Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Akan Bertambah
Pesawat Garuda Indonesia. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat oleh PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021, terus diusut oleh Kejaksaan Agung. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bakal mengumumkan tersangka baru dalam kasus tersebut pada Senin (27/6).
Informasi yang dibagikan Puspenkum Kejagung memastikan, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Ketua Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, akan lakukan konferensi pers di Lobby Utama Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Senin, pukul 12.30 WIB.
Baca Juga:
Garuda Indonesia Yakin Mayoritas Kreditur Terima Proposal Perdamaian
Sebelumnya, penyidik telah mengumumkan tiga tersangka dalam perkara pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR72-600 oleh PT Garuda Indonesia, yakni Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda Indonesia periode 2009-2014, Vice President Strategic Management Office Garuda Indonesia periode 2011-2012 Setijo Awibowo, dan Vice President Treasury Management Garuda Indonesia periode 2005-2012 Albert Burhan.
Selasa (21/6), Penyidik Jampidsus telah menyerahkan berkas ketiga tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, tahap perencanaan dan tahap evaluasi proses pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia tidak sesuai dengan Prosedur Pengelolaan Armada (PPA).
Dalam tahap perencanaan yang dilakukan tersangka Setijo Awibowo, tidak terdapat laporan analisis pasar, rencana rute, analisis kebutuhan pesawat, serta rekomendasi dan persetujuan jajaran direksi.
Para tersangka bersama Emirsyah Satar, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia, dan Hadinoto Soedigno selaku Direktur Teknik mengevaluasi dan menetapkan pemenang pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 secara tidak transparan, tidak konsisten, dan tidak akuntabel.
Akibat proses pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR 72-600, yang dilakukan tidak sesuai dengan prinsip PPÀ, prinsip pengadaan BUMN, dan business judgment rule, mengakibatkan pesawat selalu mengalami kerugian saat dioperasikan; sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,8 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi, saat dikonfirmasi terkait tersangka baru yang bakal ditetapkan tersebut, eggan membocorkan sebelum Jaksa Agung mengungkapkan ke publik. (Knu)
Baca Juga:
PKPU Berjalan Baik, Garuda Indonesia Tidak Dipailitkan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
Wali Kota Jaktim Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Mesin Jahit di Sudin PPKUKM
Pramono Dukung Kejari Geledah Ruang Sudin UMKM Jaktim, Terkait Kasus Korupsi Mesin Jahit
Kejari Jakarta Timur Geledah Kantor Sudin UMKM, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Rp 9 Miliar
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Polemik Kasus Korupsi Asabri, Adam Damiri Merasa Putusan Hakim tak Adil
Nadiem Makarim dan 3 Tersangka Lain Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Minus Eks Stafsusnya Jurist Tan
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi