Telat Sepakati APBD 2020, Pemprov DKI Bakal Dapat Surat Peringatan dari Kemendagri


Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal mengirimkan surat peringakatan kepada Pemprov DKI karena tidak menyelesaikan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran (KUA-PPAS) APBD 2020 secara tepat waktu pada 30 November 2019 lalu.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin menyampaikan surat peringatan ini akan dilayangka pada Senin (9/12) pekan depan.
Baca Juga:
"Paling enggak minggu depan kami sudah harus menyurat mengingatkan yang belum. Rencana kita artinya kita sudah tau betul yang akan terlambat. Mulai hari senin. Kami sudah siapkan surat-suratnya, tapi tidak realistis kalau ditegur sekarang," kata Syarifuddin saat dihubungi wartawan, Selasa (3/12).

Syarifuddin mengatakan, tak hanya Provinsi Jakarta kemungkinan ada 10 provinsi lain yang juga akan diberi peringatan lantaran melewati target waktu penetapan penyelesaian RAPBD 2020 pada 30 November.
"Secara administrasi seharusnya itu sudah perlu kami ingatkan. Itu semacam peringatan saja teguran bahwa 'hey ayo cepat-cepat jangan sampai alot-alot nanti melampaui 31 Desember'," papar dia.
Syarifuddin mengaku, pada Rabu (4/12) besok pihaknya akan memeriksa draf RAPBD bagi provinsi yang telah mengirim ke Kemendagri. Dokumen itu baru bisa diperiksa karena terhitung tiga hari kerja dari tanggal 30 November 2019 atau tanggal terakhir pengiriman dokumen.
Baca Juga:
Jawaban Kemendagri Terkait Pengesahan APBD DKI 2020 Lampaui Batas Waktu
"Bisa tanggal 4 atau 5 karena hari kerja. Karena tanggal 1 kan libur. Nah ini kita lihat sampai tanggal 4 besok. Kan 3 hari baru dikirim makanya kami lihat dokumennya disetujui kapan," tutupnya.
Seperti diketahui, DPRD dan Pemprov DKI telah menyepakati usulan KUA-PPAS APBD tahun 2020 sebesar Rp 87,95 triliun. Kemudian pada 11 Desember 2019, DPRD DKI akan menggelar rapat paripurna untuk menyepakati raperda tentang APBD 2020.(Asp)
Baca Juga:
Anggota DPRD dan Pejabat Pemprov DKI Dilarang Kunker Sebelum APBD 2020 Rampung
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Sidak Parkir Ilegal dan Dugaan Pengemplangan Pajak, Pramono Anung Tegaskan Komitmennya Jadika Jakarta Kota yang Lebih Tertib dan Teratur

Minta Maaf Langsung ke Kepala SMPN 1, Wali Kota Prabumulih Arlan Ngaku Tindakannya di Luar Kontrol

Wali Kota Prabumulih Dapat Sanksi Keras dari Kemendagri, Disebut Main Copot Kepala SMPN 1 tanpa Prosedur Tepat

Mutasi Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih Tidak Sesuai Aturan, Wali Kota Dapat Teguran Tertulis

Parkir Liar di Jakarta Bakal Disegel, DPRD DKI Siapkan Sanksi Berlapis untuk Operator Bandel

DPRD DKI Targetkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Rampung September 2025

DPRD DKI Desak Pemprov Buat Strategi Khusus untuk Pangan Jelang Nataru, Jangan Sampai Warga Kekurangan Stok Beras Hingga Daging

Pemprov DKI Pastikan Nelayan Terdampak Pembangunan Pagar Beton Cilincing Terdata dan Mendapatkan Kompensasi Tepat Sasaran

IPO Bikin PAM Jaya Transparan, Akuntabel, dan Efisien, DPRD DKI Diminta Jangan Ragu Beri Persetujuan

'Pelican Crossing' Mulai Diuji Coba dengan Pengawasan Dishub-Satpol PP, Anak Buah Pramono Beri Himbauan Begini
