Saksi Sebut Duta Palma Group Kantongi 3 HGU Kebun Kelapa Sawit di Inhu

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 18 Oktober 2022
Saksi Sebut Duta Palma Group Kantongi 3 HGU Kebun Kelapa Sawit di Inhu

Tersangka korupsi penguasaan lahan sawit sekaligus pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Persidangan kasus dugaan korupsi pengalihan fungsi hutan oleh PT Duta Palma Group, memasuki babak baru. Terungkap, bahwa selama ini perusahaan tersebut telah mengantongi sebanyak tiga hak guna usaha (HGU) untuk dua perusahaan perkebunan kelapa sawit miliknya.

Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/10) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca Juga

Kuasa Hukum Nilai Surya Darmadi Dikriminalisasi

Adapun para saksi yang mengungkap keberadaan HGU itu yakni mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) periode 2002-2006, Bambang Priono, dan Kepala BPN Inhu periode 2006-2011 Hadi Sucipto.

Keduanya menyebut adanya HGU atas nama PT Kencana Amal Tani seluas 9.176 hektar yang dikeluarkan Kementrian Agraria dan Tata Ruangan Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) pada tahun 1997 dan tahun 2003.

"PT Kencana Amal Tani memiliki dua sertifikat HGU yang pertama dikeluarkan pada 21 Januari 1997 dengan luas 5.384 hektar dan HGU kedua dikeluarkan pada 6 november 2003 dengan luas 3.792 hektar," ujar Bambang Priono menjawab pertanyan JPU di tengah persidangan.

Terdakwa kasus korupsi dugaan pengalihan fungsi hutan oleh PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 17 Oktober 2022. Foto: Istimewa
Terdakwa kasus korupsi dugaan pengalihan fungsi hutan oleh PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 17 Oktober 2022. Foto: Istimewa

Sementara, Kepala BPN Inhu periode tahun 2022, Ermansyah Simatupang mengatakan, saat ini pihaknya di BPN Kabupaten Inhu mengetahui kalau PT Duta Palma Group telah mengantongi sebanyak 3 sertifat HGU yang total keseluruhan seluas 15.593,90 hektar.

“Saat ini ada tiga HGU yang dimiliki Duta Palma Group terdiri dari dua sertifikat atas nama PT Kencana Amal Tani dengan total luas 9.176 hektar ditambah dengan HGU atas nama PT Bayu Bening Utama seluas 6.417,90 hektar,” tutur Ermansyah di hadapan majelis hakim.

Menanggapi persidangan itu, penasihat hukum terdakwa pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi, Juniver Girsang mengatakan sejak awal kliennya telah memiliki itikad baik dalam melengkapi legalitas pendirian perkebunan kelapa sawit di bawah kepemilikan PT Duta Palma Group.

“Jelas di persidangan terungkap kalau sejauh ini Duta Palma Group telah mengantongi sebanyak tiga sertifikat HGU, dan secara keseluruhan klien kami telah mengusulkan permohonan pelepasan kawasan hutan,” ujarnya.

Baca Juga

Surya Darmadi Didakwa Memperkaya Diri Rp 7,5 Triliun

Lebih lanjut Juniver memastikan, selain upaya pelepasan kawasan hutan yang dilakukan, PT Duta Palma Group juga telah melakukan upaya pelepasan sesuai ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja.

“Seperti pada eksepsi yang sudah kita sampaikan di persidangan, PT Duta Palma Group sudah mengusulkan pelepasan kawasan hutan sesuai ketentuan di Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sehingga seharusnya perkara ini dapat diselesiakan di luar pengadilan,” kata Juniver.

Selain itu, dalam persidangan dugaan korupsi alih fungsi hutan oleh PT. Duta Palma, terungkap juga bahwa PT. Duta Palma Group yang membawahi 5 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu, pernah mengusulkan pelepasan Kawasan hutan kepada Menteri Kehutanan. Permohonan tersebut diketahui berdasarkan surat tembusan permohonan yang ditujukan kepada pemerintah kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu.

Demikian ditegaskan saksi mantan Kepala Bagian Pertanahan Pemkab Indragiri Hulu, Fakhrurozi saat menjawab pertanyaan tim JPU di persidangan.

“Ada pak, perkiran pada tahun 2011,2012, jadi sebuah peruahan Duta Palma Group diluar BBU yang sudah dikeluarkan, diterbitkan sertifikatnya yang disampaiakn oleh (Badan) Pertanahan tadi sudah mengusulkan permohonan pelepasan kawasan hutan kepada Menteri,” kata Fakhrurozi.

Fakhrurozi menambahkan, sertifikat tersebut diterbitkan tidak langsung keseluruhan, melainkan secara bertahap.

“Apakah itu secara keseluruhan?” tanya JPU.

“Bertahap Pak,” kata Fakhrurozi.

Untuk diketahui, agenda sidang pemeriksaan saksi digelar secara haybrid dengan menghadirkan tujuh orang saksi dan terdakwa Surya Darmadi secara langsung. Sementara untuk terdakwa Raja Thamsir Rahman mengikuti secara online dari PN Pekanbaru. (Pon)

Baca Juga

Surya Darmadi Didakwa Rugikan Keuangan dan Perekonomian Negara Rp 78,7 Triliun

#Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo
Proses penegakan hukum yang berlangsung di KPK telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Dwi Astarini - Selasa, 23 September 2025
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo
Indonesia
Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi
Aliansi Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Bersatu (Agpemaru) melaporkan Hermus Indou ke KPK terkait dugaan korupsi dua proyek di Kabupaten Manokwari.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 September 2025
Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi
Indonesia
KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR
KPK mendalami Sudewo terkait dengan lelang proyek pembangunan rel kereta api dan dugaan adanya fee dari proyek tersebut ke DPR RI.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
 KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR
Indonesia
Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice
Dipastikan, tidak ada kendala dalam proses tersebut.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Sudewo sebelumnya juga pernah terseret kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Indonesia
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
KPK kembali memeriksa Bupati Pati, Sudewo, Senin (22/9). Pemeriksaan itu terkait kasus korupsi DJKA di Kementerian Perhubungan.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
Indonesia
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Penyelesaian kasus ini adalah ujian besar bagi kredibilitas KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Indonesia
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
RUU Perampasan Aset versi April 2023 mengatur mekanisme non-conviction based asset forfeiture yang memungkinkan aset dirampas tanpa putusan pidana.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
Bagikan