Selama PSBB, Pemprov DKI Kantongi Rp1,6 M dari Denda Pelanggar
Aktivitas warga Jakarta. (Foto: Asropih)
MerahPutih.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengumpulkan uang sebesar Rp1.663.560.00 dari hasil sanksi denda pelanggar PSBB dari 10 April hingga 20 Juli 2020.
"Kalau dikaitkan dengan penindakan denda sejak awal, PSBB sebelumnya, maka total keseluruhan yaitu Rp1.663.560.000," kata Kasatpol PP DKI, Arifin Senin (20/7)
Baca Juga
Kasus Djoko Tjandra dan Perang Para Jenderal Rebut Posisi Calon Kapolri
Sedangkan untuk hasil dari sanksi denda selama masa PSBB transisi, dari tanggal 5 Juni hingga kemarin mencapai Rp763.760.000.
"Secara keseluruhan, denda yang telah disetorkan, atau dibayarkan, dari tempat yang sudah diberikan sanksi baik itu perorangan, fasilitas umum seperti restoran atau rumah makan. Kemudian sanksi denda di industri pariwisata, total keseluruhan sampai dengan kemarin itu ada Rp 763.760.000 juta. itu dari 3 sektor tadi," papar dia.
Pelanggar yang melanggar harus membayar denda melalui Bank DKI. Seluruh duit hasil sanksi denda masuk ke kas daerah.
Arifin menuturkan, denda yang dikenakan bukan semata-semata dalam rangka mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, dalam rangka menegakan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 51 tahun 2020 tentang sanksi PSBB.
Baca Juga
Maria Lumowa Segera Diperiksa Soal Pembobolan Bank Senilai Rp1,7 Triliun
Dalam penegakan hukum ini, lanjut Arifin, diharapkan ada efek jera yang dirasakan sehingga masyarakat disiplin selama pelaksanaan PSBB.
"ematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan. punya komitmen, tanggung jawab," tutupnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
DPRD DKI Ingatkan Dinas SDA untuk Singkirkan Ego Sektoral atau Jakarta Tetap Jadi Langganan Banjir
Tanggapan Santai Pramono Pedagang Daging di Jakarta Ancam Mogok Jualan 3 Hari
Jakarta Dikepung Genangan, Polisi Turun Tangan Cegah Warga Terjebak Banjir
Pramono Sebut Pembayar QRIS di Jakarta Meroket Hingga 177 Persen di 2025, Tembus 5 Miliar Transaksi
Pemprov DKI Kucurkan Subsidi Rp 6,4 Triliun untuk Urusan Transportasi, Perut Sampai Pengelolaan Air Limbah
Pramono Tegaskan Ekonomi Jakarta 2025 Surplus Rp3,89 Triliun, Investasi Tembus Target
No Mercy untuk Bandar! Raperda P4GN Jadi Benteng Terakhir Lindungi Generasi Emas Jakarta dari Sabu Hingga Ekstasi
Bukan Sekadar Bongkar Tiang, Pemprov DKI Jakarta Bakal Melakukan Penataan Drainase di Jalan Rasuna Said
Tiang Mangkrak Rasuna Said, Pramono Anung Pastikan Pembongkaran Berjalan Humanis
Prakiraan Cuaca Jakarta 14 Januari: Waspada Hujan Ringan dari Pagi Hingga Siang Hari