Merahputih.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kedua kiri) bersama Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto (kiri) menyerahkan pandangan presiden kepada Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (ketiga kanan), Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra (kanan), Rano Alfath (kedua kanan) dan Ahmad Sahroni (ketiga kiri) saat rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Komisi III DPR RI sepakat membentuk panitia kerja (panja) Revisi Undang-Undang (RUU) Polri. Panja tersebut diketuai oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Pihak pemerintah, yang diwakili oleh Menkum Supratman Andi Agtas, menyampaikan lima poin yang menjadi atensi di RUU Polri. Salah satunya terkait penataan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan di luar struktur Polri.Berikut sejumlah poin yang disampaikan pemerintah:1. Penguatan prinsip transparansi, profesionalisme, akuntabilitas, dan humanis dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Polri.2. Penataan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan di luar struktur Polri.3. Penyesuaian ketentuan mengenai batas usia pensiun anggota Polri sebagai bagian dari pembinaan sumber daya manusia yang profesional dan berorientasi kepada kepentingan organisasi dan negara.4. Penguatan kurikulum pendidikan kepolisian yang memuat materi perlindungan HAM, demokrasi dan prinsip humanis.5. Dan yang terakhir, penguatan kelembagaan Komisi Kepolisian Nasional meliputi penambahan tugas dan kewenangan serta penataan keanggotaan melalui mekanisme yang terbuka, transparan, dan berbasis kompetensi. (Foto: MP/Didik Setiawan).

