Kejagung Tanggapi Pengembalian Anggotanya oleh KPK
Gedung KPK. (Foto: MP/Dicke Pasetia)
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memproses oknum jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga melakukan pelanggaran etika.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, jaksa atau pegawai kejaksaan yang ditugaskan di tempat lain akan menjadi tanggung jawab pengawas di lembaga tersebut.
"Jaksa atau pegawai Kejaksaan RI yang dikaryakan atau ditugaskan di berbagai instansi pemerintah dan BUMN adalah menjadi tanggung jawab pembinaan dan pengawasan pada lembaga tersebut yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kapasitas sumber daya manusia jaksa," kata Ketut dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (6/4).
Baca Juga:
Terbukti Selingkuh, Oknum Pegawai KPK Dikembalikan ke Kejaksaan Agung
Ketut menambahkan, jika ada pegawai kejaksaan yang melakukan pelanggaran dan dikembalikan ke Kejagung, maka pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut atas putusan Dewan Pengawas atau Inspektorat yang dijatuhkan.
"Bila putusan Dewan Pengawas atau Inspektorat hanya mengembalikan yang bersangkutan, maka kejaksaan wajib melakukan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan," ucapnya.
Baca Juga:
KPK Eksekusi Edhy Prabowo ke Lapas Tangerang
Diketahui, seorang jaksa penuntut umum berinisial DW dan seorang staf informasi dan data inisial SK melakukan pelanggaran etika dengan rekan kerjanya DW. Padahal, SK sudah menikah.
Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan, SK dan DW terbukti bersama-sama bersalah melakukan perbuatan tak senonoh dan melanggar nilai dasar integritas sebagaimana Pasal 4 ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 3 Tahun 2021. (Knu)
Baca Juga:
Albertina Ho Dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual ke Negara di Proyek Kereta Cepat Whoosh
Nadiem Makarim dan 3 Tersangka Lain Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Minus Eks Stafsusnya Jurist Tan
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
KPK Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono Ponorogo Sebesar Rp500 Juta
KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, PDIP: Kami Minta Maaf karena Dia tak Amanah