Tugas Pertama Eks Pegawai KPK di Polri

Eks Ketua WP KPK Yudi Purnomo. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
Merahputih.com - Tugas berat menanti Novel Baswedan dan 43 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lainnya di Mabes Polri.
Mantan Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mengatakan, ia dan timnya diberi tugas tak mudah.
"Kami akan fokus dalam penugasan-penugasan yaitu pertama mengawasi dana COVID-19," kata Yudi usai menjalani uji kompetensi sebagai ASN Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/12).
Baca Juga:
Eks Pegawai KPK Tata Khoiriyah Tolak Tawaran Jadi ASN Polri
Selain mengawasi dana pandemi, Yudi mengatakan, proyek strategis nasional dan dana pemulihan ekonomi nasional juga menjadi fokus kerjanya. Yudi belum menjelaskan proyek strategis dan dana pemulihan ekonomi nasional yang dimaksud.
"Dana pemulihan ekonomi nasional yang sangat kuat dan memang belum ada orang-orang atau instansi yang mengawasi terhadap proyek strategis tersebut," ujar Yudi.
Baca Juga:
44 Eks Pegawai KPK Jalani Uji Kompetensi Penempatan Sebelum Jadi ASN Polri
Yudi optimistis bekal kemampuan yang dimiliki para mantan pegawai KPK akan berdampak positif untuk dapat menyelesaikan tugas-tugas tersebut dengan baik.
"Kami siap untuk mengawasi, tentu dengan sistem dan tata cara yang mungkin kami akan buat," jelas Yudi.
Yudi juga juga menegaskan keyakinannya bergabung ke Polri. "Intinya bergabung dengan Polri adalah panggilan kembali dari Indonesia kepada kami setelah kami diberhentikan KPK," katanya.
44 dari 57 mantan pegawai KPK yang diberhentikandari KPK bersedia direkrut menjadi ASN Polri. Sementara, 13 orang menyatakan menolak. Satu orang mantan pegawai lainnya meninggal dunia.
Baca Juga:
IM57+ Institute Buka Suara Terkait Novel Baswedan Cs Jadi ASN Polri
Adapun 12 orang yang menolak menjadi ASN Polri yakni, Lakso Anindito; Rasamala Aritonang; Benydictus Siumlala Martin Sumarno; Tri Artinung Putri; Rieswin Rachwell; dan Ita Khoiriyah.
Kemudian Christie Afriani; Damas Widyatmoko; Wisnu Raditya Ferdian; Rahmat Reza Masri; Arien Winiasih; dan Agtaria. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo

Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi

KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
