Tak Ada Imbauan Khusus Bagi ASN DKI Terkait Keikutsertaan dalam Aksi Reuni 212
Aksi 212. (Foto: Merahputih.com/Rizki Fitrianto)
MerahPutih.Com - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta tidak mengeluarkan imbauan secara khusus kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI agar tak menghadiri kegiatan Reuni 212 Senin (2/12) besok.
Kepala BKD, Chaidir menyakini bahwa ASN DKI sudah mengetahui segala aturan dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
"Mereka (para ASN di DKI) sudah mengerti kok hak dan kewajiban sebagai ASN itu sudah paham," ujar Chaidir di Jakarta, Minggu (1/12).
Dengan begitu, Chaidir memastikan pegawai Pemprov DKI tidak akan menghadiri rangkaian acara Reuni Akbar 212 itu. Apalagi acara tersebut digelar hari Senin yang bertepatan hari kerja para pegawai.
"ASN kan prinsipnya netralitas, artinya sesuai UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, PP Nomor 11 Tahun 2017, kaitan dengan aktivitas massa ya, apalagi hari kerja. Artinya, ya tidak di perbolehkan, sudah mengertilah ASN itu kewajibannya, itu aja," papar dia.
Chaidir menuturkan, bila ada ASN yang mengikuti acara itu di hari kerja maka ada sanksi teguran maupun tertulis siap diberikan kepada yang bersangkutan. Sanksi itu seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga:
Reuni 212, Ratusan Anggota Ormas Islam Solo Bakal Berangkat ke Jakarta
Namun demikan, lagi-lagi Chaidir percaya para ASN DKI mengetahui aturan yang harus ditaati sebagai abdi negara.
“Kemarin saya sudah ceritakan. Saya rasa enggak sampai adalah (ASN di DKI yang ikut acara Reuni 212). Sudah tahu (mereka dengan aturan)," tutup dia.(Asp)
Baca Juga:
Ormas Islam Solo Demo Tuntut Sukmawati Diadili Atas Dugaan Penistaan Agama
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Antisipasi Ancaman Banjir Rob, Pemprov DKI Siagakan Drone Pemantau Got Sampai Melibatkan 560 Pompa Permanen untuk 7 Wilayah Rawan
Pohon Tua di Jakarta Berubah Jadi 'Malaikat Pencabut Nyawa' Saat Hujan Ekstrem, DPRD Desak Pemangkasan 62 Ribu Pohon Sebelum Korban Berjatuhan Lagi
Pedagang Eks Barito Wajib Tahu! Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Jika Mau Punya Kios di SFK Lenteng Agung, Satu KK Hanya Boleh Satu Kios
Air Laut Mau 'Ngelunjak' ke Daratan, Dinas SDA DKI Siapkan Ribuan Pompa dan Pasukan Biru di Pesisir Jakarta
Tanggul Baswedan Jebol, Gubernur Pramono Anung Siapkan Dua Jurus Jitu Penyelamatan Jati Padang
Siaga 'Banjir Akbar'! Selain Curah Hujan Lokal, Limpasan Air dari Puncak Hingga Fenomena Bulan Purnama Jadi Ancaman Serius Jakarta
Pemprov DKI Mulai Besok Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Besar-besaran Sampai 10 November 2025
21 Perusahaan Top Jakarta Termasuk BUMD Tawarkan 107 Posisi Eksklusif di Job Fair Disabilitas 2025, Simak Syaratnya
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah