Ketua DPRD DKI: Pembahasan APBD DKI 2020 Harus Teliti


Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi (MP/Asropih)
MerahPutih.com - DPRD DKI Jakarta pada Rabu (23/10) menggelar pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sebagai dasar rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (RAPBD) tahun 2020.
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi memastikan pihaknya akan menjaga akuntabilitas pembahasan Rancangan APBD tahun anggaran 2020 dari awal hingga pengesahan. Ia pun menargetkan pembahasan tersebut rampung sebelum tanggal 30 November.
Baca Juga
Prasetyo menjelaskan, sengaja menyiapkan waktu yang luas untuk pembahasan agar seluruh mata anggaran dapat diteliti sebaik-baiknya.
"Karena ini anggaran murni, kalau terburu-buru tidak bagus juga. Selain itu banyak anggaran yang perlu kita pertimbangkan juga dari sisi manfaatnya," ujarnya Rabu (23/10).
Politikus PDI-P ini berharap seluruh jajaran di Badan Anggaran (Banggar) maupun Komisi dapat mengoptimalkan fungsi pengawasan sesuai kesepakatan mekanisme yang berlaku.

Tentu dengan meneliti dengan seksama usulan kegiatan anggaran satuan tiga di tingkat komisi (Sub-Banggar). Kemudian diproses secara berlanjut di tingkat Banggar dan diputuskan melalui rekapitulasi KUA-PPAS APBD berdasarkan hasil keputusan bersama dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab).
Baca Juga
Kemudian diakhiri dengan penandatanganan nota kesepahaman (Mou) rancangan KUA-PPAS bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Pasti bisa selesai, tapi kita juga kan harus koreksi," ungkap Prasetyo.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Abdurrahman Suhaimi mengaku optimistis pembahasan RAPBD 2020 mulai dari penyampian TAPD, perumusan, hingga penelitian akhir dapat rampung secepatnya. Ia pun yakin ditargetkan paling lambat akhir November 2019.
Pasalnya jika melampaui batas waktu yang telah ditetapkan untuk mengesahkan APBD tahun 2020, maka seluruh anggota dewan tidak menerima upah selama enam bulan.
“Kalau anggota dewan lambat menetapkan APBD, ada sanksinya lumayan, jadi batas waktu ini juga bisa jadi pendorong agar kita bekerja secara maksimal dan tidak ditunda-tunda," jelas Suhaimi.
Baca Juga
Pimpinan DPRD Baru Disumpah Jabatan, Anies Minta APBD DKI 2020 Segera Dikebut
Proses pembahasan APBD Provinsi DKI Jakarta yang dilakukan DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dilatarbelakangi beberapa payung hukum, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020.
Kedua aturan tersebut menyebutkan, bahwa proses persetujuan Kepala Daerah bersama DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2020 dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum tahun anggaran berakhir atau 60 (enam puluh) hari kerja sejak disampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD oleh Kepala Daerah kepada DPRD, yakni pada 30 November 2019. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Parkir Liar di Jakarta Bakal Disegel, DPRD DKI Siapkan Sanksi Berlapis untuk Operator Bandel

DPRD DKI Targetkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Rampung September 2025

DPRD DKI Desak Pemprov Buat Strategi Khusus untuk Pangan Jelang Nataru, Jangan Sampai Warga Kekurangan Stok Beras Hingga Daging

IPO Bikin PAM Jaya Transparan, Akuntabel, dan Efisien, DPRD DKI Diminta Jangan Ragu Beri Persetujuan

DPRD DKI Ingatkan Pembangunan Hunian Vertikal Harus Ramah Disabilitas

Tak Hanya DKI Jakarta, DPRD Se-Indonesia Bakal Audiensi ke Mendagri soal Tunjangan Perumahan

DPRD DKI Libatkan 15 Perguruan Tinggi Bahas Perda Kekhususan Jakarta

DPRD DKI Jakarta Ambil Langkah Cepat, Libatkan 15 Perguruan Tinggi dalam Pembahasan Maraton 15 Perda Kekhususan

Pembahasan APBD 2026 DKI Jakarta Ditunda, Menunggu Kepastian Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat

Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih
