Tiga Pejabat Bea Cukai Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kawasan Berikat Tanjung Emas
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (7/4). ANTARA/Laily Rahmawaty
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kawasan berikat di Tanjung Priok Jakarta Utara dan Tanjung Emas Semarang.
Ketiga tersangka adalah IP selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang. Kemudian, H merupakan Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah, dan MRP Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang.
Baca Juga
Kasus Asabri, Kejagung Periksa Dua Saksi dari Danareksa Sekuritas
"Jampidsus menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Emas Tahun 2016-2017," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (7/4).
Setelah ditetapkan tersangka, lanjut Ketut, ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari pertama terhitung sejak 7 April sampai dengan 26 April mendatang.
"Penahanan untuk mempercepat penyidikan," ucap Ketut
Ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda. Tersangka MRP berperan membantu kelengkapan dokumen-dokumen di Bea dan Cukai dan mengamankan kegiatan importasi, pengurusan dokumen, subkontrak hingga pengeluaran barang dari Kawasan Berikat PT HGI.
Sedangkan, tersangka H selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah yang menerima penyerahan uang tunai di Padang Golf Chandi Semarang dari PT HGI sebesar Rp 2 miliar.
Baca Juga
Kejagung Temukan Dugaan Gratifikasi di Perkara Kasus Ekspor Minyak Goreng
Dalam perkara ini, penyidik menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Khusus untuk tersangka MRP dan H, disangkakan dengan pasal tambahan, yakni Pasal 5 ayat (2) jo. ayat (1) huruf a dan b subsider Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sekedar informasi, kasus dugaan korupsi di kawasan berikat Tanjung Emas tersebut terkait dengan dugaan keterlibatan oknum bea cukai dan pihak swasta dalam penerimaan uang biaya barang masuk berupa tekstil yang dari luar negeri, Tiongkok, dan India.
Kejagung mengungkapkan, salah satu pihak swasta yang diduga terlibat dalam kasus ini, yakni PT HGI.
Kasus tersebut diduga melibatkan oknum bea dan cukai kantor wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan Yogyakarta, serta kantor Pelayanan Semarang Bidang Fasilitas Pabean dan P2.
Lalu berawal dari temuan penjualan bahan baku tekstil impor yang dilakukan PT HGI. Bahan baku tekstil impor tersebut, semestinya dikelola PT HGI menjadi barang jadi untuk diekspor.
Akan tetapi, bahan baku tekstil impor tersebut, tak dikelola sebagaimana mestinya, dan PT HGI melakukan penjualan di dalam negeri.
Sehingga mengakibatkan kerugian ekonomi negara, dan atau kerugian negara. Belum diketahui kerugian ekonomi negara dalam kasus tersebut.
Tetapi, beberapa waktu lalu, tim penyidik sudah menyita 19 kontainer bahan tekstil milik PT HGI yang berada di Tanjung Priok. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polemik Kasus Korupsi Asabri, Adam Damiri Merasa Putusan Hakim tak Adil
Nadiem Makarim dan 3 Tersangka Lain Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Minus Eks Stafsusnya Jurist Tan
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
Gubernur Riau masih Terlibat Kasus Korupsi meski sudah Diingatkan, Pemerintah Buka Wacana Evaluasi Sistem Pengawasan
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri