Tanggapi Putusan MK, Pemerintah Tetap Berlakukan UU Cipta Kerja Sambil Diperbaiki
Suasana sidang lanjutan pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan perbaikan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun sejak putusan MK diucapkan tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah menghormati dan mematuhi putusan MK, serta akan melaksanakan UU Nomor 11 tahun 2020 dengan sebaik-baiknya sesuai dengan keputusan MK.
"Putusan MK telah menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan oleh MK, yaitu harus dilakukan perbaikan paling lama 2 tahun sejak putusan dibacakan,” kata Airlangga, Kamis (25/11).
Baca Juga:
MK Putuskan UU Cipta Kerja 2 Tahun tidak Diperbaiki Batal Permanen
Dikatakan Airlangga, putusan MK juga menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja.
“Dengan demikian peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku,” ujar Airlangga.
Airlangga menambahkan, pemerintah akan menindaklanjuti putusan MK melalui penyiapan perbaikan UU dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan MK lainnya seperti yang disampaikan dalam putusan MK.
Baca Juga:
UU Cipta Kerja 'Senjata' Yusril Ajukan Pembatalan Larangan Ekspor Benur ke MA
Diberitakan sebelumnya, MK akhirnya mengambil keputusan soal gugatan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat. MK memerintahkan pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU dalam tenggat waktu tertentu.
“Memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman, saat membacakan putusan di gedung MK, Jakarta, Kamis (25/11).
Jika tak diperbaiki sampai batas waktu, maka MK menetapkan UU Cipta Kerja inkonstitusional permanen, atau harus dibatalkan.
"Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen," imbuh Anwar. (Pon)
Baca Juga:
Kawal Uji Formil UU Cipta Kerja, KSPI Kibarkan Bendera Merah Putih di 1.000 Pabrik
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
No Viral No Justice Berlaku di Kasus Konkret, Punya Keterkaitan Publik
DPR Minta Polri Segera 'Move On', Putusan MK Wajib Dilaksanakan dan Polisi Aktif Harus Tentukan Sikap
MK Larang Polisi Aktif Duduk di Jabatan Sipil, Pakar Hukum Sebut masih Ada ‘Celah’
MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, DPR Tegaskan Tak Ada Ruang Penundaan
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Putusan MK: Polri Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, DPR Minta Perubahan Norma UU Polri
MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Jabat di Luar Institusi, Mabes: Itu Berdasar Permintaan
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
Tidak Ada Celah Lagi, MK Tegaskan Polisi Jabat Posisi di Luar Polri Harus Mundur atau Pensiun
MK Gelar Sidang Uji Materiil UU Pers, Ahli Nilai Pasal 8 Belum Jamin Perlindungan Wartawan