Pilpres 2019

Sengketa Pilpres, Muhammadiyah Ingatkan MK Independen dan Tak Mudah Ditekan

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 29 Mei 2019
 Sengketa Pilpres, Muhammadiyah Ingatkan MK Independen dan Tak Mudah Ditekan

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pimpinan Pusat Muhammadiyah terus mengamati situasi dan kondisi pasca penetapan hasil Pemilu 2019. Muhammadiyah menyayangkan situasi politik usai gelaran pemilu yang ternyata malah makin panas.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mendukung terkait persoalan pemilu dikembalikan pada mekanisme hukum yang berlaku. Pihaknya mengapresiasi upaya paslon nomor urut 02, Prabowo Subainto-Sandiaga Uno yang menempuh jalur konstitusional lewat Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggugat hasil pemilu.

"Pak Prabowo dan Pak Sandi juga sudah menyampaikan gugatan kepada MK, dan itu saya kira sebuah langkah hukum yang sangat kita hormati," ujarnya di kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/5).

Menurut Abdul, sikap Prabowo-Sandi yang demikian itu merupakan sebuah langkah yang demokratis. Adapun saat ini yang diperlukan hanyalah kesabaran semua pihak untuk memberikan kesempatan kepada MK bekerja sebaik-baiknya.

PP Muhammadiyah berharap MK netral dan tak takut ditekan dalam mengadili sengketa Pilpres
Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta (Foto: antaranews)

Kepada MK, Abdul mengingatkan, untuk bekerja secara profesional, independen, dan tidak takut oleh tekanan pihak mana pun. Sebab, pada dasarnya MK menjadi tempat penyelesaian masalah konstitusional yang terakhir.

“Karena keputusan MK itu bersifat final, dan kerena itu jika nati MK telah menetapkan hasilnya diharapkan tidak lagi ada aksi-aksi.” ujarnya.

Selain itu, Abdul menambahkan, masyarakat diharapkan bisa secara dewasa, arif, dan bijaksana menerima keputusan MK sebagai konsekuensi dari penyelesaian politik dan hukum terkait persoalan Pemilu 2019.

Namun demikian, Abdul menyebut tak ada salahnya bagi kedua paslon untuk saling bertemu. Apalagi saat ini menjelang perayaan Idulfiti. Hal ini oleh Muhammadiyah sudah berkali-kali disampaikan, baik secara kelembagaan maupun personal oleh elemen bangsa.

“Kami sangat berharap agar sebelum Idul Fitri ini sudah ada pertemuan antara Pak Jokowi dan Pak Prabowo. Pertemuan itu tidak harus mengambil suatu keputusan yang bersifat politik, tetapi bertemu saja itu sudah baik,” kata Abdul.

BACA JUGA: Beda Pemilu 1955 dan 2019: Kultur Siap Menang dan Kalah

KPK Tetapkan Kepala Kantor Imigrasi Mataram Tersangka Suap

“Kita pakai istilah silaturahim saja lah. Karena ada yang keberatan dengan istilah rekonsialisasi. Alasannya karena merasa tidak pernah ada konflik. Tapi kalau silaturahmi itu bisa kita lakukan dalam situasi yang bagaimanapun juga.”

Lebih lanjut, Abdul Mu'ti mengatakan, Muhammadiyah meyakini dengan adanya silaturahmi antara kedua belah pihak, rakyat akan sangat tenang.

“Apalagi sampai ada kesepakatan politik, atau mungkin tausyiah politik bersama yang dibuat oleh kedua belah pihak,” tutupnya.(Knu)

#Muhammadiyah #Mahkamah Konstitusi #Pemilu 2019 #Pilpres 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Lupakan Dulu Sisi Kontroversialnya! PP Muhammadiyah Minta Masyarakat Fokus pada Jasa-Jasa Soeharto Demi Kepentingan Bangsa dan Negara
Kemensos juga mengusulkan 40 nama lain, termasuk Gus Dur dan Marsinah.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Lupakan Dulu Sisi Kontroversialnya! PP Muhammadiyah Minta Masyarakat Fokus pada Jasa-Jasa Soeharto Demi Kepentingan Bangsa dan Negara
Indonesia
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Oleh karena itu, permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau setidaknya ditolak secara keseluruhan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Indonesia
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Mahkamah tidak dapat menerima permohonan itu lantaran pemohonnya tidak memiliki kedudukan hukum. Adapun perkara tersebut dimohonkan oleh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Indonesia
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Iwakum menilai keterangan DPR RI dan Dewan Pers dalam sidang uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi belum menjawab substansi persoalan perlindungan hukum bagi wartawan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Indonesia
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatasi kekebalan hukum atau imunitas terhadap jajaran aparat jaksa
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Indonesia
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
MK menegaskan lembaga pengawas independen ASN diperlukan untuk menjamin penerapan sistem merit, profesionalitas, dan netralitas ASN dari intervensi politik.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Bagikan