Selama PSBB, Pemprov DKI Kantongi Rp1,6 M dari Denda Pelanggar
Aktivitas warga Jakarta. (Foto: Asropih)
MerahPutih.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengumpulkan uang sebesar Rp1.663.560.00 dari hasil sanksi denda pelanggar PSBB dari 10 April hingga 20 Juli 2020.
"Kalau dikaitkan dengan penindakan denda sejak awal, PSBB sebelumnya, maka total keseluruhan yaitu Rp1.663.560.000," kata Kasatpol PP DKI, Arifin Senin (20/7)
Baca Juga
Kasus Djoko Tjandra dan Perang Para Jenderal Rebut Posisi Calon Kapolri
Sedangkan untuk hasil dari sanksi denda selama masa PSBB transisi, dari tanggal 5 Juni hingga kemarin mencapai Rp763.760.000.
"Secara keseluruhan, denda yang telah disetorkan, atau dibayarkan, dari tempat yang sudah diberikan sanksi baik itu perorangan, fasilitas umum seperti restoran atau rumah makan. Kemudian sanksi denda di industri pariwisata, total keseluruhan sampai dengan kemarin itu ada Rp 763.760.000 juta. itu dari 3 sektor tadi," papar dia.
Pelanggar yang melanggar harus membayar denda melalui Bank DKI. Seluruh duit hasil sanksi denda masuk ke kas daerah.
Arifin menuturkan, denda yang dikenakan bukan semata-semata dalam rangka mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, dalam rangka menegakan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 51 tahun 2020 tentang sanksi PSBB.
Baca Juga
Maria Lumowa Segera Diperiksa Soal Pembobolan Bank Senilai Rp1,7 Triliun
Dalam penegakan hukum ini, lanjut Arifin, diharapkan ada efek jera yang dirasakan sehingga masyarakat disiplin selama pelaksanaan PSBB.
"ematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan. punya komitmen, tanggung jawab," tutupnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
DPRD Minta CFD Diperluas, Ingin Ondel-Ondel dan Tanjidor Jadi Bintang Baru Saat HBKB
Nama Kampung Ambon dan Kampung Bahari Mau Diubah, Hapus Stigma Sarang Narkoba di Jakarta
Game Online Dianggap Picu Tragedi di SMA 72, Gubernur DKI Siap 'All Out' Dukung Pembatasan oleh Pemerintah Pusat
Proyek Penurapan Multiyears Sungai di Jakarta Digas Lagi, Fokus Kali Grogol Hingga Mookervart
Antisipasi Ancaman Banjir Rob, Pemprov DKI Siagakan Drone Pemantau Got Sampai Melibatkan 560 Pompa Permanen untuk 7 Wilayah Rawan
Pohon Tua di Jakarta Berubah Jadi 'Malaikat Pencabut Nyawa' Saat Hujan Ekstrem, DPRD Desak Pemangkasan 62 Ribu Pohon Sebelum Korban Berjatuhan Lagi
Pedagang Eks Barito Wajib Tahu! Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Jika Mau Punya Kios di SFK Lenteng Agung, Satu KK Hanya Boleh Satu Kios
Air Laut Mau 'Ngelunjak' ke Daratan, Dinas SDA DKI Siapkan Ribuan Pompa dan Pasukan Biru di Pesisir Jakarta
Tanggul Baswedan Jebol, Gubernur Pramono Anung Siapkan Dua Jurus Jitu Penyelamatan Jati Padang
Siaga 'Banjir Akbar'! Selain Curah Hujan Lokal, Limpasan Air dari Puncak Hingga Fenomena Bulan Purnama Jadi Ancaman Serius Jakarta