Kasus Asabri, Kejagung Periksa Dua Saksi dari Danareksa Sekuritas


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. ANTARA/HO-Puspenkum Kejagung/am.
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asabri (Persero).
Dalam mengurai kasus tersebut, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah memeriksa dua saksi berinisial SHW dan RK.
Kejagung Periksa Mantan Pejabat Asabri dalam Kasus Dugaan Korupsi
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk nama tersangka RARL," Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (6/4).
Dia menjelaskan, SHW merupakan mantan Head of Priority Customer Distribution Division PT Danareksa Sekuritas. Sementara RK adalah karyawan PT Danareksa Sekuritas Group 2 Unit Head Division Risk Management PT Danareksa Sekuritas.
"Mereka diperiksa terkait Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asabri (Persero) di beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan tahun 2019,” ucap Ketut Sumedana.
Baca Juga
Divonis Nihil di Kasus Asabri, Heru Hidayat Lolos dari Hukuman Mati
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.
Sebelumnya, pada Jumat (11/3), Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap Rennier Abdul Rachman Latief atau RARL sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri Tahun 2012-2019.
RARL merupakan komisaris PT Sekawan Intipratama yang sebelumnya didakwa dalam perkara korupsi PT Danareksa Sekuritas berdasarkan putusan onslag dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 328 K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022. (*)
Baca Juga
Terdakwa Korupsi Asabri Lolos dari Hukuman Mati, Kejagung Lakukan Perlawanan
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo

Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi

KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
