Sidang PK Setnov Digelar, Pengacara Takut Diomeli Hakim


Setya Novanto alias Setnov. (dok/MerahPutih.com)
MerahPutih.com - Terpidana kasus korupsi e-KTP sekaligus eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara korupsi KTP Elektronik.
"Alasan kami mengajukan PK adalah karena ada novum (bukti baru), kedua kita melihat ada pertentangan putusan dengan yang lain, ketiga ada kehilafan hakim," kata Maqdir Ismail, pengacara eks Ketua Umum Golkar itu, di Jakarta, Rabu (28/8).
Baca Juga:
Gegara Setnov Kecelakaan, Game Tiang Listrik Pun Muncul. Sudah Coba?
KPK Eksekusi Duit Rp1,1 Miliar dari Rekening Bank Mandiri Setnov
Namun, Maqdir belum mau mengungkapkan apa bukti baru yang ia ajukan sebelum persidangan dimulai. Dikutip Antara, dia hanya memastikan Setnov dipastikan hadir dalam sidang PK yang digelar hari ini.
"Novumnya nanti deh kan belum dibacain nanti diomeli hakim," tegas mantan aktivis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu.

Setnov adalah narapidana yang dijatuhi vonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah kewajiban pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan KTP-Elektronik tahun anggaran 2011-2013.
Terhadap vonis itu, Setnov langsung menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding. Pembayaran uang pengganti itu dilakukan dengan cara mencicil. Hingga saat ini Setnov sudah membayar sebesar Rp1.116.624.197 ditambah Rp5 miliar.
Baca Juga:
Setnov Divonis 15 Tahun Bui, Ini Daftar Bukti dan Fakta Hukumnya
Meski sudah dipenjara, Setnov kerap menjadi pemberitaan misalnya temuan Ombudsman RI bahwa Setnov mendapatkan kamar yang lebih luas dan bagus dibanding warga binaan lain berdasarkan inspeksi mendadak (sidak) pada 14 November 2019 di lapas Sukamiskin.
Setnov juga pernah mengelabuhi petugas pengawalan yang saat itu tengah mengawalnya melakukan pengobatan ke RS Santosa Bandung sehingga ia dipindahkan selama satu bulan di Rutan Gunung Sindur, Novanto tidak boleh dikunjungi keluarga pada 14 Juni 2019. Namun, Setnov diketahui sejak 14 Juli 2019 kembali menghuni Lapas Sukamiskin Bandung. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil

MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN

Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
