RUU LLAJ, Legislator Dorong Peralihan Kewenangan Penerbitan SIM dari Polisi ke Kemenhub
 Zulfikar Sy - Senin, 06 Juni 2022
Zulfikar Sy - Senin, 06 Juni 2022 
                Ilustrasi - DPR RI. (Foto: MP/Dicki Prasetia)
MerahPutih.com - Meski belum secara resmi dibahas atau masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2022, Komisi V DPR RI tetap mengagendakan rapat dengan pemerintah dan stakeholder terkait revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Rapat yang diselenggarakan Komisi V lebih menekankan pada penyusunan awal untuk pembahasan RUU LLAJ. Hal itu dilakukan sambil menunggu surat persetujuan dari Badan Legislasi (Baleg) yang hingga kini belum dijawab atas permohonan yang diajukan Komisi V.
"Belum ada agenda pembahasan. Pansus juga belum dibentuk. Saat ini masih Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah pakar dan praktisi," kata anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama, kepada wartawan, Senin (6/6).
Baca Juga:
Pembahasan RUU LLAJ Masih Tertahan di Baleg DPR
Suryadi menyampaikan, jika pada tahap penyusunan awal untuk pembahasan RUU LLAJ, Komisi V telah menerima masukan dari sejumlah pihak. Dari Kementerian Perhubungan, khususnya dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kepolisian RI, penyedia jasa aplikasi, pakar dan akademisi serta pihak-pihak terkait lainnya.
Fraksi PKS sendiri memberikan sejumlah catatan kritis pada proses penyusunan awal RUU LLAJ. Salah satunya menyangkut uji, penerbitan dan pengawasan atau penindakan hukum Surat Ijin Mengemudi (SIM). Fraksi PKS mendukung peralihan kewenangan soal SIM ini dari Kepolisian ke Kementerian Perhubungan.
"Kita ingin agar instansi yang mengeluarkan SIM dan yang melakukan pengawasan alias kontrol nantinya berbeda," jelas Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Barat II ini.
Baca Juga:
Viral Pengemudi Pelat RFH Pukuli Anak Anggota DPR, Berawal dari Serempetan
Untuk ujian dan penerbitan SIM, lanjut Suryadi, Fraksi PKS akan mendorong adanya peralihan dari kepolisian ke Kemenhub. Namun demikian, untuk pengawasan dan atau penindakan hukum pelanggar lalu lintas tetap berada di tangan kepolisian.
"Nantinya kepemilikan SIM akan benar-benar menjadi bukti keahlian atau skill. Karenanya untuk SIM yang bukan komersil agar berlanjut menjadi seumur hidup,” pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Kritik Kenaikan Tarif Masuk Borobudur, Anggota DPR ini Juga Soroti Kualitas Pemandu Wisata
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Dorong Regulasi Upah Buruh tak Bergantung UMR, tapi Omzet Perusahaan
 
                      Dasco Terima Kunjungan Abu Bakar Ba'asyir di DPR, Apa Saja yang Dibahas?
 
                      MKD DPR Tindak Lanjuti Perkara Ahmad Sahroni CS
 
                      DPR Dorong Kemenhub Optimalkan Bandara Dewandaru Karimunjawa dan Ngloram Blora
 
                      Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
 
                      MKD DPR Gelar Sidang Etika Ahmad Sahroni dkk Hari Ini
 
                      DPR Tegaskan Tumpukan Beras Bulog 3,8 Juta Ton Seharusnya Cukup untuk Tameng Subsidi, Bukan Jadi Alasan Cabut Izin Pedagang
 
                      Kuota Haji 2026 Akhirnya Ditetapkan 221.000 Jemaah, Negara Wajib Beri Pelayanan Terbaik Bukan Cuma Janji Manis
 
                      DPR INgatkan Revisi UU ASN Harus Komprehensif, Bukan Cuma Soal Pengawas Tapi Juga Kepastian Status Honorer
 
                      Hari Santri Jadi Momen Krusial! Pemerintah Diingatkan Agar Pendidikan Keagamaan Tidak Terlupakan dalam Revisi UU Sisdiknas
 
                      




