Tak Sosialisasikan RKUHP, Kantor Ditjen Perundang-Undangan Didemo Massa
Massa FAKTA demo Kantor DItjen Perundang-Undangan Kemenkumham lantaran gagal sosialisasikan RKUHP (MP/Kanu)
MerahPutih.Com - Kantor Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham didemo massa. Hal ini tak lepas dari polemik Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang saat ini berkembang.
Aksi sendiri sempat ricuh karena beberapa petugas keamanan tampak melarang massa melakukan aksi.
Baca Juga:
Massa yang mengatasnamakan Forum Akuntabilitas dan Transparansi Anggaran ini menyebut, Dirjen PUU tak pernah melakukan sosialisasi.
"Jadi tau-tau sudah dibahas di DPR. Warga masyarakat seakan tak diberitahu. Ini seperti memprovikasi saja," kata Ketua FAKTA Yaser Hatim kepada merahputih.com di Jakarta, Jumat (28/9).
Menurut Yaser, salah satu tujuan dari dilakukannya sosialisasi RUU sebelum disahkan oleh DPR adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat sebagai objek hukum tentang RUU yang akan disahkan.
"Sosialisasi RUU wajib dilakukan secara maksimal agar tidak menimbulkan salah paham dan gejolak dikalangan masyarakat," sesal Yaser.
Yaser menilai, munculnya gerakan unjuk rasa Mahasiswa yang menyuarakan penolakan terhadap beberapa RUU seperti RUU KPK, RUU KUHP, RUU pemasyarakatan merupakan imbas dari minim dan tidak efektifnya pelaksanaan sosialisasi RUU yang dilakukan Direktorat Jenderal Peraturan & Perundang-Undangan Kemenkumham.
"Padahal kegiatan sosialisasi tersebut telah menghabiskan anggaran keuangan negara yang tidak sedikit," kata Yaser.
Ia meminta Menkumham Yasonna Laoly untuk mengevaluasi kerja Dirjen PP Widodo Ekatjahjana.
"Karena lalai melakukan sosialisasi RUU sehingga menimbulkan penolakan dan kericuhan dikalangan Masyarakat," kata dia.
Baca Juga:
Ia juga mendesak agar penegak hukum menginvestigasi adanya dugaan pelanggaran dibalik pengesahan yang tergesa-gesa ini.
"Diduga telah melakukan tindak provokasi kepada masyarkat karena telah lalai melakukan sosialisasi RUU. Agar Institusi Polri tidak disalahkan Oleh masyarakat," tutup Yaser Hatim.(Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Universitas Paramadina Jalin Kerjasama Program Beasiswa Pendidikan bagi Wartawan