RUU HPP Dinilai Mampu Hindari Langkah Yang Menggerus Penerimaan Pajak


Layanan Pajak. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang akan disahkan dalam pekan ini di Sidang Paripurna DPR, diklaim memberi pemihakan kepada masyarakat kecil menengah.
"Apabila telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), saya minta supaya pelaksanaan RUU HPP dapat dilaksanakan dengan semaksimal mungkin dan bermanfaat bagi Indonesia," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara pelantikan pejabat Kemenkeu di Jakarta, Senin (4/10).
Baca Juga:
Orang Kaya Bakal Kena Pajak 35 Persen
Ia menegaskan RUU HPP memberikan ruang yang sangat besar untuk ekonomi Indonesia bisa berkembang, terutama kegiatan usaha kecil menengah. RUU HPP dinilai mampu membangun sistem administrasi perpajakan yang efisien, hingga menghindarkan berbagai langkah-langkah yang bisa menggerus potensi penerimaan pajak.
Indonesia, kata ia, banyak menghadapi dan melakukan perubahan dari sisi kebijakan, termasuk legislasi atau peraturan perundang-undangan semenjak adanya COVID-19.
"COVID-19 menyebabkan kita berubah secara nyata," ucap Sri Mulyani.
Ia menjelaskan dunia berubah tidak hanya karena pandemi melainkan teknologi digital, perubahan iklim, demografi, dan globalisasi. Seluruh hal tersebut menjadi tantangan pemulihan ekonomi dunia yang tidak selalu mulus, sehingga semuanya perlu diantisipasi, dikelola, dan diminimalkan dampaknya.

"Maka dari itu, kita harus bisa menggunakan kesempatan yang muncul untuk mendorong Indonesia menuju cita-citanya," katanya.
Ekonom Senior Center Of Reform on Economisc (CORE) Yusuf Rendy Manilet berpendapat, berbagai reformasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan mendorong konsolidasi fiskal.
"Untuk tahun depan, pemerintah membutuhkan pertumbuhan pajak dalam rangka kebijakan konsolidasi fiskal di tahun 2022 dan juga 2023," ujar Yusuf dikutip Antara. (*)
Baca Juga:
Sebelum Presiden Jokowi Turun, Sistem Pajak Indonesia Bakal Berubah
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Kemenkeu Ungkap Program MBG Telah Serap Anggaran Rp 13 Triliun dan Jangkau 27,7 Juta Penerima

Tidak Setuju Tax Amnesty Jilid 3, Menkeu Purbaya: Insentif untuk Kibul-Kibul

[HOAKS atau FAKTA] : Sri Mulyani Ngadu ke Jokowi setelah Dicopot Prabowo dari Jabatan Menteri Keuangan
![[HOAKS atau FAKTA] : Sri Mulyani Ngadu ke Jokowi setelah Dicopot Prabowo dari Jabatan Menteri Keuangan](https://img.merahputih.com/media/e3/8d/47/e38d4720b00e99ed6f2912dbc82158dc_182x135.png)
Pekerja Bergaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas PPH 21, DPR Haruskan Semua Perusahaan Terapkan Aturan tanpa Berbelit-Belit

Bank Bebas Guyurkan Rp 200 Triliun ke Warga, Menkeu Tidak Bikin Perintah Khusus

Menkeu Pede Dapat Untung Rp 100 T dari Suntikan Dana Rp 200 T ke Bank Himbara, Ini Ilustrasinya

Menkeu Gelontorkan Rp 200 Triliun ke Bank untuk Bantu Kredit Rakyat, Pengamat Ekonomi: Likuiditas Perbankan masih Longgar

Jika Ingin Tanah Warisan Tidak Dikenai Pajak, Begini Syaratnya

Pemerintah Gelontorkan Duit ke Himbara, Bank Mandiri, BNI, dan BRI Terima Paling Besar untuk Bantu Kredit Rakyat

Asik Nih Bank Milik Pemerintah Mulai Dapat Kucuran Rp 200 Triliun, Harus Disalurkan Buat Kredit
