Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

TWK Bagian dari Operasi Intelijen untuk Singkirkan Pegawai KPK?

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 28 Juni 2021
TWK Bagian dari Operasi Intelijen untuk Singkirkan Pegawai KPK?

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepala Satgas Pembelajaran Internal nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hotman Tambunan menduga pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) guna alih status sebagai aparatur sipil negara (ASN) merupakan bagian dari operasi intelijen untuk menyingkirkan pegawai KPK tertentu.

Meski demikian, Hotman enggan berspekulasi lebih dalam perihal dugaan tersebut lantaran belum menerima data hasil TWK para pegawai.

Diketahui, sebanyak 75 pegawai dinyatakan tidak lulus TWK. Sejumlah 51 di antaranya terancam dipecat, sementara 24 lainnya bakal menjalani pendidikan dan pelatihan (diklat) wawasan kebangsaan.

Baca Juga:

Kasatgas Pembelajaran Antikorupsi Desak Sekjen KPK Buka Hasil TWK

"Mungkin kita harus bertanya dulu kali ya 'Apakah TWK bagian dari operasi intelijen untuk singkirkan pegawai KPK?' Karena belum dapat bukti yang valid sekali," kata Hotman ketika dihubungi, Senin (28/6).

Hotman menjelaskan, pelaksanaan TWK diatur dalam Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021. Pasal 5 ayat (4) beleid tersebut menyatakan penyelenggaraan tes dilakukan KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dikatakan Hotman, BKN kemudian menggandeng Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk melakukan profiling pegawai KPK. Pelibatan ketiga lembaga intelijen tersebut, kata dia, tanpa sepengetahuan KPK.

"BKN mengatakan karena pegawai banyak waktu mepet, maka tidak sanggup hanya BKN melakukan profiling, maka diajak BKN lah BNPT, BIN, BAIS. Pelibatan mereka juga tidak atas pengetahuan KPK. Begitu formalnya. Tapi apa yang terjadi di balik itu kan belum tentu seperti itu," beber Hotman.

Menurut Hotman, pelibatan lembaga intelijen dalam proses TWK memiliki kejanggalan. Sebab, kata dia, lembaga intelijen seakan menjadi institusi yang menentukan kelulusan pegawai KPK dalam TWK.

Hal ini, sambungnya, dibuktikan dengan penuturan Kepala BKN Bima Haria Wibisana yang menekankan bahwa pihaknya tidak memiliki dokumen terkait pelaksanaan TWK.

"Dan diberikan ke BKN hasilnya dalam bentuk tersegel juga. Begitu kan kata Kepala BKN. Sehingga memang menjadi sulit untuk memverifikasi bagaimana mereka menentukan kriteria," katanya.

Gedung KPK - Antara/Hafidz Mubarak A
Gedung KPK - Antara/Hafidz Mubarak A

Hotman berpandangan, selayaknya penentu kelulusan TWK pegawai KPK hanya lah lembaga antirasuah itu sendiri. Sebab, TWK digelar sebagai salah satu syarat alih status, bukan pengadaan ASN.

"Kalau pengadaan ASN memang BKN, panitia seleksi yang terdiri dari berbagai lembaga, tepatnya yang menentukan lulus tak lulus. Tapi memang sengaja kan lempar-lemparan dulu antara KPK, BKN, lembaga intelijen," ucapnya.

Ia menyatakan, modus saling melempar tanggung jawab seperti yang dilakukan KPK, BKN, dan lembaga intelijen biasa dilakukan apabila suatu upaya penyamaran operasi terancam terbongkar.

"Itu teori biasa dalam operasi," imbuhnya.

Ia mengatakan, data intelijen seharusnya digunakan sebagai petunjuk dan langkah antisipasi. Dirinya menuturkan, data intelijen tidak boleh digunakan sebagai bukti di ranah penegakan hukum lantaran mengandung informasi yang bias.

Data tersebut harus dikonfirmasi kebenarannya. Bahkan, katanya, hasil konfirmasi bisa dibawa ke pengadilan untuk dilakukan pembuktian.

"Data intelijen itu kan banyak sekali biasnya," kata dia.

