Tangkap Ananda Badudu dan Dandhy Laksono, Rakyat Makin Tak Percaya Polisi
Politisi PSI Tsamara Amany Alatas. (MP/Rizki Fitrianto)
MerahPutih.Com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menilai penangkapan terhadap jurnalis Dandhy Laksono dan Ananda Badudu karena tuduhan ujaran kebencian.
Penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya itu dianggap menambah masalah baru dalam situasi perpolitikan di Indonesia.
Baca Juga:
Jokowi Harus Ikuti Desakan Masyarakat untuk Batalkan Revisi UU KPK
"Saya berharap dalam hiruk pikuk politik yang terjadi beberapa hari belakangan ini, pihak kepolisian tidak menambah runyam persoalan," kata politikus PSI Tsamara Amany dalam keterangannya, Jumat (27/9).
Tsamara mengatakan, penangkapan diikuti dengan adanya tindakan represif Polri belakangan ini justru semakin memperburuk citra korps Bhayangkara tersebut.
"Dengan melakukan penangkapan para aktivis yang justru menambah sentimen negatif masyarakat terhadap proses penegakan hukum di negeri ini," sesal Tsamara.
Ia menambahkan, kebebasan berpendapat dan menyampaikan ide dilindungi dalam demokrasi.
"Perbedaan pandangan mesti dirayakan bukan dibungkam apalagi dipenjara," jelas Tsamara.
Tsamara mengatakan, perbuatan Ananda Badudu adalah bentuk perjuangan demi kebaikan proses hukum di Indonesia.
"Begitu juga aktivitas yang dilakukan Ananda Badudu yang menggalang dana (crowd funding) untuk para korban demonstrasi mahasiswa melalui platform kitabisa.com adalah perbuatan terpuji yang tidak patut dikriminalisasi," tutup Tsamara.
Sementara, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengkritik penangkapan jurnalis yang juga merupakan sutradara film dokumenter Sexy Killers Dandhy Laksono oleh kepolisian. AJI menilai penangkapan Dandhy tidak berdasar.
"Penangkapan terhadap Dandhy ini bertentangan dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi Indonesia," ujar Sekjen AJI Indonesia, Revolusi Riza, dalam keterangannya.
Penangkapan Dandhy bermula saat ia tiba di rumah sekitar pukul 22.30 WIB, Kamis (26/9). Selang 15 menit kemudian datang polisi menggedor-gedor rumah Dandhy membawa surat penangkapan.
Baca Juga:
Tak Sosialisasikan RKUHP, Kantor Ditjen Perundang-Undangan Didemo Massa
Polisi menangkap Dhandy karena cuitannya soal Papua yang diduga telah menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Sementara Ananda ditangkap di rumah kosnya di kawasan Tebet. Ia dituduh mensponsori aksi unjuk rasa mahasiswa yang berujung kerusuhan.(Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Satgasus OPN Bongkar Modus Baru Penghindaran Ekspor Produk Turunan Sawit, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp 140 Miliar
2 Oknum Polisi Polda Jateng Dipecat, Janjikan Korban Diterima Akpol hingga Rugikan Rp 2,65 Miliar
Demi Rakyat, Menhan Sjafrie Minta TNI dan Polri Tetap Kompak
Musim Hujan Ekstrem, Anggota Dewan PSI Nilai Pramono Gamang Pilih Kebijakan Hiburan atau Penanganan Banjir
Desak Polisi Usut Tuntas Temuan 2 Kerangka Manusia di Kwitang secara Profesional, DPR: Jangan Sampai Menimbulkan Banyak Spekulasi
Jumat Malam Tol JORR Macet Parah, PSI Minta Jam Operasional Truk di Jakarta Dibatasi
Pelantikan PSI Solo, DPD PSI Solo Undang Jokowi Jadi Saksi
Dewan PSI Sesalkan Pemotongan Anggaran Subsidi Pangan, tapi Malah Tambahin Dana Forkopimda Rp 200 Miliar
Dikasih Topi Logo Gajah, Jokowi Ngaku Ngomong Banyak Hal Dengan Sekjen PSI
Presiden Prabowo Sebut Negara Lain Bingung Polisi Indonesia Ikut Urus Persoalan Pangan