Ketua DPRD DKI: Pembahasan APBD DKI 2020 Harus Teliti
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi (MP/Asropih)
MerahPutih.com - DPRD DKI Jakarta pada Rabu (23/10) menggelar pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sebagai dasar rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (RAPBD) tahun 2020.
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi memastikan pihaknya akan menjaga akuntabilitas pembahasan Rancangan APBD tahun anggaran 2020 dari awal hingga pengesahan. Ia pun menargetkan pembahasan tersebut rampung sebelum tanggal 30 November.
Baca Juga
Prasetyo menjelaskan, sengaja menyiapkan waktu yang luas untuk pembahasan agar seluruh mata anggaran dapat diteliti sebaik-baiknya.
"Karena ini anggaran murni, kalau terburu-buru tidak bagus juga. Selain itu banyak anggaran yang perlu kita pertimbangkan juga dari sisi manfaatnya," ujarnya Rabu (23/10).
Politikus PDI-P ini berharap seluruh jajaran di Badan Anggaran (Banggar) maupun Komisi dapat mengoptimalkan fungsi pengawasan sesuai kesepakatan mekanisme yang berlaku.
Tentu dengan meneliti dengan seksama usulan kegiatan anggaran satuan tiga di tingkat komisi (Sub-Banggar). Kemudian diproses secara berlanjut di tingkat Banggar dan diputuskan melalui rekapitulasi KUA-PPAS APBD berdasarkan hasil keputusan bersama dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab).
Baca Juga
Kemudian diakhiri dengan penandatanganan nota kesepahaman (Mou) rancangan KUA-PPAS bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Pasti bisa selesai, tapi kita juga kan harus koreksi," ungkap Prasetyo.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Abdurrahman Suhaimi mengaku optimistis pembahasan RAPBD 2020 mulai dari penyampian TAPD, perumusan, hingga penelitian akhir dapat rampung secepatnya. Ia pun yakin ditargetkan paling lambat akhir November 2019.
Pasalnya jika melampaui batas waktu yang telah ditetapkan untuk mengesahkan APBD tahun 2020, maka seluruh anggota dewan tidak menerima upah selama enam bulan.
“Kalau anggota dewan lambat menetapkan APBD, ada sanksinya lumayan, jadi batas waktu ini juga bisa jadi pendorong agar kita bekerja secara maksimal dan tidak ditunda-tunda," jelas Suhaimi.
Baca Juga
Pimpinan DPRD Baru Disumpah Jabatan, Anies Minta APBD DKI 2020 Segera Dikebut
Proses pembahasan APBD Provinsi DKI Jakarta yang dilakukan DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dilatarbelakangi beberapa payung hukum, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020.
Kedua aturan tersebut menyebutkan, bahwa proses persetujuan Kepala Daerah bersama DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2020 dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum tahun anggaran berakhir atau 60 (enam puluh) hari kerja sejak disampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD oleh Kepala Daerah kepada DPRD, yakni pada 30 November 2019. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
DPRD DKI Dukung Peningkatan Layanan Transjakarta Menuju 5 Abad Jakarta
Penyesuaian Tarif Transjakarta Diperlukan, Dishub DKI: Belum Ada Kenaikan, Menunggu Surat Gubernur
Dewan PSI Sesalkan Pemotongan Anggaran Subsidi Pangan, tapi Malah Tambahin Dana Forkopimda Rp 200 Miliar
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Lahan Makam Jakarta Kritis, DPRD Desak Anggaran Pembelian Tanah Baru Cuma Cukup 3 Tahun
Kenaikan Tarif Transjakarta Ibarat 'Pil Pahit' yang Wajib Ditelan Demi Bus Listrik dan Layanan Lebih Canggih
Dana Transfer Daerah Dipangkas, Pemprov DKI Hanya Bisa Uji Coba 100 Sekolah Swasta Gratis Tahun Depan
DPRD Harap Pemprov DKI Jangan Terburu Naikkan Pajak, Warga Sudah Terdampak Usai DBH Dipangkas
Rp 14,6 Triliun DKI Ngendap di Bank, PSI Soroti Belanja Subsidi dan Modal yang Mampet