuk Singkirkan Pegawai KPK?

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepala Satgas Pembelajaran Internal nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hotman Tambunan menduga pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) guna alih status sebagai aparatur sipil negara (ASN) merupakan bagian dari operasi intelijen untuk menyingkirkan pegawai KPK tertentu.

Meski demikian, Hotman enggan berspekulasi lebih dalam perihal dugaan tersebut lantaran belum menerima data hasil TWK para pegawai.

Diketahui, sebanyak 75 pegawai dinyatakan tidak lulus TWK. Sejumlah 51 di antaranya terancam dipecat, sementara 24 lainnya bakal menjalani pendidikan dan pelatihan (diklat) wawasan kebangsaan.

Baca Juga:

Kasatgas Pembelajaran Antikorupsi Desak Sekjen KPK Buka Hasil TWK

"Mungkin kita harus bertanya dulu kali ya 'Apakah TWK bagian dari operasi intelijen untuk singkirkan pegawai KPK?' Karena belum dapat bukti yang valid sekali," kata Hotman ketika dihubungi, Senin (28/6).

Hotman menjelaskan, pelaksanaan TWK diatur dalam Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021. Pasal 5 ayat (4) beleid tersebut menyatakan penyelenggaraan tes dilakukan KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dikatakan Hotman, BKN kemudian menggandeng Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk melakukan profiling pegawai KPK. Pelibatan ketiga lembaga intelijen tersebut, kata dia, tanpa sepengetahuan KPK.

"BKN mengatakan karena pegawai banyak waktu mepet, maka tidak sanggup hanya BKN melakukan profiling, maka diajak BKN lah BNPT, BIN, BAIS. Pelibatan mereka juga tidak atas pengetahuan KPK. Begitu formalnya. Tapi apa yang terjadi di balik itu kan belum tentu seperti itu," beber Hotman.

Menurut Hotman, pelibatan lembaga intelijen dalam proses TWK memiliki kejanggalan. Sebab, kata dia, lembaga intelijen seakan menjadi institusi yang menentukan kelulusan pegawai KPK dalam TWK.

Hal ini, sambungnya, dibuktikan dengan penuturan Kepala BKN Bima Haria Wibisana yang menekankan bahwa pihaknya tidak memiliki dokumen terkait pelaksanaan TWK.

"Dan diberikan ke BKN hasilnya dalam bentuk tersegel juga. Begitu kan kata Kepala BKN. Sehingga memang menjadi sulit untuk memverifikasi bagaimana mereka menentukan kriteria," katanya.

Gedung KPK - Antara/Hafidz Mubarak A
Gedung KPK - Antara/Hafidz Mubarak A

Hotman berpandangan, selayaknya penentu kelulusan TWK pegawai KPK hanya lah lembaga antirasuah itu sendiri. Sebab, TWK digelar sebagai salah satu syarat alih status, bukan pengadaan ASN.

"Kalau pengadaan ASN memang BKN, panitia seleksi yang terdiri dari berbagai lembaga, tepatnya yang menentukan lulus tak lulus. Tapi memang sengaja kan lempar-lemparan dulu antara KPK, BKN, lembaga intelijen," ucapnya.

Ia menyatakan, modus saling melempar tanggung jawab seperti yang dilakukan KPK, BKN, dan lembaga intelijen biasa dilakukan apabila suatu upaya penyamaran operasi terancam terbongkar.

"Itu teori biasa dalam operasi," imbuhnya.

Ia mengatakan, data intelijen seharusnya digunakan sebagai petunjuk dan langkah antisipasi. Dirinya menuturkan, data intelijen tidak boleh digunakan sebagai bukti di ranah penegakan hukum lantaran mengandung informasi yang bias.

Data tersebut harus dikonfirmasi kebenarannya. Bahkan, katanya, hasil konfirmasi bisa dibawa ke pengadilan untuk dilakukan pembuktian.

"Data intelijen itu kan banyak sekali biasnya," kata dia.

Menurutnya, pihak yang memiliki kewenangan untuk membuka hasil tes TWK adalah KPK. Karena, dituturkan dia, berdasarkan kontrak kerja sama, seluruh data menyangkut TWK akan diberikan BKN kepada KPK.

"Dan KPK bisa menggunakannya (data TWK) untuk kepentingan apa saja tanpa perlu persetujuan BKN," tandasnya.

Sebelumnya, KPK menyatakan tidak bisa meminta hasil TWK ke Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat (AD) dan BNPT. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan hal itu lantaran dalam Perkom Nomor 1 Tahun 2021, pelaksanaan TWK dilakukan atas kerja sama antara KPK dengan BKN.

"Maka KPK sudah tepat melakukan koordinasinya dengan BKN. Bukan langsung kepada instansi yang dilibatkan BKN," kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (24/6).

Baca Juga:

ICW Sebut Plt Jubir KPK Jangan Beri Informasi Hoaks Soal Hasil TWK

Diketahui, dalam penyusunan soal TWK bagi pegawai KPK agar bisa menjadi ASN dilibatkan setidaknya lima instansi.

Kelima lembaga itu yakni, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI), Pusat Intelijen TNI AD, Dinas Psikologi TNI AD, dan BNPT. Dua instansi terakhir, disebut Kepala BKN Bima Haria Wibisana, menyimpan dokumen hasil TWK.

Menurut Bima data hasil TWK bersifat kumulatif dan agregat. Sehingga, data yang diminta pegawai KPK tidak ada di dalam data hasil TWK yang diberikan BKN kepada KPK.

Bima mengaku sempat berkomunikasi dengan Dinas Psikologi AD dan BNPT. Namun, kedua lembaga itu menyatakan bahwa hasil asesmen TWK pegawai KPK bersifat rahasia. (Pon)

Baca Juga:

Koalisi Antikorupsi: Pernyataan Kepala BKN Bukti TWK Menargetkan Orang-orang Tertentu

#KPK #Intelijen
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Ada tujuh pemilik tanah yang dipanggil lembaga antirasuah untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
Indonesia
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Asep menjelaskan bahwa oknum Kemenag tersebut menjanjikan Khalid Basalamah dan ratusan jemaahnya tetap bisa berangkat haji pada tahun yang sama melalui jalur haji khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Indonesia
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal 
Rabu (10/9) pekan lalu, KPK menyatakan sudah mempunyai nama calon tersangka, tetapi hingga hari ini belum juga dibuka ke publik.
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal 
Indonesia
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
Survei Penilaian Integritas Kota Solo turun menjadi 76,55 masuk kategori warna kuning (waspada) di posisi 19 dari 36 kabupaten/kota di Jawa Tengah
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
Indonesia
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Mendorong pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Indonesia
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
RUU tersebut mengandung potensi masalah serius apabila tidak dibarengi penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
Indonesia
Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
KPK awalnya mematok harga harga limit baju milik terpidana kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah tahun anggaran 2010-2011 dan 2012-2013, Librato El Arif itu Rp 5.700.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 September 2025
Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
Bagikan