Selama PSBB, Pemprov DKI Kantongi Rp1,6 M dari Denda Pelanggar


Aktivitas warga Jakarta. (Foto: Asropih)
MerahPutih.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengumpulkan uang sebesar Rp1.663.560.00 dari hasil sanksi denda pelanggar PSBB dari 10 April hingga 20 Juli 2020.
"Kalau dikaitkan dengan penindakan denda sejak awal, PSBB sebelumnya, maka total keseluruhan yaitu Rp1.663.560.000," kata Kasatpol PP DKI, Arifin Senin (20/7)
Baca Juga
Kasus Djoko Tjandra dan Perang Para Jenderal Rebut Posisi Calon Kapolri
Sedangkan untuk hasil dari sanksi denda selama masa PSBB transisi, dari tanggal 5 Juni hingga kemarin mencapai Rp763.760.000.
"Secara keseluruhan, denda yang telah disetorkan, atau dibayarkan, dari tempat yang sudah diberikan sanksi baik itu perorangan, fasilitas umum seperti restoran atau rumah makan. Kemudian sanksi denda di industri pariwisata, total keseluruhan sampai dengan kemarin itu ada Rp 763.760.000 juta. itu dari 3 sektor tadi," papar dia.
Pelanggar yang melanggar harus membayar denda melalui Bank DKI. Seluruh duit hasil sanksi denda masuk ke kas daerah.

Arifin menuturkan, denda yang dikenakan bukan semata-semata dalam rangka mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, dalam rangka menegakan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 51 tahun 2020 tentang sanksi PSBB.
Baca Juga
Maria Lumowa Segera Diperiksa Soal Pembobolan Bank Senilai Rp1,7 Triliun
Dalam penegakan hukum ini, lanjut Arifin, diharapkan ada efek jera yang dirasakan sehingga masyarakat disiplin selama pelaksanaan PSBB.
"ematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan. punya komitmen, tanggung jawab," tutupnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Gulkarmat Jakarta Beri Peringatan Keras tentang Bahaya Kebakaran Perkantoran pada Akhir Pekan

Pramono Pastikan Jakarta Aman dan Normal Kembali, Layanan Transjakarta Hingga MRT Masih Gratis Hingga 8 September

Hindari Kericuhan Aksi Demo, Pemprov DKI Pulangkan para Pegawai

Pemprov DKI Jakarta Bertanggung Jawab Penuh atas Kerusakan Pasca Demo Rusuh di Depan Gedung DPR

Jakarta Menuju Kota Global, Tidak Terpisahkan Kawasan Tanpa Rokok Termasuk di Gerbong Kereta

Macet di Jalan TB Simatupang tak Terbendung, Pramono Mau Terapkan Sistem Ganjil-Genap

Atasi Macet Horor di TB Simatupang, Pemprov DKI Buka Wacana Alih Fungsi Trotoar dan Pembangunan Jalan Layang

Belum Tertarik Jabat Komisaris BUMD DKI, Ahok: Enakan Begini, Free Man

Titik Macet Terparah di Jakarta Selatan Terungkap, Salah Satunya di Jalan TB Simatupang

Pramono Anung Jamin Rekrutmen PJLP Pemadam Kebakaran Tahun 2025 Super Transparan, Siap-Siap Lolos Jika Penuhi Syarat
