Soal Dewan Pengawas KPK, Menkumham: Semua Institusi Harus Ada 'Check and Balances'


Menteri Kemenkumham Yasonna Laoly. (Foto: MerahPutih/Venansius Fortunatus)
MerahPutih.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly turut buka suara soal pembentukan dewan pengawas untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pembentukan Dewan pengawas ini masuk dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diusulkan oleh DPR.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan setiap institusi harus memiliki penyeimbang.
Baca Juga:
"Ya kita lihat saja. Semua institusi kan harus ada check and balances. Itu saja," kata Yasonna di Istana Negara, Jakarta, Senin (9/9).

Yasonna tak menjawab tegas saat ditanya apakah pemerintah mendukung keberadaan dewan pengawas bagi KPK. Ia hanya mengatakan pemerintah ingin mempelajari terlebih dahulu draf revisi UU KPK dari DPR. "Kita liat saja dulu," ujarnya.
Menurut Yasonna pihaknya akan mempelajari rancangan perubahan UU KPK setelah diminta oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) Ia mengaku belum membaca secara utuh rancangan yang disusun dan disepakati oleh para wakil rakyat itu.
"Ya kami pelajari dulu, kan baru sampai (rancangan revisi UU KPK. Presiden kan baru kembali. Saya juga belum baca resminya," ungkapnya.
Sebelumnya, pembentukan dewan pengawas yang masuk dalam draf revisi UU KPK menuai protes dari sejumlah aktivis antikorupsi, termasuk KPK sendiri. Mereka menilai dewan pengawas yang menghapus posisi penasihat KPK itu justru akan menghambat kerja lembaga antirasuah.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan KPK tak memerlukan dewan pengawas dalam pemberantasan korupsi yang dilakukan lembaganya. Dalam draft revisi UU KPK, keberadaan dewan pengawas diatur dalam Pasal 37A sampai Pasal 37G.
Saut mengatakan KPK tidak memerlukan keberadaan dewan pengawas karena sesungguhnya KPK telah memiliki Direktorat Pengawasan Internal (PI). Menurutnya, pengawasan internal lebih baik dibandingkan dengan pengawasan eksternal.
Baca Juga:
"Di dalam modern managements ada yg namanya pengawas internal, internal audit. Itu akan lebih prudent karena pengawas internal ini kan yang mengawasi orang per orang. Pengawas internal itu internal auditnya yang terbagus dia yang paham betul," ujar Saut di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (8/9).
Di sisi lain, mantan Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menganggap wajar pembentukan dewan pengawas yang masuk dalam draf revisi UU KPK. Menurut Indriyanto, lembaga superbody seperti KPK butuh sebuah lembaga yang mengawasi.
"Tentang Dewan Pengawas adalah sesuatu yang wajar. Karena pada negara demokratis, bentuk auxiliary state body seperti KPK, disyaratkan ada badan pengawas yang independen, MA dengan KY, Polri dengan Kompolnas, Kejaksaan dengan Komjak," kata Indriyanto. (Pon)
Baca Juga:
Sempat Menolak, Terungkap Alasan Gerinda Berbalik Dukung Revisi UU KPK
Bagikan
Berita Terkait
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
