Sebelum Sahkan Perda Penanggulangan COVID-19, Ketua DPRD DKI Kedatangan Tamu

Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana mendatangi ruang kerja Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi (Ist)
Merahputih.com - Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana mendatangi ruang kerja Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di lantai 10 gedung DPRD DKI, Kamis (24/9).
Kehadiran keduanya untuk mengkoordinasikan mengenai penegakan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota yang dinilai masih lemah.
"Jadi ini bentuk persiapan. Sebelum Perda Penanggulangan COVID-19 saya sahkan, perlu saya koordinasikan penegakan aturan-aturannya," papar Prasetyo di Jakarta, Jumat (25/9).
Baca Juga
Anies: Kondisi Sekarang Lebih Darurat dari Awal Wabah
Melonjaknya penambahan kasus positif di Jakarta dipicu dengan padatnya mobilitas warga DKI dan kawasan penyangga yang masuk Jakarta. Terlebih masih banyak warga abai melaksanakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Kamis (24/9) kemarin pukul 12.00 WIB, total jumlah penambahan kasus Positif di DKI mencapai 1.044 orang. Akumulasi kasus positif Jakarta sebanyak 66.731 kasus.
Kenyataan di lapangan, ketika diberikan pemahaman dan edukasi buka makin membaik, tapi makin buruk. Sehingga, DKI butuh aturan dan implementasi yang kuat dari aturan tersebut.
"Itu lah mengapa saya berkoordinasi dengan Bapak Kapolda dan Pangdam," tegas politikus PDI Perjuangan itu.

Seperti diketahui, DPRD DKI Jakarta telah memulai pembahsa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan COVID-19. Sesuai mekanisme pembentukan Perda, pembahasan diawali rapat paripurna penyampaian penjelasan Gubernur mengenai pembentukan Perda tersebut telah digelar DPRD DKI Rabu (23/9) kemarin.
Setelah melalui sejumlah rangkaian paripurna, DPRD DKI Jakarta akan siap melakukan pembahasan, dan menargetkan dapat merampungkan seluruh pasal Perda pada pertengahan Oktober 2020 mendatang.
Raperda itu perlu dibahas karena saat ini penanganan corona di DKI hanya memiliki payung hukum peraturan gubernur (pergub).
Baca Juga
Berikut Aturan Pembukaan Tempat Ibadah saat PSBB Total Jakarta
Aturan itu Pergub 88 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dan penanganan COVID, dan Pergub 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Kekuatan hukum pergub berada di bawah Perda, sehingga dengan adanya perda, penanganan COVID memiliki payung hukum yang lebih kuat. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Parkir Liar di Jakarta Bakal Disegel, DPRD DKI Siapkan Sanksi Berlapis untuk Operator Bandel

DPRD DKI Targetkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Rampung September 2025

DPRD DKI Desak Pemprov Buat Strategi Khusus untuk Pangan Jelang Nataru, Jangan Sampai Warga Kekurangan Stok Beras Hingga Daging

IPO Bikin PAM Jaya Transparan, Akuntabel, dan Efisien, DPRD DKI Diminta Jangan Ragu Beri Persetujuan

DPRD DKI Ingatkan Pembangunan Hunian Vertikal Harus Ramah Disabilitas

Tak Hanya DKI Jakarta, DPRD Se-Indonesia Bakal Audiensi ke Mendagri soal Tunjangan Perumahan

DPRD DKI Libatkan 15 Perguruan Tinggi Bahas Perda Kekhususan Jakarta

DPRD DKI Jakarta Ambil Langkah Cepat, Libatkan 15 Perguruan Tinggi dalam Pembahasan Maraton 15 Perda Kekhususan

Pembahasan APBD 2026 DKI Jakarta Ditunda, Menunggu Kepastian Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat

Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih
