Jokowi Rencanakan Revisi PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan
 Zaimul Haq Elfan Habib - Jumat, 26 April 2019
Zaimul Haq Elfan Habib - Jumat, 26 April 2019 
                Presiden Jokowi menjawab wartawan usai meresmikan Jalan Tol Pejagan – Pemalang seksi 3 dan 4, di Gerbang Tol Tegal Timur, Tegal, Jumat (9/11) siang. (Foto: OJI/Humas/Setkab)
MerahPutih.com - Presiden RI, Joko Widodo menggelar pertemuan dengan sejumlah pemimpin organisasi buruh di Ruang Garuda, Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/4).
Dalam acara tersebut, para pemimpin organisasi buruh menyampaikan aspirasi mereka. Mulai dari masalah perlindungan buruh migran, pembentukan desk pidana perburuhan di kepolisian, serta fasilitas penitipan anak di tempat kerja.
 
Presiden Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea mengaku senang dengan pertemuan singkat tersebut. Ia mengatakan, presiden menjawab baik atas aspirasi yang mereka sampaikan, terutama tentang perumusan revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 Tahun 2015.
"Presiden Jokowi merespons baik masukan-masukan dari presiden-presiden buruh Indonesia dan dalam waktu dekat akan membentuk tim bersama Revisi PP 78 yang diisi pimpinan buruh, pengusaha, dan pemerintah untuk merumuskan PP 78 yang adil untuk semua pihak," ujarnya.
Seperti diketahui, Jokowi mengatakan akan merencanakan untuk merevisi PP Nomor 78 tentang Pengupahan. "Jangan sampai ada yang dirugikan karena PP 78 ini. Ya, dua hal itu tadi yang kita bicarakan," katanya.
"Kita juga telah sepakat untuk membuat merevisi PP ini dan kita harapkan semua senang, muali dari pihak serikat pekerja, buruh, perusahaan, hingga pengusaha. Jangan sampai ada yang dirugikan karena PP ini," sambung Jokowi.
Acara tersebut dihadiri Pemimpin serikat buruh yang hadir antara lain, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani Nuwa Wea, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Mudhofir.
Kemudian Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia Ilhamsyah, Ketua Umum Sarikat Buruh Muslimin Indonesia Syaiful, Presiden Konfederasi Serikat Nusantara Muchtar Guntur, dan Ketua Komisi A DPRD DKI Wiliam Yani. (Knu)
Baca Juga: Said Iqbal Beberkan Puluhan Ribu Buruh Terkena PHK Selama Tahun 2018
Bagikan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
![[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029](https://img.merahputih.com/media/77/29/d9/7729d9a9fcd25211da956ce11b4630d5_182x135.png) 
                      Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba
 
                      [HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
![[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun](https://img.merahputih.com/media/61/f2/8c/61f28c376d685e8f3371a09b06ab7dd3_182x135.png) 
                      Ultah Ke-74 Prabowo Dapat Kado Spesial Berupa Pujian 'Manis' dari Jokowi di UGM!
 
                      MPR Sebut Pertemuan Prabowo-Jokowi Bawa Kebaikan dan Hadirkan Situasi Politik yang Sejuk Serta Guyub
 
                      Bertemu ‘Empat Mata’, Pengamat Menduga Jokowi Kecewa karena Tak ‘Deal’ Politik dengan Prabowo
 
                      PSI Sebut Prabowo dan Jokowi 'Bestie' yang Rutin Bahas Nasib Bangsa, Pikiran dan Hati Selalu untuk Rakyat
 
                      Jokowi Absen Hadiri HUT Ke-80 TNI, Ajudan: Masih Pemulihan, Tidak Dianjurkan Berkegiatan di Luar Ruangan
 
                      [HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Marah Setelah Prabowo Masukan Anies ke Deretan Menteri Kabinet Merah Putih
![[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Marah Setelah Prabowo Masukan Anies ke Deretan Menteri Kabinet Merah Putih](https://img.merahputih.com/media/c8/54/56/c85456aef9b19be9d420475a9daf41ab_182x135.png) 
                      Bambang Tri, Terpidana Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dibebaskan Bersyarat
 
                      




