Tak Ada Protap Kesehatan dari WHO, Pemprov DKI Belum Berani Buka Diskotek
Kepala Dinas Parekraf DKI, Ahmad Cucu Kurnia. Foto: MP/Asropih
MerahPutih.com - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta mengaku kesulitan memutuskan protokol kesehatan di diskotek, lantaran pelaku hiburan malam belum mempunyai referensi kebijakan tersebut dari negara lain.
Meski demikian, Kepala Dinas Parekraf DKI, Ahmad Cucu Kurnia mengatakan, pihaknya masih mengkaji dan membahas aturan itu di tempat hiburan malam.
Baca Juga
"Sebenarnya waktu itu kita mintai juga follow up referensi protokol kesehatan dari negara-negara lain atau WHO, nah itu enggak ada feedback ke kita," kata Cucu di Jakarta, Jumat (24/7).
Cucu mengatakan, referensi dari negara lain itu penting agar pembukaan diskotek itu nantinya tam menjadi klaster baru penyebaran corona. Karena sudah mempunyai pengetahuan tentang protol kesehatan di diskotek.
"Semua protap kesehatan mengacu pada penerapan negara lain yang menjadi standar utama ialah WHO. Misalnya Singapura lah negara tetangga paling deket kayak apa udah bikin," paparnya.
Cucu menilai, dalam penyusunan protokol hampir tak mungkin menerapkan jaga jarak aman pada sektor hiburan malam. Ia juga mengakui bahwa belum ada negara yang berhasil menerapkan protokol kesehatan di hiburan malam seperti karaoke dan diskotek.
"Misalnya di tempat karaoke, itu bagaimana menjaga social distancing di dalam ruang kecil tersebut. Apalagi tempat-tempat kayak diskotik bagaimana caranya coba menjaga social distancing," ungkapnya.
Baca Juga
Untuk itu, kata Cucu, pelaku hiburan malam harus memiliki referensi dari luar negeri yang sudah membuka.
"Ada gak referensi dunia tempat diskotik sudah dibuka dan seperti apa penerapan protokolnya," tutupnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Antisipasi Ancaman Banjir Rob, Pemprov DKI Siagakan Drone Pemantau Got Sampai Melibatkan 560 Pompa Permanen untuk 7 Wilayah Rawan
Pohon Tua di Jakarta Berubah Jadi 'Malaikat Pencabut Nyawa' Saat Hujan Ekstrem, DPRD Desak Pemangkasan 62 Ribu Pohon Sebelum Korban Berjatuhan Lagi
Pedagang Eks Barito Wajib Tahu! Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Jika Mau Punya Kios di SFK Lenteng Agung, Satu KK Hanya Boleh Satu Kios
Air Laut Mau 'Ngelunjak' ke Daratan, Dinas SDA DKI Siapkan Ribuan Pompa dan Pasukan Biru di Pesisir Jakarta
Tanggul Baswedan Jebol, Gubernur Pramono Anung Siapkan Dua Jurus Jitu Penyelamatan Jati Padang
Siaga 'Banjir Akbar'! Selain Curah Hujan Lokal, Limpasan Air dari Puncak Hingga Fenomena Bulan Purnama Jadi Ancaman Serius Jakarta
Pemprov DKI Mulai Besok Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Besar-besaran Sampai 10 November 2025
21 Perusahaan Top Jakarta Termasuk BUMD Tawarkan 107 Posisi Eksklusif di Job Fair Disabilitas 2025, Simak Syaratnya
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah