Tangkap Ananda Badudu dan Dandhy Laksono, Rakyat Makin Tak Percaya Polisi

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 27 September 2019
 Tangkap Ananda Badudu dan Dandhy Laksono, Rakyat Makin Tak Percaya Polisi

Politisi PSI Tsamara Amany Alatas. (MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menilai penangkapan terhadap jurnalis Dandhy Laksono dan Ananda Badudu karena tuduhan ujaran kebencian.

Penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya itu dianggap menambah masalah baru dalam situasi perpolitikan di Indonesia.

Baca Juga:

Jokowi Harus Ikuti Desakan Masyarakat untuk Batalkan Revisi UU KPK

"Saya berharap dalam hiruk pikuk politik yang terjadi beberapa hari belakangan ini, pihak kepolisian tidak menambah runyam persoalan," kata politikus PSI Tsamara Amany dalam keterangannya, Jumat (27/9).

Tsamara mengatakan, penangkapan diikuti dengan adanya tindakan represif Polri belakangan ini justru semakin memperburuk citra korps Bhayangkara tersebut.

"Dengan melakukan penangkapan para aktivis yang justru menambah sentimen negatif masyarakat terhadap proses penegakan hukum di negeri ini," sesal Tsamara.

Politisi PSI Tsamara Amany sayangkan penetapan tersangka terhadap Dandhy Laksono dan Ananda Badudu
Tsamara Amany Alatas. (MP/Rizki Fitrianto)

Ia menambahkan, kebebasan berpendapat dan menyampaikan ide dilindungi dalam demokrasi.

"Perbedaan pandangan mesti dirayakan bukan dibungkam apalagi dipenjara," jelas Tsamara.

Tsamara mengatakan, perbuatan Ananda Badudu adalah bentuk perjuangan demi kebaikan proses hukum di Indonesia.

"Begitu juga aktivitas yang dilakukan Ananda Badudu yang menggalang dana (crowd funding) untuk para korban demonstrasi mahasiswa melalui platform kitabisa.com adalah perbuatan terpuji yang tidak patut dikriminalisasi," tutup Tsamara.

Sementara, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengkritik penangkapan jurnalis yang juga merupakan sutradara film dokumenter Sexy Killers Dandhy Laksono oleh kepolisian. AJI menilai penangkapan Dandhy tidak berdasar.

"Penangkapan terhadap Dandhy ini bertentangan dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi Indonesia," ujar Sekjen AJI Indonesia, Revolusi Riza, dalam keterangannya.

Penangkapan Dandhy bermula saat ia tiba di rumah sekitar pukul 22.30 WIB, Kamis (26/9). Selang 15 menit kemudian datang polisi menggedor-gedor rumah Dandhy membawa surat penangkapan.

Baca Juga:

Tak Sosialisasikan RKUHP, Kantor Ditjen Perundang-Undangan Didemo Massa

Polisi menangkap Dhandy karena cuitannya soal Papua yang diduga telah menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Sementara Ananda ditangkap di rumah kosnya di kawasan Tebet. Ia dituduh mensponsori aksi unjuk rasa mahasiswa yang berujung kerusuhan.(Knu)

Baca Juga:

Aktivis dan Sutradara Sexy Killers Dandhy Laksono Ditangkap

#PSI #Aliansi Jurnalis Independen #Tsamara Amany Alatas #Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Putusan MK No 114/2025 yang tiba-tiba menutup celah penugasan di luar struktur Polri menciptakan kekhawatiran bagi struktur SDM Polri yang ditugaskan di luar institusi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Ketentuan mengenai pengangkatan Kapolri dengan persetujuan DPR secara tegas diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Ketetapan MPR Nomor III Tahun 2000.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan dilakukan jelas, terukur, dan tidak tumpang tindih.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai Perkap Polri No. 10 Tahun 2025 sebagai langkah konstitusional menindaklanjuti Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Indonesia
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
Dankodiklat TNI membuka Tarkorna XV. Pada acara ini, GM FKPPI meluncurkan transformasi berbasis AI.
Soffi Amira - Jumat, 12 Desember 2025
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
Indonesia
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Pihaknya tidak menarik biaya sepeser pun untuk proses tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Desember 2025
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Indonesia
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Enam saksi telah diperiksa, yaitu empat karyawan dan dua orang lainnya yang merupakan bagian sumber daya manusia (HRD) di tempat usaha tersebut.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Indonesia
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra apresiasi KPK, Kejagung, dan Polri. Ia beri catatan soal kriminalisasi bisnis dan implementasi KUHAP baru 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Indonesia
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bareskrim Polri menyelidiki dugaan pembalakan liar dan pembukaan lahan di hulu Sungai Tamiang, Aceh, yang diduga terkait kerusakan lahan pemicu bencana di Sumatra.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bagikan