RUU TPKS Resmi Jadi RUU Inisiatif DPR

Ilustrasi: Gedung DPR/MPR (MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) resmi disahkan sebagai RUU inisiatif DPR. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-13 masa sidang III 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1).
Ketua DPR, Puan Maharani, selaku pimpinan rapat meminta persetujuan dari para anggota dewan yang hadir terkait pengesahan RUU TPKS menjadi usul inisiatif DPR.
Baca Juga:
Dengarkan Aspirasi Aktivis, Puan: Kekuatan Tambahan untuk Rampungkan RUU TPKS
"Apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?," tanya Puan.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Dari sembilan fraksi, hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang tetap menolak pengesahan RUU TPKS menjadi usul inisiatif DPR.
Baca Juga:
Baleg Tegaskan Tidak Ada Perubahan Substansial RUU TPKS
Jubir Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati menegaskan bahwa RUU TPKS belum komprehensif. Sebab, belum ada aturan tegas mengenai tindak kesusilaan lainnya yang seharusnya dimasukkan dalam RUU.
"Melainkan RUU TPKS ingin memasukkan secara komprehensif seluruh tindakan kesusilaan yang meliputi kekerasan seksual, perzinaan dan penyimpangan seksual yang menurut kami menjadi esensi penting bagi pencegahan dan perlindungan dari kekerasan seksual," kata Mufida.
Baca Juga:
PAN Pastikan RUU IKN Disahkan di Januari 2022
Adapun Rapat Paripurna DPR ini dihadiri 77 anggota dewan yang hadir secara fisik di Ruang Paripurna, sementara 190 anggota dewan mengikuti secara virtual. Sisanya, izin dan absen. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Rapat Paripurna DPR Setujui Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM

Rapat Paripurna DPR Sahkan UU APBN Tahun 2026

DPR dan Pemerintah Bakal Kejar Pajak Rp 2.693,71 Triliun di 2026

DPR RI Setujui Perubahan Besar Prolegnas 2025-2029, RUU Perampasan Aset hingga Pemilu Resmi Masuk Prioritas

DPR Sahkan APBN 2026 Senilai Rp 3.842 Triliun, Berikut Rinciannya

DPR Terima 5 Surat dari Prabowo, Bahas Calon Anggota LPS hingga RUU BUMN

Kemenag Bentuk Ditjen Pesantren, PKB Optimistis Bisa Tingkatkan Layanan Pendidikan di Indonesia

Menilik Pameran Foto Warna-Warni Parlemen Bertajuk Parlemen Berdaulat Indonesia Maju

Reformasi Polri tengah Berjalan, DPR Ibaratkan Sembuhkan ‘Penyakit’ agar Sehat Kembali

Komisi III DPR: Hentikan Patwal bagi yang Tidak Layak Termasuk Artis
