Telat Sepakati APBD 2020, Pemprov DKI Bakal Dapat Surat Peringatan dari Kemendagri
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal mengirimkan surat peringakatan kepada Pemprov DKI karena tidak menyelesaikan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran (KUA-PPAS) APBD 2020 secara tepat waktu pada 30 November 2019 lalu.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin menyampaikan surat peringatan ini akan dilayangka pada Senin (9/12) pekan depan.
Baca Juga:
"Paling enggak minggu depan kami sudah harus menyurat mengingatkan yang belum. Rencana kita artinya kita sudah tau betul yang akan terlambat. Mulai hari senin. Kami sudah siapkan surat-suratnya, tapi tidak realistis kalau ditegur sekarang," kata Syarifuddin saat dihubungi wartawan, Selasa (3/12).
Syarifuddin mengatakan, tak hanya Provinsi Jakarta kemungkinan ada 10 provinsi lain yang juga akan diberi peringatan lantaran melewati target waktu penetapan penyelesaian RAPBD 2020 pada 30 November.
"Secara administrasi seharusnya itu sudah perlu kami ingatkan. Itu semacam peringatan saja teguran bahwa 'hey ayo cepat-cepat jangan sampai alot-alot nanti melampaui 31 Desember'," papar dia.
Syarifuddin mengaku, pada Rabu (4/12) besok pihaknya akan memeriksa draf RAPBD bagi provinsi yang telah mengirim ke Kemendagri. Dokumen itu baru bisa diperiksa karena terhitung tiga hari kerja dari tanggal 30 November 2019 atau tanggal terakhir pengiriman dokumen.
Baca Juga:
Jawaban Kemendagri Terkait Pengesahan APBD DKI 2020 Lampaui Batas Waktu
"Bisa tanggal 4 atau 5 karena hari kerja. Karena tanggal 1 kan libur. Nah ini kita lihat sampai tanggal 4 besok. Kan 3 hari baru dikirim makanya kami lihat dokumennya disetujui kapan," tutupnya.
Seperti diketahui, DPRD dan Pemprov DKI telah menyepakati usulan KUA-PPAS APBD tahun 2020 sebesar Rp 87,95 triliun. Kemudian pada 11 Desember 2019, DPRD DKI akan menggelar rapat paripurna untuk menyepakati raperda tentang APBD 2020.(Asp)
Baca Juga:
Anggota DPRD dan Pejabat Pemprov DKI Dilarang Kunker Sebelum APBD 2020 Rampung
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Bullying Kembali Terjadi di Sekolah Swasta Jakarta, DPRD DKI Sudah Terima Aduan Orang Tua Korban
Angka Pengangguran Tinggi, DPRD DKI Kritik Kurikulum dan Kualitas Guru di Jakarta
Antisipasi Ancaman Banjir Rob, Pemprov DKI Siagakan Drone Pemantau Got Sampai Melibatkan 560 Pompa Permanen untuk 7 Wilayah Rawan
Pohon Tua di Jakarta Berubah Jadi 'Malaikat Pencabut Nyawa' Saat Hujan Ekstrem, DPRD Desak Pemangkasan 62 Ribu Pohon Sebelum Korban Berjatuhan Lagi
Pedagang Eks Barito Wajib Tahu! Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Jika Mau Punya Kios di SFK Lenteng Agung, Satu KK Hanya Boleh Satu Kios
DPRD DKI Dukung Peningkatan Layanan Transjakarta Menuju 5 Abad Jakarta
Air Laut Mau 'Ngelunjak' ke Daratan, Dinas SDA DKI Siapkan Ribuan Pompa dan Pasukan Biru di Pesisir Jakarta
Tanggul Baswedan Jebol, Gubernur Pramono Anung Siapkan Dua Jurus Jitu Penyelamatan Jati Padang
Siaga 'Banjir Akbar'! Selain Curah Hujan Lokal, Limpasan Air dari Puncak Hingga Fenomena Bulan Purnama Jadi Ancaman Serius Jakarta
Pemprov DKI Mulai Besok Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Besar-besaran Sampai 10 November 2025