Pekerja Bergaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas PPH 21, DPR Haruskan Semua Perusahaan Terapkan Aturan tanpa Berbelit-Belit

Dwi AstariniDwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Pekerja Bergaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas PPH 21, DPR Haruskan Semua Perusahaan Terapkan Aturan tanpa Berbelit-Belit

Anggota Komisi XI DPR Muhammad Kholid.(foto: dok media PKS)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - RENCANA pemerintah memperluas insentif Pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 10 juta per bulan dianggap memiliki dampak positif. Skema ini kini tidak hanya menyasar sektor padat karya, tetapi juga diperluas ke sektor pariwisata seperti hotel, restoran, dan kafe.

Anggota Komisi XI DPR Muhammad Kholid menilai kebijakan ini mengurangi beban pekerja di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. “Tambahan penghasilan bersih akan membantu masyarakat memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar Kholid dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (19/9).

Dengan pembebasan PPh 21, pekerja dapat menerima gaji lebih utuh tanpa potongan pajak. Berdasarkan perhitungan pemerintah, pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta akan memperoleh tambahan pendapatan Rp 60 ribu hingga Rp 400 ribu per bulan, tergantung besaran gaji.

“Tambahan ini memang tidak besar, tetapi cukup berarti bagi keluarga pekerja, misalnya untuk biaya transportasi, belanja harian, atau kebutuhan anak,” jelas Kholid, anggota DPR RI dari Dapil Depok–Bekasi.

Baca juga:

THR Kena Pajak PPh 21, Ditjen Pajak Jelaskan Hitungan Skema TER-nya



Dia yakin langkah ini bisa menjaga daya beli masyarakat. “Karena selama ini menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi Indonesia,” tambah Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Ia menekankan pentingnya implementasi yang konsisten dan sederhana. Jangan sampai ada aturan teknis yang rumit atau pelaksanaan yang berbelit. “Pemerintah perlu memastikan semua perusahaan benar-benar menerapkan aturan ini sehingga pekerja merasakan manfaatnya secara nyata,” tegasnya.

Kholid juga mengingatkan agar kebijakan fiskal tetap adil dan berkelanjutan.

Pekerja kecil perlu diberi ruang, sedangkan perusahaan besar dan kelompok berpenghasilan tinggi seharusnya menanggung porsi pajak lebih besar.

“Keadilan pajak penting agar pembangunan berjalan seimbang dan berkelanjutan,” tutup alumnus Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia itu.

Kebijakan pembebasan PPH 21 merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah pada 2025–2026. Untuk sektor pariwisata, program ini menargetkan 552 ribu pekerja. Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 120 miliar untuk tiga bulan terakhir 2025 dan Rp 480 miliar untuk 2026.(knu)


Baca juga:

Menkeu Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Baru di 2026

#Pajak #Pengampunan Pajak #Menteri Keuangan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DJP Kemenkeu Tegaskan Pengenaan Pajak Kontrakan bukan Jenis Baru
Penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
DJP Kemenkeu Tegaskan Pengenaan Pajak Kontrakan bukan Jenis Baru
Indonesia
Pajak Toko Online Ditunda ke November, Shopee-Toped Potong Otomatis Sejak 1 Agustus. Janji Saldo Balik Paling Telat 30 September!
Sejumlah platform e-commerce besar seperti Shopee dan Tokopedia sudah sempat melakukan pemotongan otomatis hasil penjualan toko online sejak 1 Agustus.
Wisnu Cipto - Senin, 10 Agustus 2026
Pajak Toko Online Ditunda ke November, Shopee-Toped Potong Otomatis Sejak 1 Agustus. Janji Saldo Balik Paling Telat 30 September!
Indonesia
Coretax DJP Alami Downtime 24 Jam, Catat Jadwal Penghentian Layanan 8-9 Agustus 2026
Coretax DJP akan mengalami downtime selama 24 jam pada 8-9 Agustus 2026 untuk pemeliharaan sistem. Simak jadwal lengkapnya.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 08 Agustus 2026
Coretax DJP Alami Downtime 24 Jam, Catat Jadwal Penghentian Layanan 8-9 Agustus 2026
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Benarkah WNI yang Tidak Bayar Pajak Bakal Dicabut Status Kewarganegaraannya?
WNI yang tidak membayar pajak akan dicabut status kewarganegaraannya. Lalu, apakah informasi ini benar?
Soffi Amira - Jumat, 07 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Benarkah WNI yang Tidak Bayar Pajak Bakal Dicabut Status Kewarganegaraannya?
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Viral Demo Ajakan Tidak Bayar Pajak, Ramai Jadi Perbincangan
Media sosial tengah viral adanya ajakan demo tidak bayar pajak. Lalu, apakah informasi ini benar?
Soffi Amira - Kamis, 06 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Viral Demo Ajakan Tidak Bayar Pajak, Ramai Jadi Perbincangan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Bahlil Tegaskan Pemilik Kulkas, AC, TV dan Sepeda akan Dikenai Pajak Tahun Depan
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dikabarkan akan menerapkan pajak untuk TV, Kulkas, hingga AC. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Bahlil Tegaskan Pemilik Kulkas, AC, TV dan Sepeda akan Dikenai Pajak Tahun Depan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Menteri ESDM Bahlil Kabarnya Bakal Sita TV karena Tidak Bayar Pajak, Benarkah?
Menteri ESDM, Bahlil Lahadaila, kabarnya akan menyita TV para penunggak pajak. Apakah informasi itu benar?
Soffi Amira - Minggu, 02 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Menteri ESDM Bahlil Kabarnya Bakal Sita TV karena Tidak Bayar Pajak, Benarkah?
Indonesia
Biar Adil, Pramono Siapkan Kebijakan Tarif Pajak Buat Kendaraan Listrik
Berbagai kebijakan itu membuat pertumbuhan mobil listrik di Jakarta tarus meningkat pesat.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Biar Adil, Pramono Siapkan Kebijakan Tarif Pajak Buat Kendaraan Listrik
Indonesia
Pemprov DKI Pertimbangkan Kaji Ulang Pajak Kendaraan Listrik, Pendapatan Berpotensi Hilang Rp 2 Triliun
Pemprov DKI akan mengkaji ulang pajak kendaraan listrik. Sebab, pendapatan berpotensi hilang Rp 2 triliun akibat pajak kendaraan listrik 0 persen.
Soffi Amira - Rabu, 22 Juli 2026
Pemprov DKI Pertimbangkan Kaji Ulang Pajak Kendaraan Listrik, Pendapatan Berpotensi Hilang Rp 2 Triliun
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Komdigi Tetapkan Pajak Baru untuk Platform Media Sosial
Sejumlah platform media sosial dikenakan pajak baru oleh Komdigi. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Komdigi Tetapkan Pajak Baru untuk Platform Media Sosial
Bagikan