MK Putuskan UU Cipta Kerja 2 Tahun tidak Diperbaiki Batal Permanen

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 25 November 2021
MK Putuskan UU Cipta Kerja 2 Tahun tidak Diperbaiki Batal Permanen

Tangkapan layar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi. ANTARA/Putu Indah Savitri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengambil keputusan soal gugatan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat. MK memerintahkan pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU dalam tenggat waktu tertentu.

“Memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman, saat membacakan putusan di gedung MK, Jakarta, Kamis (25/11).

Baca Juga:

UU Cipta Kerja 'Senjata' Yusril Ajukan Pembatalan Larangan Ekspor Benur ke MA

Jika tak diperbaiki sampai batas waktu, maka MK menetapkan UU Cipta Kerja inkonstitusional permanen, atau harus dibatalkan.

"Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen," imbuh Anwar.

MK menilai, jika metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi. Dalam pembentukannya UU Cipta Kerja, ditegaskan MK, tidak memegang azas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak.

Tapi, lanjut MK, pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap subtansi UU. Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah tidak mudah diakses oleh publik. MK menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas dari UU Cipta Kerja.

"Menyatakan apabila dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk Undang-Undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka Undang-Undang atau pasal-pasal atau materi muatan Undang-Undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," putus Anwar.

Dalam amar putusannya, hakim Anwar juga menolak permohonan provisi yang diajukan oleh sejumlah pemohon. Namun, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh pemohon 3, pemohon 4, pemohon 5, dan pemohon 6. Pemerintah sendiri tetap bisa memberlakukan UU Cipta Kerja hingga batas waktu perbaikan 2 tahun ke depan.

"Menyatakan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini," kata Anwar.

Baca Juga:

Kawal Uji Formil UU Cipta Kerja, KSPI Kibarkan Bendera Merah Putih di 1.000 Pabrik

Sementara itu, ribuan massa dari berbagai elemen buruh mengawal sidang putusan uji materi atau judicial review di Mahkamah Konsitusi (MK) Jakarta, Kamis (25/11). Aksi ini dilakukan menolak Omnibus Law - Undang-Undang Cipta Kerja.

Massa aksi tertahan di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat karena Jalan Medan Merdeka Barat yang mengarah ke gedung MK ditutup oleh polisi.

Buntutnya, massa aksi silih berganti melantunkan orasi dari atas mobil komando yang berjumlah tiga sampai empat unit tersebut. Selain berorasi, beberapa lagu juga sempat disetel untuk membakar semangat massa aksi lainnya.

Dari atas mobil komando, sang orator meminta agar majelis hakim yang akan memutus uji materi Omnibus Law - Cipta Kerja dengan penuh rasa kemanusiaan dan keadilan. Massa meminta majelis hakim untuk menghentikan Omnibus Law - Undang-Undang Cipta Kerja. (Knu)

Baca Juga:

UU Cipta Kerja Diklaim Airlangga Wujudkan Kemandirian Ekonomi

#Breaking #UU Cipta Kerja #Mahkamah Konstitusi #Demo Buruh
Bagikan

Berita Terkait

Olahraga
Hasil Super League 2025/2026: Comeback, Persib Kalahkan Arema FC di Kanjuruhan dengan 10 Pemain
Persib bermain 10 pemain sejak menit 64 melawan Arema FC .
Frengky Aruan - Senin, 22 September 2025
Hasil Super League 2025/2026: Comeback, Persib Kalahkan Arema FC di Kanjuruhan dengan 10 Pemain
Olahraga
Hasil Super League 2025/2026: Kemenangan Pertama PSM Makassar, Berarti Kekalahan Perdana bagi Persija
PSM Makassar mengalahkan Persija Jakarta 2-0 pada pekan keenam Super League 2025/2026 di Stadion B.J. Habibie, Minggu (21/9).
Frengky Aruan - Minggu, 21 September 2025
Hasil Super League 2025/2026: Kemenangan Pertama PSM Makassar, Berarti Kekalahan Perdana bagi Persija
Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
Presiden Prabowo Bentuk Komisi Reformasi Polri, Mahfud Md Masuk Kandidat Utama
Mantan Menkopolhukam Mahfud Md berpotensi kembali masuk ke pemerintahan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
Presiden Prabowo Bentuk Komisi Reformasi Polri, Mahfud Md Masuk Kandidat Utama
Indonesia
Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN, Gantikan Posisi Erick Thohir
Setelah Erick Thohir ke Kemenpora, Prabowo tunjuk Dony Oskaria Pimpin BUMN.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN, Gantikan Posisi Erick Thohir
Olahraga
Hasil AFC Champions League Two: Persib Gigit Jari, Kemenangan di Depan Mata Harus Sirna Kontra Lion City Sailors
Gol yang dicetak Lion City Sailors pada perpanjangan waktu membuat Maung Bandung harus puas bermain imbang 1-1 di laga pertama AFC Champions League (ACL) Two 2025/2026 di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Kamis (18/9) malam.
Frengky Aruan - Kamis, 18 September 2025
Hasil AFC Champions League Two: Persib Gigit Jari, Kemenangan di Depan Mata Harus Sirna Kontra Lion City Sailors
Indonesia
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Mendorong pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Indonesia
Muhamad Qodari Resmi Jabat Kepala Staf Kepresidenan, Erick Thohir Menpora dan Djamari Chaniago Menko Polkam
Selain Qodari, sejumlah nama turut dilantik Prabowo untuk mengisi kursi-kursi menteri yang sebelumnya belum diisi kembali.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 September 2025
Muhamad Qodari Resmi Jabat Kepala Staf Kepresidenan, Erick Thohir Menpora dan Djamari Chaniago Menko Polkam
Indonesia
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Gugatan uji formil UU TNI diajukan oleh berbagai pihak
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Dunia
Penembak Charlie Kirk Tertangkap, Diserahkan sang Ayah setelah 33 Jam Buron
Robinson diidentifikasi setelah ayahnya mengenali wajah sang anak dari foto-foto yang dirilis aparat.
Dwi Astarini - Jumat, 12 September 2025
 Penembak Charlie Kirk Tertangkap, Diserahkan sang Ayah setelah 33 Jam Buron
Bagikan