Terbukti Selingkuh, Oknum Pegawai KPK Dikembalikan ke Kejaksaan Agung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Sosok yang melaporkan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho ke Dewas KPK lantaran diduga telah melanggar etik ternyata pegawai KPK berinisial DW.
DW, PNS yang dipekerjakan di KPK dari kejaksaan, sebelumnya telah dijatuhi sanksi etik oleh Dewas KPK akibat terbukti berselingkuh dengan pegawai lembaga antirasuah lain berinisial SK.
Baca Juga
"Bu AH (Albertina Ho) dilaporkan oleh DWLS, seorang jaksa KPK yang sudah diberi sanksi dalam sidang etik dewas karena terbukti melakukan perbuatan asusila atau perselingkuhan dengan pegawai KPK lainnya," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Kamis (6/4).
Akibat sanksi etik tersebut, kata Haris, Kejaksaan Agung tengah memproses penarikan kembali DW ke Gedung Bundar.
"Jaksa tersebut saat ini sedang dalam proses penarikan oleh instansi asalnya, Kejaksaan Agung," ujarnya.
Menurut dia, laporan terhadap Albertina Ho itu kini tengah didalami oleh Dewas KPK. Proses penelaahan dilakukan untuk menelusuri indikasi pelanggaran etik dalam aduan yang dilayangkan.
"Jika ada indikasi pelanggaran etik, tentu saja diproses hingga sidang etik. Namun jika indikasinya lemah dan tidak ada bukti yang cukup maka prosesnya dihentikan," kata Haris.
Baca Juga
KPK Duga Rahmat Effendi Bangun Glamping Pakai Duit dari Camat-ASN
Berdasarkan penggalan surat laporan terhadap Albertina Ho ke Dewan Pengawas KPK yang beredar di kalangan wartawan, aduan tersebut memuat empat poin. Pertama, dugaan perseturuan antara Albertina Ho dengan pegawai rumah sakit tempatnya dirawat.
Perseturuan tersebut bermula dari komplain Albertina Ho yang diduga merasa tidak dilayani dengan baik saat menjalani rawat inap di salah satu rumah sakit. Akibatnya, Albertina Ho diduga menerima perlakuan khusus dari pihak manajemen rumah sakit usai mengetahui yang bersangkutan merupakan anggota Dewan Pengawas KPK.
Kedua, Albertina juga dilaporkan karena diduga memanfaatkan jabatannya sebagai anggota Dewan Pengawas KPK. Ia disebut telah meminta bantuan Komisioner KPK, Lili Pintauli Siregar untuk mencarikan kerja bagi mantan stafnya yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Namun, permintaan itu tidak dapat dipenuhi oleh Lili.
Kemudian, Albertina turut dilaporkan terkait dugaan malaadministrasi dalam proses klarifikasi dan sidang etik sebagai anggota Dewan Pengawas KPK.
Terakhir, Albertina Ho diduga menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi. Albertina disebut kerap menggunakan mobil dinas untuk berwisata pada akhir pekan. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
KPK Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono Ponorogo Sebesar Rp500 Juta
KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, PDIP: Kami Minta Maaf karena Dia tak Amanah
Momen Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Bupati Ponorogo dan Anak Buahnya Tiba di KPK, Enggan Komentar soal Promosi Jabatan
KPK Ungkap OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan
KPK Tangkap Bupati Ponorogo