Pilpres 2019

Sengketa Pilpres, Muhammadiyah Ingatkan MK Independen dan Tak Mudah Ditekan

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 29 Mei 2019
 Sengketa Pilpres, Muhammadiyah Ingatkan MK Independen dan Tak Mudah Ditekan

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pimpinan Pusat Muhammadiyah terus mengamati situasi dan kondisi pasca penetapan hasil Pemilu 2019. Muhammadiyah menyayangkan situasi politik usai gelaran pemilu yang ternyata malah makin panas.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mendukung terkait persoalan pemilu dikembalikan pada mekanisme hukum yang berlaku. Pihaknya mengapresiasi upaya paslon nomor urut 02, Prabowo Subainto-Sandiaga Uno yang menempuh jalur konstitusional lewat Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggugat hasil pemilu.

"Pak Prabowo dan Pak Sandi juga sudah menyampaikan gugatan kepada MK, dan itu saya kira sebuah langkah hukum yang sangat kita hormati," ujarnya di kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/5).

Menurut Abdul, sikap Prabowo-Sandi yang demikian itu merupakan sebuah langkah yang demokratis. Adapun saat ini yang diperlukan hanyalah kesabaran semua pihak untuk memberikan kesempatan kepada MK bekerja sebaik-baiknya.

PP Muhammadiyah berharap MK netral dan tak takut ditekan dalam mengadili sengketa Pilpres
Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta (Foto: antaranews)

Kepada MK, Abdul mengingatkan, untuk bekerja secara profesional, independen, dan tidak takut oleh tekanan pihak mana pun. Sebab, pada dasarnya MK menjadi tempat penyelesaian masalah konstitusional yang terakhir.

“Karena keputusan MK itu bersifat final, dan kerena itu jika nati MK telah menetapkan hasilnya diharapkan tidak lagi ada aksi-aksi.” ujarnya.

Selain itu, Abdul menambahkan, masyarakat diharapkan bisa secara dewasa, arif, dan bijaksana menerima keputusan MK sebagai konsekuensi dari penyelesaian politik dan hukum terkait persoalan Pemilu 2019.

Namun demikian, Abdul menyebut tak ada salahnya bagi kedua paslon untuk saling bertemu. Apalagi saat ini menjelang perayaan Idulfiti. Hal ini oleh Muhammadiyah sudah berkali-kali disampaikan, baik secara kelembagaan maupun personal oleh elemen bangsa.

“Kami sangat berharap agar sebelum Idul Fitri ini sudah ada pertemuan antara Pak Jokowi dan Pak Prabowo. Pertemuan itu tidak harus mengambil suatu keputusan yang bersifat politik, tetapi bertemu saja itu sudah baik,” kata Abdul.

BACA JUGA: Beda Pemilu 1955 dan 2019: Kultur Siap Menang dan Kalah

KPK Tetapkan Kepala Kantor Imigrasi Mataram Tersangka Suap

“Kita pakai istilah silaturahim saja lah. Karena ada yang keberatan dengan istilah rekonsialisasi. Alasannya karena merasa tidak pernah ada konflik. Tapi kalau silaturahmi itu bisa kita lakukan dalam situasi yang bagaimanapun juga.”

Lebih lanjut, Abdul Mu'ti mengatakan, Muhammadiyah meyakini dengan adanya silaturahmi antara kedua belah pihak, rakyat akan sangat tenang.

“Apalagi sampai ada kesepakatan politik, atau mungkin tausyiah politik bersama yang dibuat oleh kedua belah pihak,” tutupnya.(Knu)

#Muhammadiyah #Mahkamah Konstitusi #Pemilu 2019 #Pilpres 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan