Jokowi Rencanakan Revisi PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan


Presiden Jokowi menjawab wartawan usai meresmikan Jalan Tol Pejagan – Pemalang seksi 3 dan 4, di Gerbang Tol Tegal Timur, Tegal, Jumat (9/11) siang. (Foto: OJI/Humas/Setkab)
MerahPutih.com - Presiden RI, Joko Widodo menggelar pertemuan dengan sejumlah pemimpin organisasi buruh di Ruang Garuda, Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/4).
Dalam acara tersebut, para pemimpin organisasi buruh menyampaikan aspirasi mereka. Mulai dari masalah perlindungan buruh migran, pembentukan desk pidana perburuhan di kepolisian, serta fasilitas penitipan anak di tempat kerja.

Presiden Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea mengaku senang dengan pertemuan singkat tersebut. Ia mengatakan, presiden menjawab baik atas aspirasi yang mereka sampaikan, terutama tentang perumusan revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 Tahun 2015.
"Presiden Jokowi merespons baik masukan-masukan dari presiden-presiden buruh Indonesia dan dalam waktu dekat akan membentuk tim bersama Revisi PP 78 yang diisi pimpinan buruh, pengusaha, dan pemerintah untuk merumuskan PP 78 yang adil untuk semua pihak," ujarnya.
Seperti diketahui, Jokowi mengatakan akan merencanakan untuk merevisi PP Nomor 78 tentang Pengupahan. "Jangan sampai ada yang dirugikan karena PP 78 ini. Ya, dua hal itu tadi yang kita bicarakan," katanya.
"Kita juga telah sepakat untuk membuat merevisi PP ini dan kita harapkan semua senang, muali dari pihak serikat pekerja, buruh, perusahaan, hingga pengusaha. Jangan sampai ada yang dirugikan karena PP ini," sambung Jokowi.
Acara tersebut dihadiri Pemimpin serikat buruh yang hadir antara lain, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani Nuwa Wea, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Mudhofir.
Kemudian Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia Ilhamsyah, Ketua Umum Sarikat Buruh Muslimin Indonesia Syaiful, Presiden Konfederasi Serikat Nusantara Muchtar Guntur, dan Ketua Komisi A DPRD DKI Wiliam Yani. (Knu)
Baca Juga: Said Iqbal Beberkan Puluhan Ribu Buruh Terkena PHK Selama Tahun 2018
Bagikan
Berita Terkait
Bambang Tri, Terpidana Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dibebaskan Bersyarat

KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Jokowi: Saya Dukung Kerja KPK

Jokowi ‘Terpukau’, Langsung Kasih Dua Jempol untuk Prabowo Pasca Pidato Kenegaraan

Anggota DPR Harap 3 Presiden sebelum Prabowo Hadiri HUT ke-80 RI di Istana Negara

2 Wakil Ketua MPR Serahkan Undangan Sidang Tahunan ke Jokowi

[HOAKS atau FAKTA]: Amnesti hingga Abolisi untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Ternyata Diberikan Atas Perintah Jokowi
![[HOAKS atau FAKTA]: Amnesti hingga Abolisi untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Ternyata Diberikan Atas Perintah Jokowi](https://img.merahputih.com/media/c8/76/71/c876717faa27e398e804f4ec5c8567c0_182x135.png)
[HOAKS atau FAKTA]: Polisi dan Kejaksaan Periksa semua Orang yang Ikut Temu Alumni UGM bersama Jokowi
![[HOAKS atau FAKTA]: Polisi dan Kejaksaan Periksa semua Orang yang Ikut Temu Alumni UGM bersama Jokowi](https://img.merahputih.com/media/87/d4/c2/87d4c2f6df5e66141ccee3b8612dbf8b_182x135.jpeg)
Dilaporkan ke Polda DIY atas Dugaan Skripsi Palsu, Jokowi Endus Orang Besar yang 'Backup'

Ijazah SMA dan UGM Jokowi Disita Penyidik Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum: Di Persidangan Akan Ditunjukan

Jokowi Bantah Perintahkan Kader PSI Unggah Ijazah Aslinya ke Media Sosial
