Jokowi Harus Ikuti Desakan Masyarakat untuk Batalkan Revisi UU KPK

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 27 September 2019
  Jokowi Harus Ikuti Desakan Masyarakat untuk Batalkan Revisi UU KPK

Peneliti PUKAT UGM Zaenur Rohman (tengah) memberikan keterangan kepada awak media (Foto: Humas UGM)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) mendesak Presiden Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang KPK.

Langkah ini dapat dilakukan Presiden berdasarkan pasal 22 UUD 1945 yang mengatur bahwa dalam hal ihwal kegentingan memaksa, Perppu dapat dikeluarkan oleh Presiden.

Baca Juga:

PUKAT UGM Akan Ajukan Gugatan Uji Materi Terhadap UU KPK

Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ada tiga alasan Presiden bisa mengeluarkan Perppu. Di antaranya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum, dan terjadi kekosongan hukum.

"Serta (Presiden bisa mengeluarkan Perppu apabila ada) kebutuhan mendesak yang tidak bisa menunggu prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (27/9).

Peneliti korupsi dari PUKAT UGM
Peneliti korupsi dari PUKAT UGM (Foto: Humas UGM)

Ia melanjutkan, masifnya tuntutan dari berbagi kalangan yang menolak pengesahan RUU KPK mencerminkan suatu kondisi bahwa dikeluarkannya Perppu KPK merupakan kebutuhan yang mendesak.

"Presiden harus berani mengoreksi langkah kelirunya bersama DPR demi menjaga peradaban bangsa dari kehancuran akibat korupsi," tuturnya.

Sementara, menurut dia, masyarakat menilai Rancangan UU KPK adalah upaya elite untuk melemahkan dan menundukkan KPK di bawah kontrol kekuasaan. Maka masa depan bangsa menjadi taruhannya sehingga gerakan perlawanan terus bergulir semakin luas dan masif.

Zaenur berujar, Perpu KPK bisa diterbitkan berdasarkan Pasal 22 UUD 1945. Isinya, dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, perpu dapat dikeluarkan oleh presiden.

Putusan Mahkamah Konstitusi telah mensyaratkan tiga hal objektif yang dapat dijadikan alasan untuk mengeluarkan perppu.

Tiga alasan tersebut adalah adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum, terjadi kekosongan hukum atau hukum yang ada tidak memadai, serta kebutuhan mendesak yang tidak bisa menunggu prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan.

Zaenur mengatakan masifnya tuntutan dari berbagai elemen masyarakat terhadap penguatan KPK membuktikan bahwa Perpu KPK merupakan kebutuhan yang mendesak.

Baca Juga:

Pukat UGM Dorong Presiden Reshuffle Menteri Terindikasi Korupsi

Pukat UGM juga mendesak Presiden Jokowi harus berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi dengan menjaga KPK dari pelemahan.

Presiden harus berani mengoreksi langkah kelirunya bersama DPR dalam melahirkan revisi UU KPK, demi menjaga peradaban bangsa dari kehancuran akibat korupsi.

"Setiap upaya mengubah UU KPK dengan tujuan melemahkan pemberantasan korupsi pasti akan mendapat perlawanan rakyat,” ujar Ketua Pukat UGM Oce Madril.(Knu)

Baca Juga:

Direktur Pukat UGM: OTT Wali Kota Tegal Bikin Takut Para Kepala Daerah

#Perppu #Revisi UU KPK #Pukat UGM #Presiden Jokowi
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Undang Para Mantan Presiden ke Istana, Bahas Situasi Global dan Konsolidasi Nasional
Presiden Prabowo mengundang para mantan presiden dan wakil presiden RI ke Istana Kepresidenan, bahas situasi nasional dan geopolitik global.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Maret 2026
Prabowo Undang Para Mantan Presiden ke Istana, Bahas Situasi Global dan Konsolidasi Nasional
Indonesia
DPR Ingatkan Jokowi Sebagai Presiden tidak Bisa Cuci Tangan Atas Revisi UU KPK
Jokowi menyatakan revisi UU KPK 2019 lalu merupakan inisiatif dari legislatif atau DPR, bukan datang dari pemerintah.
Wisnu Cipto - Jumat, 20 Februari 2026
DPR Ingatkan Jokowi Sebagai Presiden tidak Bisa Cuci Tangan Atas Revisi UU KPK
Indonesia
Respons Polemik Revisi UU KPK, Said Abdullah Minta DPR Utamakan Kepentingan Bangsa
Politikus PDIP, Said Abdullah, menanggapi polemik revisi UU KPK. Ia meminta semua pihak tak terjebak dengan perdebatan soal aktor dibalik revisi UU itu.
Soffi Amira - Kamis, 19 Februari 2026
Respons Polemik Revisi UU KPK, Said Abdullah Minta DPR Utamakan Kepentingan Bangsa
Indonesia
Ogah Pusing Revisi UU KPK, Setyo Budiyanto Pilih Gaspol Sikat Koruptor Kelas Kakap
KPK saat ini memilih untuk mencurahkan seluruh energi pada penguatan aspek pendidikan antikorupsi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 19 Februari 2026
Ogah Pusing Revisi UU KPK, Setyo Budiyanto Pilih Gaspol Sikat Koruptor Kelas Kakap
Indonesia
Mentahkan Pernyataan Jokowi, DPR Pastikan Tim Pemerintah Hadir Saat Pembahasan UU KPK
Politisi dari Fraksi PKS ini menekankan bahwa narasi "inisiatif DPR" tidak bisa berdiri sendiri
Angga Yudha Pratama - Rabu, 18 Februari 2026
Mentahkan Pernyataan Jokowi, DPR Pastikan Tim Pemerintah Hadir Saat Pembahasan UU KPK
Indonesia
PDIP Sebut Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Bermotif Politik
Sikap Jokowi yang menyinggung pengembalian aturan lama terkesan seperti cuci tangan dari polemik pelemahan KPK.
Dwi Astarini - Rabu, 18 Februari 2026
PDIP Sebut Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Bermotif Politik
Indonesia
Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan Seperti Semula
Jokowi juga menegaskan ia tidak menandatangani revisi UU KPK tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 13 Februari 2026
Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan Seperti Semula
Indonesia
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Revisi UU Polri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026, namunrevisi UU ASN belum menjadi agenda pembahasan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Januari 2026
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Indonesia
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Penguasaan lahan yang terlampau lama berpotensi menyalahi Undang-Undang Pokok Agraria
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Indonesia
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Mantan Wali Kota Solo ini mendapatkan rumah pensiun hadiah dari negara di bangun di atas lahan seluas 12.000 meter persegi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Oktober 2025
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Bagikan