Sebelum Sahkan Perda Penanggulangan COVID-19, Ketua DPRD DKI Kedatangan Tamu
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana mendatangi ruang kerja Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi (Ist)
Merahputih.com - Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana mendatangi ruang kerja Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di lantai 10 gedung DPRD DKI, Kamis (24/9).
Kehadiran keduanya untuk mengkoordinasikan mengenai penegakan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota yang dinilai masih lemah.
"Jadi ini bentuk persiapan. Sebelum Perda Penanggulangan COVID-19 saya sahkan, perlu saya koordinasikan penegakan aturan-aturannya," papar Prasetyo di Jakarta, Jumat (25/9).
Baca Juga
Anies: Kondisi Sekarang Lebih Darurat dari Awal Wabah
Melonjaknya penambahan kasus positif di Jakarta dipicu dengan padatnya mobilitas warga DKI dan kawasan penyangga yang masuk Jakarta. Terlebih masih banyak warga abai melaksanakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Kamis (24/9) kemarin pukul 12.00 WIB, total jumlah penambahan kasus Positif di DKI mencapai 1.044 orang. Akumulasi kasus positif Jakarta sebanyak 66.731 kasus.
Kenyataan di lapangan, ketika diberikan pemahaman dan edukasi buka makin membaik, tapi makin buruk. Sehingga, DKI butuh aturan dan implementasi yang kuat dari aturan tersebut.
"Itu lah mengapa saya berkoordinasi dengan Bapak Kapolda dan Pangdam," tegas politikus PDI Perjuangan itu.
Seperti diketahui, DPRD DKI Jakarta telah memulai pembahsa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan COVID-19. Sesuai mekanisme pembentukan Perda, pembahasan diawali rapat paripurna penyampaian penjelasan Gubernur mengenai pembentukan Perda tersebut telah digelar DPRD DKI Rabu (23/9) kemarin.
Setelah melalui sejumlah rangkaian paripurna, DPRD DKI Jakarta akan siap melakukan pembahasan, dan menargetkan dapat merampungkan seluruh pasal Perda pada pertengahan Oktober 2020 mendatang.
Raperda itu perlu dibahas karena saat ini penanganan corona di DKI hanya memiliki payung hukum peraturan gubernur (pergub).
Baca Juga
Berikut Aturan Pembukaan Tempat Ibadah saat PSBB Total Jakarta
Aturan itu Pergub 88 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dan penanganan COVID, dan Pergub 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Kekuatan hukum pergub berada di bawah Perda, sehingga dengan adanya perda, penanganan COVID memiliki payung hukum yang lebih kuat. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
RDF Rorotan Masih Keluarkan Bau, DPRD DKI Pertanyakan Keseriusan Pemprov
DPRD Minta CFD Diperluas, Ingin Ondel-Ondel dan Tanjidor Jadi Bintang Baru Saat HBKB
DPRD DKI Serukan Evaluasi Total Sistem Kesiapsiagaan Kebakaran dan Soroti Kelangkaan APAR di Tingkat RT
Stop Rebahan di Usia Senja! Sekolah Lansia di Jakarta Bikin Kakek-Nenek Kembali Semangat Belajar dan Melek Literasi Digital
Proyek Penurapan Multiyears Sungai di Jakarta Digas Lagi, Fokus Kali Grogol Hingga Mookervart
Bullying Kembali Terjadi di Sekolah Swasta Jakarta, DPRD DKI Sudah Terima Aduan Orang Tua Korban
Angka Pengangguran Tinggi, DPRD DKI Kritik Kurikulum dan Kualitas Guru di Jakarta
DPRD DKI Dukung Peningkatan Layanan Transjakarta Menuju 5 Abad Jakarta
Penyesuaian Tarif Transjakarta Diperlukan, Dishub DKI: Belum Ada Kenaikan, Menunggu Surat Gubernur
Dewan PSI Sesalkan Pemotongan Anggaran Subsidi Pangan, tapi Malah Tambahin Dana Forkopimda Rp 200 Miliar