Saat Reses, DPR Kebut Bahas RUU Ciptaker


Ilustrasi rapat DPR. (Foto: dpr,go.id).
MerahPutih.com - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat melakukan rapat pembahasan RUU Cipta Kerja (Ciptaker) yang diprotes berbagai kalangan. Hari ini, DPR melakukan rapat Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.
Rapat kali ini membahas, Daftar Inventarisir Masalah (DIM) RUU Cipta Kerja Bab III, terkait Peningkatan Ekosistem investasi dan Kegiatan Berusaha. Rapat tersebut berlangsung secara fisik dan virtual, di Kompleks Parlemen.
Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKS Syahrul Aidi Maazat menyoroti langkah pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) yang tetap menggelar rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) di masa reses.
"Bahkan di masa reses 'dikebut' untuk dibahas seperti yang terjadwal pada hari ini (Rabu, 22/7)," kata Syahrul Aidi Maazat di Jakarta, Rabu, 22 Juli 2020.
Baca Juga:
Diserang Informasi Hoaks, Pemprov Pastikan PNS DKI Dapat Uang Tunjangan
Pemerintah, kata ia, harusnya fokus dalam menyelesaikan persoalan pandemi COVID-19 bukan malah membahas RUU Ciptaker. Karena, RUU dan Naskah Akademik (NA) Cipta Kerja ini, dipaksakan untuk segera masuk dan dibahas.
"Banyak sekali inkonsistensi dan ketidakjelasan konsep dalam draf dan NA RUU Cipta Kerja, RUU ini akan merevisi 78 UU namun argumentasi yang diberikan sangat sedikit,"
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mengkritik langkah ini dan menolak menghadiri rapat Baleg pada masa reses.
"Ya, benar, tetapi PKS enggak hadir karena masa reses," ujar Anggota Badan Legislasi DPR RI Bukhori Yusuf.
Dilansir dari Kantor Berita Antara, Tenaga Ahli Bukhori, Aditya Nurullahi P, membenarkan jika Bukhori yang sedang reses atau mengunjungi daerah pemilihannya di Jawa Tengah I, ini tidak ikut rapat.
"Kebetulan beliau sedang reses di dapil, saya tidak ikut," kata Aditya.
Padahal, saat demo beberapa waktu lalu, DPR menjanjikan jika tidak ada pembahasan RUU Cipta Kerja saat masa reses pada para pendemo yang menyebut RUU ini sebagai RUU Cilaka.
Kondisi ini, terbalik dengan permintaan untuk rapat dengar pendapat (RDP) isu Djoko Tjandra yang ditolak pimpinan DPR.
Di laman daring dpr.go.id, Badan Legislasi DPR mengagendakan rapat pukul 10.00 dengan agenda Pimpinan dan Anggota Panja RUU tentang Cipta Kerja Badan Legislasi DPR RI Rapat Panja Badan Legislasi Melanjutkan pembahasan DIM RUU Cipta Kerja Bab III (Peningkatan Ekosistem investasi dan Kegiatan Berusaha) Pasal 17, dan seterusnya.
Baca Juga:
MUI Jaktim Rilis Lima Ketentuan Salat Idul Adha
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Wapres Ke 10 dan 12 RI Jusuf Kalla Ikuti RDPU bahas RUU Pemerintahan Aceh

Baleg Bongkar 'Permainan Norma' MK, Pemilu Nasional dan Daerah Kena Imbasnya

RUU PPRT Akhirnya Diangkat Lagi setelah 21 Tahun Tertunda, Koalisi Sipil Apresiasi Baleg DPR

RUU PPRT Disusun Ulang, DPR Genjot Perlindungan Hukum Pekerja Rumah Tangga

Ketua Baleg Ungkap 5 Urgensi Penyusunan RUU PPRT

Ketua Komisi II DPR Belum Dapat Arahan Bahas RUU Pemilu, Diambil Baleg Tak Bakal Protes

Aria Bima Ingin RUU Pemilu Dibahas Komisi II, Baleg Bukan Pabrik UU

DPR Sahkan RUU Minerba, Masyarakat Wajib Dilibatkan dalam Kegiatan Pertambangan

Ketua Baleg Berkelit DPR Tak Copot Pejabat, tapi Evaluasi Berkala

Sah! Baleg Setujui RUU Minerba Jadi Inisiatif DPR
