Pekerja Bergaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas PPH 21, DPR Haruskan Semua Perusahaan Terapkan Aturan tanpa Berbelit-Belit

Dwi AstariniDwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Pekerja Bergaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas PPH 21, DPR Haruskan Semua Perusahaan Terapkan Aturan tanpa Berbelit-Belit

Anggota Komisi XI DPR Muhammad Kholid.(foto: dok media PKS)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - RENCANA pemerintah memperluas insentif Pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 10 juta per bulan dianggap memiliki dampak positif. Skema ini kini tidak hanya menyasar sektor padat karya, tetapi juga diperluas ke sektor pariwisata seperti hotel, restoran, dan kafe.

Anggota Komisi XI DPR Muhammad Kholid menilai kebijakan ini mengurangi beban pekerja di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. “Tambahan penghasilan bersih akan membantu masyarakat memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar Kholid dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (19/9).

Dengan pembebasan PPh 21, pekerja dapat menerima gaji lebih utuh tanpa potongan pajak. Berdasarkan perhitungan pemerintah, pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta akan memperoleh tambahan pendapatan Rp 60 ribu hingga Rp 400 ribu per bulan, tergantung besaran gaji.

“Tambahan ini memang tidak besar, tetapi cukup berarti bagi keluarga pekerja, misalnya untuk biaya transportasi, belanja harian, atau kebutuhan anak,” jelas Kholid, anggota DPR RI dari Dapil Depok–Bekasi.

Baca juga:

THR Kena Pajak PPh 21, Ditjen Pajak Jelaskan Hitungan Skema TER-nya



Dia yakin langkah ini bisa menjaga daya beli masyarakat. “Karena selama ini menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi Indonesia,” tambah Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Ia menekankan pentingnya implementasi yang konsisten dan sederhana. Jangan sampai ada aturan teknis yang rumit atau pelaksanaan yang berbelit. “Pemerintah perlu memastikan semua perusahaan benar-benar menerapkan aturan ini sehingga pekerja merasakan manfaatnya secara nyata,” tegasnya.

Kholid juga mengingatkan agar kebijakan fiskal tetap adil dan berkelanjutan.

Pekerja kecil perlu diberi ruang, sedangkan perusahaan besar dan kelompok berpenghasilan tinggi seharusnya menanggung porsi pajak lebih besar.

“Keadilan pajak penting agar pembangunan berjalan seimbang dan berkelanjutan,” tutup alumnus Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia itu.

Kebijakan pembebasan PPH 21 merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah pada 2025–2026. Untuk sektor pariwisata, program ini menargetkan 552 ribu pekerja. Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 120 miliar untuk tiga bulan terakhir 2025 dan Rp 480 miliar untuk 2026.(knu)


Baca juga:

Menkeu Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Baru di 2026

#Pajak #Pengampunan Pajak #Menteri Keuangan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kemenkeu Diversifikasi Pendanaan Lewat Obligasi Panda Bonds, Ini 4 Keuntungan Strategis Bagi Perekonomian Nasional
Proses administrasi kini memasuki babak krusial demi mengejar momentum pasar
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 Juni 2026
Kemenkeu Diversifikasi Pendanaan Lewat Obligasi Panda Bonds, Ini 4 Keuntungan Strategis Bagi Perekonomian Nasional
Indonesia
Menteri Keuangan Purbaya ke China untuk Penerbitan Panda Bond, Perkuat Ketahanan Fiskal Indonesia
Panda Bond merupakan instrumen surat utang pemerintah berdenominasi Renminbi yang akan dipasarkan kepada investor China.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
Menteri Keuangan Purbaya ke China untuk Penerbitan Panda Bond, Perkuat Ketahanan Fiskal Indonesia
Indonesia
Strategi Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Kejar Pertumbuhan Ekonomi 2027
Pemerintah bertumpu pada penguatan peran Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara guna menarik minat para pemodal internasional
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Juni 2026
Strategi Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Kejar Pertumbuhan Ekonomi 2027
Indonesia
Istana Bantah Purbaya Dicopot dari Kursi Menkeu, Tegaskan Jangan Percaya Rumor
Istana membantah isu Menkeu Purbaya diganti Chatib Basri. Mensesneg Prasetyo Hadi meminta masyarakat tak percaya isu.
Soffi Amira - Senin, 08 Juni 2026
Istana Bantah Purbaya Dicopot dari Kursi Menkeu, Tegaskan Jangan Percaya Rumor
Indonesia
Rupiah Terus Melemah, Prabowo Belum Berencana Ganti Purbaya, Perry Warjiyo dari Pos Menkeu dan Gubernur BI
Hal ini seperti disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi
Frengky Aruan - Sabtu, 06 Juni 2026
Rupiah Terus Melemah, Prabowo Belum Berencana Ganti Purbaya, Perry Warjiyo dari Pos Menkeu dan Gubernur BI
Indonesia
Bertemu Menkeu dan Wakil Ketua DPR, Gubernur BI Keluarkan ‘Jurus’ Perkuat Nilai Tukar Rupiah
Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo bertemu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (6/6).
Frengky Aruan - Sabtu, 06 Juni 2026
Bertemu Menkeu dan Wakil Ketua DPR, Gubernur BI Keluarkan ‘Jurus’ Perkuat Nilai Tukar Rupiah
Indonesia
Kelakar Purbaya Tanggapi Isu Berhenti Jadi Menkeu, Disuruh Mundur Tetap Maju
:Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi isu mundur dari Kabinet Merah Putih dengan berkelakar.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Juni 2026
Kelakar Purbaya Tanggapi Isu Berhenti Jadi Menkeu, Disuruh Mundur Tetap Maju
Indonesia
Purbaya Bantah Mundur dari Menteri Keuangan, Buntut Rupiah Melemah ke Rp 18.000
Purbaya menegaskan isu pengunduran dirinya hanyalah rumor dan tidak sesuai dengan fakta.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Purbaya Bantah Mundur dari Menteri Keuangan, Buntut Rupiah Melemah ke Rp 18.000
Indonesia
Menkeu Purbaya Pede Akhir Bulan Ini Rupiah Kembali Menguat
Pada Kamis (4/6) pagi, nilai tukar rupiah mendekati Rp 18 ribu per Dollar.
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
Menkeu Purbaya Pede Akhir Bulan Ini Rupiah Kembali Menguat
Indonesia
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Pekerjaan bebas yang dimaksud antara lain tenaga ahli; seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Bagikan