Aria Bima Ingin RUU Pemilu Dibahas Komisi II, Baleg Bukan Pabrik UU


Politikus PDIP, Aria Bima, menghadiri misa malam Natal 2024. Foto: MerahPutih.com/Tika Ayu
MerahPutih.com - Muncul berbagai spekulasi bahwa Komisi II DPR akan membahas RUU tentang Aparatur Sipil Negara, sedangkan Undang-Undang Pemilu akan dibahas di Badan Legislasi DPR RI.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan komisinya akan memprioritaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2025 ini.
Komisi II DPR sudah mengundang berbagai pihak, mulai dari pemangku kebijakan, pengamat, hingga organisasi sipil, untuk meminta masukan mengenai perubahan Undang-Undang Pemilu tersebut, baik untuk pemilihan presiden, pemilihan legislatif, maupun pemilihan kepala daerah.
"Alangkah tepatnya, baiknya kalau Undang-Undang Pemilu itu ya di bidangnya, mitra kerja, di Komisi II," kata Aria Bima di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (17/4).
Baca juga:
Pembahasan RUU Pemilu Bakal Jadi Medan Perang Partai Besar Lawan Partai Kecil
Dengan begitu, seharusnya Undang-Undang Pemilu bukan dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI karena Baleg bukan merupakan alat kelengkapan pembuat undang-undang, tetapi berfungsi untuk sinkronisasi.
"Jangan sekarang ini dibalik, ada cara pandang yang salah kaprah. Baleg bukan pabrik pembuat undang-undang," kata Aria Bima menegaskan.
Ia menambahkan, Komisi II berencana mengirim surat kepada pimpinan DPR RI agar Undang-Undang Pemilu atau omnibus law tentang politik tetap dibahas di Komisi II DPR RI.
Aria menegaskan, jika belum bisa mengatasnamakan Komisi II DPR RI, dirinya tetap akan mengirim surat atas nama pribadi sebagai anggota DPR dan anggota fraksi.
"Akan menjadi bahan pertanyaan, kenapa baru era sekarang Undang-Undang Pemilu dibahas di Baleg. Kenapa? Ya memang bukan kompetensi Baleg," katanya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan

Rincian Gaji dan Tunjangan DPR Setelah 17+8 Tuntutan Rakyat Diakomodir Pimpinan DPR

6 Poin Tuntutan 17+8 Yang Dikabulkan DPR, Semua Fraksi Diklaim Setuju

Aksi Piknik Nasional untuk Tagih 17+8 Tuntutan Rakyat Indonesia Berbenah di Gedung DPR

Pimpinan DPR Tanggapi Tuntutan Rakyat 17+8 Indonesia Berbenah di Jakarta

Mahasiswa Lanjutkan Demo di DPR, Minta Tuntutan 17+8 Indonesia Dipenuhi

[HOAKS atau FAKTA]: Presiden Prabowo Bekukan DPR
![[HOAKS atau FAKTA]: Presiden Prabowo Bekukan DPR](https://img.merahputih.com/media/a0/ff/d7/a0ffd7ac2cb35dbb7a0dcb13d5aba36f_182x135.jpeg)
Puan Pastikan Transformasi DPR, Janji Lebih Transparan dan Aspiratif

DPR Soroti Ketergantungan Impor Minyak dan Pangan, Pemerintah Diminta Segera Panggil Produsen untuk Pastikan Komitmen Ketersediaan dan Harga yang Terjangkau

Aksi Kolektif 17+ 8 Berikan Dokumen Tuntutan Rakyat ke Anggota DPR di Gerbang Pancasila
