Tiga Pejabat Bea Cukai Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kawasan Berikat Tanjung Emas

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 07 April 2022
Tiga Pejabat Bea Cukai Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kawasan Berikat Tanjung Emas

Tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (7/4). ANTARA/Laily Rahmawaty

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kawasan berikat di Tanjung Priok Jakarta Utara dan Tanjung Emas Semarang.

Ketiga tersangka adalah IP selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang. Kemudian, H merupakan Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah, dan MRP Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang.

Baca Juga

Kasus Asabri, Kejagung Periksa Dua Saksi dari Danareksa Sekuritas

"Jampidsus menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Emas Tahun 2016-2017," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (7/4).

Setelah ditetapkan tersangka, lanjut Ketut, ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari pertama terhitung sejak 7 April sampai dengan 26 April mendatang.

"Penahanan untuk mempercepat penyidikan," ucap Ketut

Ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda. Tersangka MRP berperan membantu kelengkapan dokumen-dokumen di Bea dan Cukai dan mengamankan kegiatan importasi, pengurusan dokumen, subkontrak hingga pengeluaran barang dari Kawasan Berikat PT HGI.

Sedangkan, tersangka H selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah yang menerima penyerahan uang tunai di Padang Golf Chandi Semarang dari PT HGI sebesar Rp 2 miliar.

Baca Juga

Kejagung Temukan Dugaan Gratifikasi di Perkara Kasus Ekspor Minyak Goreng

Dalam perkara ini, penyidik menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Khusus untuk tersangka MRP dan H, disangkakan dengan pasal tambahan, yakni Pasal 5 ayat (2) jo. ayat (1) huruf a dan b subsider Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sekedar informasi, kasus dugaan korupsi di kawasan berikat Tanjung Emas tersebut terkait dengan dugaan keterlibatan oknum bea cukai dan pihak swasta dalam penerimaan uang biaya barang masuk berupa tekstil yang dari luar negeri, Tiongkok, dan India.

Kejagung mengungkapkan, salah satu pihak swasta yang diduga terlibat dalam kasus ini, yakni PT HGI.

Kasus tersebut diduga melibatkan oknum bea dan cukai kantor wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan Yogyakarta, serta kantor Pelayanan Semarang Bidang Fasilitas Pabean dan P2.

Lalu berawal dari temuan penjualan bahan baku tekstil impor yang dilakukan PT HGI. Bahan baku tekstil impor tersebut, semestinya dikelola PT HGI menjadi barang jadi untuk diekspor.

Akan tetapi, bahan baku tekstil impor tersebut, tak dikelola sebagaimana mestinya, dan PT HGI melakukan penjualan di dalam negeri.

Sehingga mengakibatkan kerugian ekonomi negara, dan atau kerugian negara. Belum diketahui kerugian ekonomi negara dalam kasus tersebut.

Tetapi, beberapa waktu lalu, tim penyidik sudah menyita 19 kontainer bahan tekstil milik PT HGI yang berada di Tanjung Priok. (Knu)

Baca Juga

Kejagung Tanggapi Pengembalian Anggotanya oleh KPK

#Kejaksaan Agung #Kasus Korupsi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polemik Kasus Korupsi Asabri, Adam Damiri Merasa Putusan Hakim tak Adil
Eks Dirut PT Asabri, Adam Damiri mengaku, dirinya merasa dikorbankan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana di perusahaan tersebut.
Soffi Amira - Senin, 10 November 2025
Polemik Kasus Korupsi Asabri, Adam Damiri Merasa Putusan Hakim tak Adil
Indonesia
Nadiem Makarim dan 3 Tersangka Lain Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Minus Eks Stafsusnya Jurist Tan
Total tersangka dalam kasus ini ada lima orang.
Wisnu Cipto - Senin, 10 November 2025
Nadiem Makarim dan 3 Tersangka Lain Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Minus Eks Stafsusnya Jurist Tan
Indonesia
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
Sugiri memiliki pola khas dalam menerima uang suap
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
Indonesia
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Skema korupsi berlapis melibatkan Sekda, Dirut RSUD, hingga adik kandung, dengan total uang haram mencapai miliaran rupiah.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Indonesia
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
Total dana haram mencapai Rp 2,6 Miliar. Simak rinciannya
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
Indonesia
Gubernur Riau masih Terlibat Kasus Korupsi meski sudah Diingatkan, Pemerintah Buka Wacana Evaluasi Sistem Pengawasan
Sistem pencegahan juga sudah dibangun bersama sama KPK, kejaksaan, dan BPKP.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
Gubernur Riau masih Terlibat Kasus Korupsi meski sudah Diingatkan, Pemerintah Buka Wacana Evaluasi Sistem Pengawasan
Indonesia
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Salah satu pihak yang ditangkap dalam operasi senyap itu ialah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Indonesia
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
KPK menggeledah rumah dinas Gubernur Riau Abdul Wahid dan menyita dokumen serta CCTV terkait kasus dugaan pemerasan pejabat Pemprov Riau.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 November 2025
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
Indonesia
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Komisi III DPR mendesak polisi untuk mengusut tuntas kebakaran rumah hakim kasus korupsi PUPR Sumut.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Indonesia
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Bukti yang diajukan meliputi laporan keuangan RUPS PT Asabri 2011–2015, mutasi rekening pribadi, data portofolio saham, serta aplikasi Stockbit yang resmi diawasi OJK. Aplikasi itu menampilkan analisis saham dan reksadana, termasuk grafik saham yang sebelumnya disebut merugi, tapi faktanya masih bernilai dan menghasilkan keuntungan.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Bagikan