Sidang Benur, Edhy Prabowo Ungkap Alasan Angkat Timses Jokowi Jadi Stafsus

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 17 Maret 2021
Sidang Benur, Edhy Prabowo Ungkap Alasan Angkat Timses Jokowi Jadi Stafsus

Sidang kasus suap izin ekspor benur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta , Rabu (17/3). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengungkapkan alasannya mengangkat Andreau Misanta Pribadi, sebagai Staf khusus. Hal itu dilakukan Edhy agar kubu Prabowo Subianto tidak dianggap mendominasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Hal itu disampaikan Edhy saat bersaksi dalam sidang kasus suap izin ekspor benih lobster atau benur dengan terdakwa Suharjito selaku pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta , Rabu (17/3).

Awalnya, tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal para pembantu Edhy saat masih menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.

Baca Juga:

KPK Hadirkan Edhy di Sidang Penyuap Ekspor Benur

Bekas elite Partai Gerindra ini mengaku mempunyai tiga orang staf ahli dan lima orang stafsus. Edhy menyebutkan nama-nama para pembantunya di KKP. Dia juga mengungkapkan alasannya mengangkat Andreau yang juga tersangka dalam perkara suap ini sebagai stafsus.

"Sementara Saudara Andreau Misanta Pribadi, saya kenal beliau dari tim sukses pada saat itu. Seperti kita ketahui bersama sebagai tim sukses pilpres, Saudara Andreau ada di tim sukses pasangan Pak Jokowi," kata Edhy.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan 7 orang saksi secara langsung dan 1 orang melalui "video conference" untuk terdakwa Suharjito yang didakwa menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (17/3/2021). ANTARA/Desca Lidya Natalia
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan 7 orang saksi secara langsung dan 1 orang melalui "video conference" untuk terdakwa Suharjito yang didakwa menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (17/3/2021). ANTARA/Desca Lidya Natalia


Selain karena alasan politis, Edhy mengaku mengangkat Andreau menjadi stafsus karena melihat track record Andreau yang dianggapnya memiliki karakter yang baik.

"Supaya jangan sampai saya jadi menteri kebetulan dari pasangan nomor 2 (Prabowo Subianto-Sandiaga Uno), jangan seolah-olah mengambil kursi, seolah-olah kita semua yang menguasai. Makanya saya mengusulkan Andreau," ungkap Edhy.

Dalam perkara ini, Suharjito didakwa menyuap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Suharjito menyuap Edhy sebesar USD103 ribu dan Rp706 juta.

Baca Juga:

Istri Edhy Prabowo Akan Bersaksi di Sidang Kasus Benur

Suharjito menyuap Edhy Prabowo melalui Safri dan Andreau Misanta Pribadi selaku staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR sekaligus istri Edhy Prabowo, dan Siswandi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) sekaligus Pendiri PT Aero Citra Kargo (PT. ACK).

Jaksa menyebut, pemberian suap yang diberikan Suharjito kepada Edhy melalui lima orang itu dengan tujuan agar Edhy Prabowo mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di KKP tahun anggaran 2020. Menurut jaksa, uang tersebut diperuntukkan untuk kepentingan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosita Dewi. (Pon)

Baca Juga:

Total Aset Sitaan KPK dalam Kasus Edhy Prabowo Capai Rp89,9 Miliar

#Edhy Prabowo #Ekspor Lobster #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Yahya menyatakan aset bernilai ekonomis hasil pembiayaan uang rakyat harus mendatangkan manfaat optimal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Eks Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa mengungkap gratifikasi proyek perkeretaapian senilai Rp 1,37 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Indonesia
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Direktur Utama Maktour, Fuad Hasan Maksyur, belum memenuhi panggilan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 karena kondisi kesehatan menurun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK memeriksa Fitri Assiddikki, mantan staf ahli Heri Gunawan, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Indonesia
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Fuad diduga mengetahui proses pengelolaan kuota haji tambahan, mulai dari pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Kejagung menetapkan AM, Komisaris PT YAT, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi program MBG. Diduga markup pengadaan motor listrik senilai Rp 1,03 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Indonesia
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Lembaga antirasuah menduga ada upaya mengumpulkan informasi atau materi pemeriksaan saksi kasus tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Indonesia
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
KPK mengungkap Heri Gunawan dan istrinya, Kartini Buchari, mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
Bagikan