Pilpres 2019

Sengketa Pilpres, Muhammadiyah Ingatkan MK Independen dan Tak Mudah Ditekan

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 29 Mei 2019
 Sengketa Pilpres, Muhammadiyah Ingatkan MK Independen dan Tak Mudah Ditekan

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti (Foto: antaranews)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Pimpinan Pusat Muhammadiyah terus mengamati situasi dan kondisi pasca penetapan hasil Pemilu 2019. Muhammadiyah menyayangkan situasi politik usai gelaran pemilu yang ternyata malah makin panas.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mendukung terkait persoalan pemilu dikembalikan pada mekanisme hukum yang berlaku. Pihaknya mengapresiasi upaya paslon nomor urut 02, Prabowo Subainto-Sandiaga Uno yang menempuh jalur konstitusional lewat Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggugat hasil pemilu.

"Pak Prabowo dan Pak Sandi juga sudah menyampaikan gugatan kepada MK, dan itu saya kira sebuah langkah hukum yang sangat kita hormati," ujarnya di kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/5).

Menurut Abdul, sikap Prabowo-Sandi yang demikian itu merupakan sebuah langkah yang demokratis. Adapun saat ini yang diperlukan hanyalah kesabaran semua pihak untuk memberikan kesempatan kepada MK bekerja sebaik-baiknya.

PP Muhammadiyah berharap MK netral dan tak takut ditekan dalam mengadili sengketa Pilpres
Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta (Foto: antaranews)

Kepada MK, Abdul mengingatkan, untuk bekerja secara profesional, independen, dan tidak takut oleh tekanan pihak mana pun. Sebab, pada dasarnya MK menjadi tempat penyelesaian masalah konstitusional yang terakhir.

“Karena keputusan MK itu bersifat final, dan kerena itu jika nati MK telah menetapkan hasilnya diharapkan tidak lagi ada aksi-aksi.” ujarnya.

Selain itu, Abdul menambahkan, masyarakat diharapkan bisa secara dewasa, arif, dan bijaksana menerima keputusan MK sebagai konsekuensi dari penyelesaian politik dan hukum terkait persoalan Pemilu 2019.

Namun demikian, Abdul menyebut tak ada salahnya bagi kedua paslon untuk saling bertemu. Apalagi saat ini menjelang perayaan Idulfiti. Hal ini oleh Muhammadiyah sudah berkali-kali disampaikan, baik secara kelembagaan maupun personal oleh elemen bangsa.

“Kami sangat berharap agar sebelum Idul Fitri ini sudah ada pertemuan antara Pak Jokowi dan Pak Prabowo. Pertemuan itu tidak harus mengambil suatu keputusan yang bersifat politik, tetapi bertemu saja itu sudah baik,” kata Abdul.

BACA JUGA: Beda Pemilu 1955 dan 2019: Kultur Siap Menang dan Kalah

KPK Tetapkan Kepala Kantor Imigrasi Mataram Tersangka Suap

“Kita pakai istilah silaturahim saja lah. Karena ada yang keberatan dengan istilah rekonsialisasi. Alasannya karena merasa tidak pernah ada konflik. Tapi kalau silaturahmi itu bisa kita lakukan dalam situasi yang bagaimanapun juga.”

Lebih lanjut, Abdul Mu'ti mengatakan, Muhammadiyah meyakini dengan adanya silaturahmi antara kedua belah pihak, rakyat akan sangat tenang.

“Apalagi sampai ada kesepakatan politik, atau mungkin tausyiah politik bersama yang dibuat oleh kedua belah pihak,” tutupnya.(Knu)

#Muhammadiyah #Mahkamah Konstitusi #Pemilu 2019 #Pilpres 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Arif Budimanta Seorang Ekonom, Aktivis Muhammadiyah dan Politikus PDIP Meninggal
Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya Dr. Arif Budimanta, yang saat ini menjabat Ketua Majelis Ekonomi, Bisnis, dan Pariwisata PP Muhammadiyah.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 September 2025
Arif Budimanta Seorang Ekonom, Aktivis Muhammadiyah dan Politikus PDIP Meninggal
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
PP Muhammadiyah Sentil Elit Politik Tidak Berikan Keteladan dan Kondisi Panas di Berbagai Daerah
Para elit politik hendaknya lebih sensitif terhadap aspirasi masyarakat dengan perilaku santun, sederhana, dan memiliki kepedulian tinggi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 29 Agustus 2025
PP Muhammadiyah Sentil Elit Politik Tidak Berikan Keteladan dan Kondisi Panas di Berbagai Daerah
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Inosentius merupakan calon tunggal yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI dengan mekanisme penjaringan aktif.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Bagikan