Kejagung Temukan Dugaan Gratifikasi di Perkara Kasus Ekspor Minyak Goreng


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung resmi menaikkan status penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak goreng periode 2021-2022. Diduga, terdapat gratifikasi dalam Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perindustrian terhadap dua perusahaan minyak goreng.
"Status dinaikkan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Kuhusu Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022," terang Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam siaran persnya, di Jakarta, Selasa (5/4).
Baca Juga
Ketut melanjutkan, selama penyelidikan sudah didapatkan keterangan dari 14 orang saksi dan dokumen/surat terkait Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022.
Kemudian penyidik Kejagung meyakini adanya sejumlah perbuatan melawan hukum. Pelanggaran hukum itu antara lain, dikeluarkannya Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan pada dua perusahaan yang seharusnya ditolak.
"Dikeluarkan PE kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya. Karena tidak memenuhi syarat DMO-DPO," tuturnya.
Dua perusahaan itu di antaranya, PT MON dan PT KIAS. Kedua perusahaan tersebut tetap mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan RI.
Baca Juga
Ketua DPD RI Kritik BLT Minyak Goreng: Oligarki Sawit Menang Hattrick
Padahal, dalam PE tersebut tidak mempedomani pemenuhan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).
Karena itu, dampaknya, harga penjualan di dalam negeri (DPO) melanggar batas harga yang ditetapkan pemerintah dengan menjual minyak goreng di atas DPO yang mencapai harga mencapai di atas Rp10.300.
Disinyalir adanya gratifikasi dalam pemberian izin penerbitan Persetujuan Ekspor (PE).
"Akibat diterbitkannya Persetujuan Ekspor (PE) yang bertentangan dengan hukum dalam kurun waktu 1 Februari-20 Maret 2022," ungkap Ketut.
"Kemudian menyebabkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng," tuturnya. (Knu)
Baca Juga
Gibran Sebar Kupon Vaksin Booster untuk Beli Minyak Goreng 2 Liter Rp 30.000
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Bantuan Pangan Ditambah; Bukan Hanya Beras Tapi Ada 2 Liter Minyak Goreng

Kejari Solo Titipkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex ke Rutan Semarang

Kejagung Bantah Silfester Matutina Relawan Jokowi Kabur ke Luar Negeri, Belum Ditahan karena Sakit

Kasus Sritex Masuki Babak Baru! Kejagung Limpahkan Para Tersangka ke Kejari Surakarta

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum

Kejagung Masih Dalami Penikmat Duit Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem Makarim

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya
