Pekerja Bergaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas PPH 21, DPR Haruskan Semua Perusahaan Terapkan Aturan tanpa Berbelit-Belit

Dwi AstariniDwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Pekerja Bergaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas PPH 21, DPR Haruskan Semua Perusahaan Terapkan Aturan tanpa Berbelit-Belit

Anggota Komisi XI DPR Muhammad Kholid.(foto: dok media PKS)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - RENCANA pemerintah memperluas insentif Pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 10 juta per bulan dianggap memiliki dampak positif. Skema ini kini tidak hanya menyasar sektor padat karya, tetapi juga diperluas ke sektor pariwisata seperti hotel, restoran, dan kafe.

Anggota Komisi XI DPR Muhammad Kholid menilai kebijakan ini mengurangi beban pekerja di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. “Tambahan penghasilan bersih akan membantu masyarakat memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar Kholid dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (19/9).

Dengan pembebasan PPh 21, pekerja dapat menerima gaji lebih utuh tanpa potongan pajak. Berdasarkan perhitungan pemerintah, pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta akan memperoleh tambahan pendapatan Rp 60 ribu hingga Rp 400 ribu per bulan, tergantung besaran gaji.

“Tambahan ini memang tidak besar, tetapi cukup berarti bagi keluarga pekerja, misalnya untuk biaya transportasi, belanja harian, atau kebutuhan anak,” jelas Kholid, anggota DPR RI dari Dapil Depok–Bekasi.

Baca juga:

THR Kena Pajak PPh 21, Ditjen Pajak Jelaskan Hitungan Skema TER-nya



Dia yakin langkah ini bisa menjaga daya beli masyarakat. “Karena selama ini menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi Indonesia,” tambah Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Ia menekankan pentingnya implementasi yang konsisten dan sederhana. Jangan sampai ada aturan teknis yang rumit atau pelaksanaan yang berbelit. “Pemerintah perlu memastikan semua perusahaan benar-benar menerapkan aturan ini sehingga pekerja merasakan manfaatnya secara nyata,” tegasnya.

Kholid juga mengingatkan agar kebijakan fiskal tetap adil dan berkelanjutan.

Pekerja kecil perlu diberi ruang, sedangkan perusahaan besar dan kelompok berpenghasilan tinggi seharusnya menanggung porsi pajak lebih besar.

“Keadilan pajak penting agar pembangunan berjalan seimbang dan berkelanjutan,” tutup alumnus Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia itu.

Kebijakan pembebasan PPH 21 merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah pada 2025–2026. Untuk sektor pariwisata, program ini menargetkan 552 ribu pekerja. Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 120 miliar untuk tiga bulan terakhir 2025 dan Rp 480 miliar untuk 2026.(knu)


Baca juga:

Menkeu Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Baru di 2026

#Pajak #Pengampunan Pajak #Menteri Keuangan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pekerja Bergaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas PPH 21, DPR Haruskan Semua Perusahaan Terapkan Aturan tanpa Berbelit-Belit
Pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta akan memperoleh tambahan pendapatan Rp 60 ribu hingga Rp 400 ribu per bulan.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Pekerja Bergaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas PPH 21, DPR Haruskan Semua Perusahaan Terapkan Aturan tanpa Berbelit-Belit
Indonesia
Menkeu Pede Dapat Untung Rp 100 T dari Suntikan Dana Rp 200 T ke Bank Himbara, Ini Ilustrasinya
Ujung-ujungnya berdampak pada penerimaan negara di sektor pajak.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
Menkeu Pede Dapat Untung Rp 100 T dari Suntikan Dana Rp 200 T ke Bank Himbara, Ini Ilustrasinya
Indonesia
Ekonom Nilai Cara Kerja Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Mirip ‘Kereta Cepat’, Berisiko jika Rel belum Kuat
Mirip kereta api yang ingin menambah kecepatan, seperti fiskal dan likuiditas dengan memperbaiki rel investasi, regulasi di sektor swasta.
Dwi Astarini - Senin, 15 September 2025
Ekonom Nilai Cara Kerja Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Mirip ‘Kereta Cepat’, Berisiko jika Rel belum Kuat
Indonesia
Jika Ingin Tanah Warisan Tidak Dikenai Pajak, Begini Syaratnya
Kerancuan kerap terjadi antara PPh dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 14 September 2025
Jika Ingin Tanah Warisan Tidak Dikenai Pajak, Begini Syaratnya
Indonesia
Pemerintah Gelontorkan Duit ke Himbara, Bank Mandiri, BNI, dan BRI Terima Paling Besar untuk Bantu Kredit Rakyat
Dana tersebut bukan dana darurat, melainkan dana pemerintah yang sebelumnya belum dibelanjakan dan disimpan di bank sentral.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
Pemerintah Gelontorkan Duit ke Himbara, Bank Mandiri, BNI, dan BRI Terima Paling Besar untuk Bantu Kredit Rakyat
Indonesia
Klarifikasi Unggahan Anaknya Soal Lengserkan CIA, Menkeu Purbaya: Dia Anak Kecil, Tak Tau Apa-Apa
Purabaya menegaskan kejadian ini menjadi pelajaran baginya dan keluarga untuk menjaga sikap maupun ucapan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 September 2025
Klarifikasi Unggahan Anaknya Soal Lengserkan CIA, Menkeu Purbaya: Dia Anak Kecil, Tak Tau Apa-Apa
Indonesia
Pemerintah Diminta Jelaskan Strategi di Balik Rencana Penghapusan Utang UMKM dan Defisit RAPBN 2026
Secara rinci, dalam RAPBN 2026, pendapatan negara ditargetkan mencapai Rp3.147,7 triliun, sementara belanja negara sebesar Rp3.786,5 triliun
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
Pemerintah Diminta Jelaskan Strategi di Balik Rencana Penghapusan Utang UMKM dan Defisit RAPBN 2026
Indonesia
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Diminta Lakukan Lima Langkah Strategis untuk Jawab Tuntutan Demonstran dan Keresahan Publik
Misbakhun merekomendasikan lima langkah strategis, termasuk subsidi tepat sasaran dan reformasi fiskal progresif
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 September 2025
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Diminta Lakukan Lima Langkah Strategis untuk Jawab Tuntutan Demonstran dan Keresahan Publik
Berita Foto
Raker Perdana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan Komisi XI DPR Bahas RKA Tahun 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kedua kanan) didampingi Wakil Menteri Keuangan Thomas A. M. Djiwandono (kanan), Anggito Abimanyu (kiri) dan Suahasil Nazara (kedua kiri) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 10 September 2025
Raker Perdana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan Komisi XI DPR Bahas RKA Tahun 2026
Indonesia
PKB Harap Purbaya Yudhi Sadewa Mampu Wujudkan Pertumbuhan 8 Persen dan Ekonomi Berdikari Tanpa Banyak Utang
Cak Udin juga menekankan pentingnya membangun ekonomi berdikari
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 September 2025
PKB Harap Purbaya Yudhi Sadewa Mampu Wujudkan Pertumbuhan 8 Persen dan Ekonomi Berdikari Tanpa Banyak Utang
Bagikan