RUU LLAJ, Legislator Dorong Peralihan Kewenangan Penerbitan SIM dari Polisi ke Kemenhub


Ilustrasi - DPR RI. (Foto: MP/Dicki Prasetia)
MerahPutih.com - Meski belum secara resmi dibahas atau masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2022, Komisi V DPR RI tetap mengagendakan rapat dengan pemerintah dan stakeholder terkait revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Rapat yang diselenggarakan Komisi V lebih menekankan pada penyusunan awal untuk pembahasan RUU LLAJ. Hal itu dilakukan sambil menunggu surat persetujuan dari Badan Legislasi (Baleg) yang hingga kini belum dijawab atas permohonan yang diajukan Komisi V.
"Belum ada agenda pembahasan. Pansus juga belum dibentuk. Saat ini masih Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah pakar dan praktisi," kata anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama, kepada wartawan, Senin (6/6).
Baca Juga:
Pembahasan RUU LLAJ Masih Tertahan di Baleg DPR
Suryadi menyampaikan, jika pada tahap penyusunan awal untuk pembahasan RUU LLAJ, Komisi V telah menerima masukan dari sejumlah pihak. Dari Kementerian Perhubungan, khususnya dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kepolisian RI, penyedia jasa aplikasi, pakar dan akademisi serta pihak-pihak terkait lainnya.
Fraksi PKS sendiri memberikan sejumlah catatan kritis pada proses penyusunan awal RUU LLAJ. Salah satunya menyangkut uji, penerbitan dan pengawasan atau penindakan hukum Surat Ijin Mengemudi (SIM). Fraksi PKS mendukung peralihan kewenangan soal SIM ini dari Kepolisian ke Kementerian Perhubungan.
"Kita ingin agar instansi yang mengeluarkan SIM dan yang melakukan pengawasan alias kontrol nantinya berbeda," jelas Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Barat II ini.
Baca Juga:
Viral Pengemudi Pelat RFH Pukuli Anak Anggota DPR, Berawal dari Serempetan
Untuk ujian dan penerbitan SIM, lanjut Suryadi, Fraksi PKS akan mendorong adanya peralihan dari kepolisian ke Kemenhub. Namun demikian, untuk pengawasan dan atau penindakan hukum pelanggar lalu lintas tetap berada di tangan kepolisian.
"Nantinya kepemilikan SIM akan benar-benar menjadi bukti keahlian atau skill. Karenanya untuk SIM yang bukan komersil agar berlanjut menjadi seumur hidup,” pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Kritik Kenaikan Tarif Masuk Borobudur, Anggota DPR ini Juga Soroti Kualitas Pemandu Wisata
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR dan Pemerintah Sepakati 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Termasuk Perampasan Aset dan PRT

DPR Dorong OJK Perketat Pengawasan Bank Himbara dan Prioritaskan Kredit UMKM

Prabowo Lantik Djamari Chaniago Jadi Menko Polkam, PKS Ingatkan Tantangan Berat

Revisi UU LPSK Dorong Restitusi Diperluas Hingga Pemulihan Hak Korban secara Menyeluruh

DPR Sebut Stok BBM Aman, Kelangkaan di SPBU Swasta Hanya Terjadi di Jabodetabek

Pemerintah Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Canggih Berbasis Integrasi Data

Bukan Tugas Enteng, Menkopolkam Djamari Chaniago Diharap Jaga Stabilitas Politik dan Keamanan di Tengah Krisis Kepercayaan Publik

Kepala SMPN 1 Prabumulih Batal Dicopot, Komisi II DPR Tegaskan jangan Ada lagi Kepala Daerah yang Arogan

12 Siswa Diduga Keracunan Makanan Bergizi Gratis di Kabupaten Bandung, Legislator Tekankan Pentingnya Keterlibatan Ahli Gizi

Momen Keakraban Sufmi Dasco Ahmad dan Sjafrie Sjamsoeddin saat Bertemu di DPR, Bahas Apa?
