Setnov Divonis 15 Tahun Bui, Ini Daftar Bukti dan Fakta Hukumnya

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 24 April 2018
Setnov Divonis 15 Tahun Bui, Ini Daftar Bukti dan Fakta Hukumnya

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis terdakwa perkara korupsi e-KTP ek Ketua DPR Setya Novanto hukuman 15 tahun penjara dan pidana denda Rp500 juta. Vonis yang dijatuhkan 1 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK.

“Menjatuhkan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dapat dibayar maka diganti dengan hukuman 3 bulan penjara.” kata Ketua Majelis Hakim Yanto, saat pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4).

setnov vonis

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Proses hukum kasus yang menjerat mantan Ketua Umum (Ketum) Golkar itu memang cukup berliku. Mulai dari peristiwa Setnov menghilang usai ditetapkan tersangka hingga dirinya ditahan setelah sempat dirawat di rumah sakit karena 'drama tabrakan Fortuner' sebelum akhirnya ditahan KPK. Kubu Setnov pun sempat mengajukan upaya praperadilan, meskipun akhirnya kandas di meja hijau.

Belum lagi aksi tidak koorporatif yang ditunjukan terdakwa selama persidangan. Kerap kali diam menolak pertanyaan hakim maupun jaksa, serta aksi berkali-kali sakit selama menjalani persidangan. Berikut MerahPutih.com coba rangkum pertimbangan hakim dan fakta yang terjadi dalam vonis persidangan Setnov di Pengadilan Tipikor:

Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan KTP elektronik Setya Novanto mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/3). Pada sidang tersebut JPU KPK menjatuhkan tuntutan 16 tahun kurungan penjara kepada Setnov dan membayar denda Rp1 miliar serta pidana tambahan untuk membayar 7,4 juta dollar amerika dengan dikurangi uang yang telah dikembalikan Rp5 miliar. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pras/18
Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan KTP elektronik Setya Novanto mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/3). ( ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

1. Unsur Pidana Korupsi Terpenuhi
Majelis hakim memutuskan Setnov saat masih menjabat anggota DPR sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar telah berperan mempengaruhi proses penganggaran proyek KTP-el tidak sesuai peruntukannya. Intervensi ini tidak lepas dari posisi terdakwa yang dapat mengarahkan semua anggota DPR dari Fraksi Golkar untuk memuluskan bancakan proyek e-KTP.

Hakim menilai Setnov terbukti ikut membantu dalam proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta proses lelang agar tidak sesuai peruntukannya. Terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

2. Setnov Keruk 7,3 Juta Dolar AS dari e-KTP
Dalam proyek korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun, terdakwa Setnov terbukti memperkaya diri hingga 7,3 juta dolar AS (setara Rp71 miliar dengan kurs dolar tahun 2010). Tak hanya itu, pengadilan juga menemukan fakta eks Ketua DPR itu mendapat gratifikasi jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS karena memuluskan anggaran proyek.

Terdakwa sendiri sudah mengembalikan uang korupsi senilai Rp5 miliar ke KPK. Atas dasar itu, Majelis hakim dalam putusannya mewajibkan Setnov membayar uang pengganti 7,3 juta dolar dikurangi uang uang yang dikembalikan sebesar Rp5 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Bila Setnov belum bisa membayar uang sampai batas waktu yang ditentukan, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti. Jika harta terdakwa masih belum cukup membayar uang pengganti, Setnov harus menjalani tambahan hukuman penjara 2 tahun di luar vonis hakim.

korupsi e-KTP
Terdakwa Eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) saat menjalani sidang korupsi e-KTP. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

3. Hak Politik Dicabut
Setnov selama menjalani vonis 15 tahun akan kehilangan hak politik untuk dipilih ataupun memilih dalam semua ajang pesta demokrasi, mulai dari tingkat kepala daerah, pemilihan presiden, hingga pemilu legislatif. Pencabutan hak politik politikus Nusa Tenggara Barat (NTB) masih berlaku hingga 5 tahun setelah dirinya selesai menjalani vonis masa hukuman penjara.

4. Ditolak Jadi Justice Collaborator
Eks Ketum Golkar itu juga harus menelan pil pahit setelah pengadilan menolak permohonannya menjadi Justice Collaborator KPK. Hakim menegaskan berdasarkan ketentuan perundangan, pemohon justice collaborator haruslah seorang pelaku tindak pidana yang mengakui perbuatan dan memberikan keterangan signifikan untuk mengungkap pelaku lain yang lebih besar.

Adapun selama proses pemeriksaan dan penyidikan di KPK, Setnov tidak mau mengakui menerima uang korupsi dari proyek e-KTP. Meski demikian, Setnov sempat mengembalikan uang Rp5 miliar ke KPK saat dirinya menjalani proses hukum di KPK. (Pon)

#Setnov Tersangka #Korupsi E-KTP #Vonis Setnov
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Indonesia
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Setnov juga diminta membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan serta uang pengganti (UP) USD 7,3 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 Juli 2025
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Indonesia
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Supratman Andi Agtas mengatakan sidang ekstradisi buron kasus e-KTP itu baru akan digelar pada 23 Juni 2025.
Frengky Aruan - Selasa, 17 Juni 2025
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Indonesia
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
Tindakan Paulus Tannos dinilai bukan sekadar upaya menghindari proses hukum, tetapi juga merupakan bentuk pelecehan terhadap kedaulatan hukum Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
Indonesia
KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura
Ketua KPK pastikan pihaknya dan Kementerian Hukum masih terus memantau proses ekstradisi Paulus Tannos.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura
Indonesia
Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
Pemerintah Indonesia terus berupaya memulangkan Tannos ke Tanah Air melalui jalur diplomatik.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
Bagikan