Menurutnya, pihak yang memiliki kewenangan untuk membuka hasil tes TWK adalah KPK. Karena, dituturkan dia, berdasarkan kontrak kerja sama, seluruh data menyangkut TWK akan diberikan BKN kepada KPK.

"Dan KPK bisa menggunakannya (data TWK) untuk kepentingan apa saja tanpa perlu persetujuan BKN," tandasnya.

Sebelumnya, KPK menyatakan tidak bisa meminta hasil TWK ke Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat (AD) dan BNPT. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan hal itu lantaran dalam Perkom Nomor 1 Tahun 2021, pelaksanaan TWK dilakukan atas kerja sama antara KPK dengan BKN.

"Maka KPK sudah tepat melakukan koordinasinya dengan BKN. Bukan langsung kepada instansi yang dilibatkan BKN," kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (24/6).

Baca Juga:

ICW Sebut Plt Jubir KPK Jangan Beri Informasi Hoaks Soal Hasil TWK

Diketahui, dalam penyusunan soal TWK bagi pegawai KPK agar bisa menjadi ASN dilibatkan setidaknya lima instansi.

Kelima lembaga itu yakni, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI), Pusat Intelijen TNI AD, Dinas Psikologi TNI AD, dan BNPT. Dua instansi terakhir, disebut Kepala BKN Bima Haria Wibisana, menyimpan dokumen hasil TWK.

Menurut Bima data hasil TWK bersifat kumulatif dan agregat. Sehingga, data yang diminta pegawai KPK tidak ada di dalam data hasil TWK yang diberikan BKN kepada KPK.

Bima mengaku sempat berkomunikasi dengan Dinas Psikologi AD dan BNPT. Namun, kedua lembaga itu menyatakan bahwa hasil asesmen TWK pegawai KPK bersifat rahasia. (Pon)

Baca Juga:

Koalisi Antikorupsi: Pernyataan Kepala BKN Bukti TWK Menargetkan Orang-orang Tertentu

#KPK #Intelijen
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
KPK berkoordinasi dengan Polri setelah penetapan Setya Budi Dias Oktavianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait dengan bupati nonaktif Pemalang Anom Widiyantoro.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Indonesia
Imbas OTT Bupati Pemalang, KPK Evaluasi Kebocoran Berkas Laporan Kasus ke Pimpinan
KPK evaluasi sistem internal usai OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Fokus perbaikan alur dokumen agar tidak bocor ke pihak tak berkepentingan.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
Imbas OTT Bupati Pemalang, KPK Evaluasi Kebocoran Berkas Laporan Kasus ke Pimpinan
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Jadi Tersangka, Gubernur Jateng Tunjuk Nurkholes Jadi Plt
Langkah cepat tersebut dilakukan agar persoalan hukum yang menjerat kepala daerah tidak berdampak pada jalannya pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Jadi Tersangka, Gubernur Jateng Tunjuk Nurkholes Jadi Plt
Indonesia
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
KPK mencatat lonjakan kinerja penindakan pada semester I 2026 dengan 12 operasi tangkap tangan, 76 perkara dilimpahkan ke pengadilan, serta penyetoran Rp 59,99 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Senilai Rp2,7 Miliar
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Senilai Rp2,7 Miliar
Indonesia
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
KPK menetapkan staf administrasi bernama Setya Budi Dias Oktavianto, anggota Polri perbantuan, sebagai tersangka pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Total ada 4 tersangka dalam kasus ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
Indonesia
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, termasuk staf administrasi KPK. Dugaan pemerasan mencapai Rp1,98 miliar dengan barang bukti Rp2,7 miliar disita.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
Indonesia
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
KPK menelusuri dugaan aliran uang ke Raja Juli Antoni. Hal itu terkait kasus korupsi Kuansing.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan dalam Kasus OTT Pemalang, Libatkan Pegawainya
Pegawai KPK diduga memeras Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, terkait penanganan perkara.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan dalam Kasus OTT Pemalang, Libatkan Pegawainya
Indonesia
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditahan KPK, Cuma Sampaikan Permohonan Maaf
Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, resmi ditahan KPK terkait kasus jual beli jabatan. Ia pun hanya irit bicara.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditahan KPK, Cuma Sampaikan Permohonan Maaf
Bagikan