Hari Ini Pemprov DKI Tentukan Angka Kenaikan UMP 2020


Ilustrasi - Upah pekerja. (Antara)
MerahPutih.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan pihaknya pada hari ini, Rabu (23/10), melaksanakan rapat terakhir penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.
"Besok (hari ini) akan ditentukan sidang terakhir, terkait masalah UMP. Komponennya sudah kami lakukan. Sudah kami surveri KHL," kata Andri saat dikonfirmasi, Selasa (22/10).
Baca Juga:
Jokowi Rencanakan Revisi PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan
Mantan Kepala Dishub DKI ini mengungkapkan, rapat pembahasan UMP bersama dengan Dewan Pengupahan DKI Jakarta. Nantinya, kata Andri, angka yang sudah sepakati akan direkomendasikan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk diputuskan.

"Nanti dari berita acara itulah yang kami rekomendasikan ke Pak gubernur. Nanti Gubernur yang memutuskan angka berapa kenaikannya UMP," tuturnya.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI memutuskan untuk menaikkan UMP tahun 2020 sebesar 8,51 persen. Angka itu didapat berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Dengan begitu, Andri menuturkan, angka 8,51 persen tersebut menjadi patokan Pemprov DKI untuk menaikan UMP. "Iya itu salah satu pedoman yang akan kami pegang seperti itu," jelasnya.
Andri pun menyampaikan, bahwa pada tahun-tahun sebelumnya para pengusaha menyarankan kenaikan di bawah angka yang ditentukan pemerintah. Sedangkan para pekerja menginginkan kenaikan di atas saran pemerintah.
"Kami mau tidak mau harus memfasilitasi kebutuhan dua belah pihak. Jangan sampai ketinggian dan kerendahan. Semuanya mau menguntungkan kedua belah pihak," jelasnya.
Baca Juga:
Sesuai Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, peningkatan nilai UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) dan data inflasi nasional.
Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2020, bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 tanggal 2 Oktober 2019.

Penetapan upah minimum 2020 merupakan hasil dari penambahan upah minimum 2019 dikalikan tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional, sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015.
Bila mengalami kenaikan 8 persen, UMP DKI tahun 2019 yang berjumlah Rp 3.940.973,096 akan meningkat menjadi Rp 4.276.349,86 pada tahun 2020. Jumlahnya meningkat sekitar Rp 335.376,80. (Asp)
Baca Juga:
Tagih Janji DPR yang Baru, Kaum Buruh: Jangan Bikin Sengsara Rakyat
Bagikan
Berita Terkait
Ini Berbagai Program Buat Cegah PHK dan Ringankan Buruh, Subsidi Upah Dilanjutkan

Pemerintah Harus Pastikan Tidak Ada Kebingungan Mengenai Upah, Masyarakat Selalu Berharap Upah Naik

Pemerintah Pertimbangkan Gelontorkan Bantuan Subsidi Upah Jelang Akhir Tahun

13 Juta Buruh Sudah Dapat BSU, Tinggal 15 Persen Belum Terima

Jadwal Terakhir Penyaluran Bantuan Upah, Jangan Lupa Cek Biar Ga Terlewat!

Pemerintah Kembali Gulirkan Bantuan Subsidi Upah, Begini Cara Mendapatkannya

Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Sektoral di Jabar, Bekasi Tertinggi

Besaran Upah Minimum dan Sektoral di Seluruh Kota/Kab Yogyakarta

UMP Jakarta Bakal Naik Jadi Rp 5.396.761 Per Bulan

Biaya Hidup Vs Upah Minimum di Jakarta, Seberapa Cukup?
