Telat Sepakati APBD 2020, Pemprov DKI Bakal Dapat Surat Peringatan dari Kemendagri
                Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal mengirimkan surat peringakatan kepada Pemprov DKI karena tidak menyelesaikan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran (KUA-PPAS) APBD 2020 secara tepat waktu pada 30 November 2019 lalu.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin menyampaikan surat peringatan ini akan dilayangka pada Senin (9/12) pekan depan.
Baca Juga:
"Paling enggak minggu depan kami sudah harus menyurat mengingatkan yang belum. Rencana kita artinya kita sudah tau betul yang akan terlambat. Mulai hari senin. Kami sudah siapkan surat-suratnya, tapi tidak realistis kalau ditegur sekarang," kata Syarifuddin saat dihubungi wartawan, Selasa (3/12).
Syarifuddin mengatakan, tak hanya Provinsi Jakarta kemungkinan ada 10 provinsi lain yang juga akan diberi peringatan lantaran melewati target waktu penetapan penyelesaian RAPBD 2020 pada 30 November.
"Secara administrasi seharusnya itu sudah perlu kami ingatkan. Itu semacam peringatan saja teguran bahwa 'hey ayo cepat-cepat jangan sampai alot-alot nanti melampaui 31 Desember'," papar dia.
Syarifuddin mengaku, pada Rabu (4/12) besok pihaknya akan memeriksa draf RAPBD bagi provinsi yang telah mengirim ke Kemendagri. Dokumen itu baru bisa diperiksa karena terhitung tiga hari kerja dari tanggal 30 November 2019 atau tanggal terakhir pengiriman dokumen.
Baca Juga:
Jawaban Kemendagri Terkait Pengesahan APBD DKI 2020 Lampaui Batas Waktu
"Bisa tanggal 4 atau 5 karena hari kerja. Karena tanggal 1 kan libur. Nah ini kita lihat sampai tanggal 4 besok. Kan 3 hari baru dikirim makanya kami lihat dokumennya disetujui kapan," tutupnya.
Seperti diketahui, DPRD dan Pemprov DKI telah menyepakati usulan KUA-PPAS APBD tahun 2020 sebesar Rp 87,95 triliun. Kemudian pada 11 Desember 2019, DPRD DKI akan menggelar rapat paripurna untuk menyepakati raperda tentang APBD 2020.(Asp)
Baca Juga:
Anggota DPRD dan Pejabat Pemprov DKI Dilarang Kunker Sebelum APBD 2020 Rampung
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Air Laut Mau 'Ngelunjak' ke Daratan, Dinas SDA DKI Siapkan Ribuan Pompa dan Pasukan Biru di Pesisir Jakarta
                      Tanggul Baswedan Jebol, Gubernur Pramono Anung Siapkan Dua Jurus Jitu Penyelamatan Jati Padang
                      Siaga 'Banjir Akbar'! Selain Curah Hujan Lokal, Limpasan Air dari Puncak Hingga Fenomena Bulan Purnama Jadi Ancaman Serius Jakarta
                      Pemprov DKI Mulai Besok Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Besar-besaran Sampai 10 November 2025
                      21 Perusahaan Top Jakarta Termasuk BUMD Tawarkan 107 Posisi Eksklusif di Job Fair Disabilitas 2025, Simak Syaratnya
                      Penyesuaian Tarif Transjakarta Diperlukan, Dishub DKI: Belum Ada Kenaikan, Menunggu Surat Gubernur
                      Bupati Pati Sudewo Batal Dimakzulkan, Kemendagri: Ini Pelajaran Mahal bagi Kepala Daerah
                      Dewan PSI Sesalkan Pemotongan Anggaran Subsidi Pangan, tapi Malah Tambahin Dana Forkopimda Rp 200 Miliar
                      Kasus Wakil Bupati Pidie Jaya Gampar Kepala SPPB MBG Sudah Masuk Radar Inspektorat Kemendagri
                      APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong