Pilpres 2019

Sengketa Pilpres, Muhammadiyah Ingatkan MK Independen dan Tak Mudah Ditekan

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 29 Mei 2019
 Sengketa Pilpres, Muhammadiyah Ingatkan MK Independen dan Tak Mudah Ditekan

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pimpinan Pusat Muhammadiyah terus mengamati situasi dan kondisi pasca penetapan hasil Pemilu 2019. Muhammadiyah menyayangkan situasi politik usai gelaran pemilu yang ternyata malah makin panas.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mendukung terkait persoalan pemilu dikembalikan pada mekanisme hukum yang berlaku. Pihaknya mengapresiasi upaya paslon nomor urut 02, Prabowo Subainto-Sandiaga Uno yang menempuh jalur konstitusional lewat Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggugat hasil pemilu.

"Pak Prabowo dan Pak Sandi juga sudah menyampaikan gugatan kepada MK, dan itu saya kira sebuah langkah hukum yang sangat kita hormati," ujarnya di kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/5).

Menurut Abdul, sikap Prabowo-Sandi yang demikian itu merupakan sebuah langkah yang demokratis. Adapun saat ini yang diperlukan hanyalah kesabaran semua pihak untuk memberikan kesempatan kepada MK bekerja sebaik-baiknya.

PP Muhammadiyah berharap MK netral dan tak takut ditekan dalam mengadili sengketa Pilpres
Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta (Foto: antaranews)

Kepada MK, Abdul mengingatkan, untuk bekerja secara profesional, independen, dan tidak takut oleh tekanan pihak mana pun. Sebab, pada dasarnya MK menjadi tempat penyelesaian masalah konstitusional yang terakhir.

“Karena keputusan MK itu bersifat final, dan kerena itu jika nati MK telah menetapkan hasilnya diharapkan tidak lagi ada aksi-aksi.” ujarnya.

Selain itu, Abdul menambahkan, masyarakat diharapkan bisa secara dewasa, arif, dan bijaksana menerima keputusan MK sebagai konsekuensi dari penyelesaian politik dan hukum terkait persoalan Pemilu 2019.

Namun demikian, Abdul menyebut tak ada salahnya bagi kedua paslon untuk saling bertemu. Apalagi saat ini menjelang perayaan Idulfiti. Hal ini oleh Muhammadiyah sudah berkali-kali disampaikan, baik secara kelembagaan maupun personal oleh elemen bangsa.

“Kami sangat berharap agar sebelum Idul Fitri ini sudah ada pertemuan antara Pak Jokowi dan Pak Prabowo. Pertemuan itu tidak harus mengambil suatu keputusan yang bersifat politik, tetapi bertemu saja itu sudah baik,” kata Abdul.

BACA JUGA: Beda Pemilu 1955 dan 2019: Kultur Siap Menang dan Kalah

KPK Tetapkan Kepala Kantor Imigrasi Mataram Tersangka Suap

“Kita pakai istilah silaturahim saja lah. Karena ada yang keberatan dengan istilah rekonsialisasi. Alasannya karena merasa tidak pernah ada konflik. Tapi kalau silaturahmi itu bisa kita lakukan dalam situasi yang bagaimanapun juga.”

Lebih lanjut, Abdul Mu'ti mengatakan, Muhammadiyah meyakini dengan adanya silaturahmi antara kedua belah pihak, rakyat akan sangat tenang.

“Apalagi sampai ada kesepakatan politik, atau mungkin tausyiah politik bersama yang dibuat oleh kedua belah pihak,” tutupnya.(Knu)

#Muhammadiyah #Mahkamah Konstitusi #Pemilu 2019 #Pilpres 2019
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Muktamar ke-15 Nasyiatul Aisyiyah, Ketum Muhammadiyah Berpesan Jaga Komitmen Nilai Muhammadiyah
Meminta seluruh peserta Muktamar ke-15 Nasyiatul Aisyiyah menjaga komitmen terhadap nilai-nilai dasar Muhammadiyah.
Dwi Astarini - Sabtu, 08 Agustus 2026
Muktamar ke-15 Nasyiatul Aisyiyah, Ketum Muhammadiyah Berpesan Jaga Komitmen Nilai Muhammadiyah
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Bagikan