Kejagung Tanggapi Pengembalian Anggotanya oleh KPK


Gedung KPK. (Foto: MP/Dicke Pasetia)
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memproses oknum jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga melakukan pelanggaran etika.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, jaksa atau pegawai kejaksaan yang ditugaskan di tempat lain akan menjadi tanggung jawab pengawas di lembaga tersebut.
"Jaksa atau pegawai Kejaksaan RI yang dikaryakan atau ditugaskan di berbagai instansi pemerintah dan BUMN adalah menjadi tanggung jawab pembinaan dan pengawasan pada lembaga tersebut yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kapasitas sumber daya manusia jaksa," kata Ketut dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (6/4).
Baca Juga:
Terbukti Selingkuh, Oknum Pegawai KPK Dikembalikan ke Kejaksaan Agung
Ketut menambahkan, jika ada pegawai kejaksaan yang melakukan pelanggaran dan dikembalikan ke Kejagung, maka pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut atas putusan Dewan Pengawas atau Inspektorat yang dijatuhkan.
"Bila putusan Dewan Pengawas atau Inspektorat hanya mengembalikan yang bersangkutan, maka kejaksaan wajib melakukan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan," ucapnya.
Baca Juga:
KPK Eksekusi Edhy Prabowo ke Lapas Tangerang
Diketahui, seorang jaksa penuntut umum berinisial DW dan seorang staf informasi dan data inisial SK melakukan pelanggaran etika dengan rekan kerjanya DW. Padahal, SK sudah menikah.
Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan, SK dan DW terbukti bersama-sama bersalah melakukan perbuatan tak senonoh dan melanggar nilai dasar integritas sebagaimana Pasal 4 ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 3 Tahun 2021. (Knu)
Baca Juga:
Albertina Ho Dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Siap Bersama Kemenkeu Kejar 200 Penunggak Pajak Rp 60 Triliun

Tanggapi Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim, Kejagung: Itu Hak Tersangka

Nama 5 Bos Travel yang Diperiksa KPK Terkait Dugaan Uang Palak Kuota Haji

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo

Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi

KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
