Tangkap Ananda Badudu dan Dandhy Laksono, Rakyat Makin Tak Percaya Polisi


Politisi PSI Tsamara Amany Alatas. (MP/Rizki Fitrianto)
MerahPutih.Com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menilai penangkapan terhadap jurnalis Dandhy Laksono dan Ananda Badudu karena tuduhan ujaran kebencian.
Penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya itu dianggap menambah masalah baru dalam situasi perpolitikan di Indonesia.
Baca Juga:
Jokowi Harus Ikuti Desakan Masyarakat untuk Batalkan Revisi UU KPK
"Saya berharap dalam hiruk pikuk politik yang terjadi beberapa hari belakangan ini, pihak kepolisian tidak menambah runyam persoalan," kata politikus PSI Tsamara Amany dalam keterangannya, Jumat (27/9).
Tsamara mengatakan, penangkapan diikuti dengan adanya tindakan represif Polri belakangan ini justru semakin memperburuk citra korps Bhayangkara tersebut.
"Dengan melakukan penangkapan para aktivis yang justru menambah sentimen negatif masyarakat terhadap proses penegakan hukum di negeri ini," sesal Tsamara.

Ia menambahkan, kebebasan berpendapat dan menyampaikan ide dilindungi dalam demokrasi.
"Perbedaan pandangan mesti dirayakan bukan dibungkam apalagi dipenjara," jelas Tsamara.
Tsamara mengatakan, perbuatan Ananda Badudu adalah bentuk perjuangan demi kebaikan proses hukum di Indonesia.
"Begitu juga aktivitas yang dilakukan Ananda Badudu yang menggalang dana (crowd funding) untuk para korban demonstrasi mahasiswa melalui platform kitabisa.com adalah perbuatan terpuji yang tidak patut dikriminalisasi," tutup Tsamara.
Sementara, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengkritik penangkapan jurnalis yang juga merupakan sutradara film dokumenter Sexy Killers Dandhy Laksono oleh kepolisian. AJI menilai penangkapan Dandhy tidak berdasar.
"Penangkapan terhadap Dandhy ini bertentangan dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi Indonesia," ujar Sekjen AJI Indonesia, Revolusi Riza, dalam keterangannya.
Penangkapan Dandhy bermula saat ia tiba di rumah sekitar pukul 22.30 WIB, Kamis (26/9). Selang 15 menit kemudian datang polisi menggedor-gedor rumah Dandhy membawa surat penangkapan.
Baca Juga:
Tak Sosialisasikan RKUHP, Kantor Ditjen Perundang-Undangan Didemo Massa
Polisi menangkap Dhandy karena cuitannya soal Papua yang diduga telah menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Sementara Ananda ditangkap di rumah kosnya di kawasan Tebet. Ia dituduh mensponsori aksi unjuk rasa mahasiswa yang berujung kerusuhan.(Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
IPO Sudah Sesuai Aturan, KAHMI Jaksel: Kader PSI Salah Alamat jika Sebut PAM Jaya Tabrak Aturan

Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai

Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik

Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional

YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat

Pengamat Tuntut Cara Polri Tangani Demo Harus Diubah, Jangan Sampai Makan Korban Jiwa Lagi

Prabowo Ungkap Kondisi Korban Aksi Ricuh di RS Polri, Ada yang Terbakar Leher, Paha, hingga Alat Vital

Minta Semua Polisi yang Terluka Akibat Rusuh Demo Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Prabowo: Mereka Membela Negara dan Rakyat

3.195 Orang Ditangkap dalam Kericuhan Demonstrasi di Sejumlah Daerah, 1.240 di Antaranya di Wilayah Polda Metro Jaya
