Sebelum Presiden Jokowi Turun, Sistem Pajak Indonesia Bakal Berubah


Layanan Pajak. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) akan berubah menjadi sistem core tax pada tahun 2023. Ide tersebut sudah disetujui oleh Presiden Jokowi dan akan segera dikeluarkan peraturanya.
"Jadi setidaknya sebelum Presiden Joko Widodo turun sudah harus selesai," tegas Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Rabu (22/9).
Baca Juga:
Kontribusi Pajak dari UMKM Masih Sangat Minim
Ia menjelaskan, perubahan sistem pajak menjadi core tax memang membutuhkan waktu yang lama, yaitu sekitar lima sampai dengan tujuh tahun, jika berdasarkan riset Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke beberapa negara, salah satunya Australia.
Adapun inisiasi core tax di Indonesia sudah dimulai sejak tahun 2008-2009, saat itu sumber dana untuk membangun sistem pajak tersebut berasal dari pinjaman luar negeri, yakni dari Bank Dunia (World Bank).
Sri Mulyani menuturkan proyek tersebut sempat berhenti pada tahun 2011, sehingga penggunaan SIDJP terus dilanjutkan seiring dengan pengembangan sistem itu agar lebih terintegrasi.

"Dahulu SIDJP memang belum terintergasri, dari mulai pendaftaraan pajak, pengumpulannya, pembayaran, hingga setelmen itu tidak satu sistem, sehingga terpotong-potong dan sekarang mulai kami benahi," katanya.
Maka dari itu, sembari membenahi SIDJP, ide pembangunan core tax kembali muncul pada tahun 2017 dan disampaikan pada sidang kabinet di tahun 2018. Presiden (PP) tersendiri karena akan ada proses pengadaannya, serta merupakan suatu perubahan besar yang akan menyangkut investasi dan penerimaan yang cukup banyak.
"Bendahara Negara akan terus menggenjot pembangunan core tax saat ini, meski COVID-19 sedang berlangsung agar perpajakan di Indonesia bisa semakin baik," katanya dikutip Antara. (*)
Baca Juga:
Bayar Pajak Praktis dengan Dompet Digital
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Menkeu Purbaya Dukung Wamenkeu Anggito Gantikan Dirinya di LPS

Rokok Ilegal Kuasai Pasar, Siap Siap Warung dan E-Commerce Kena Razia

Tax Amnesty Jilid III Mencuat, ini nih Kriteria Bisa Dapat Pengampunan

Purbaya Bantah BPS Manipulasi Pertumbuhan Ekonomi, Alasanya Uang Beredar Banyak

Kemenkeu Ungkap Program MBG Telah Serap Anggaran Rp 13 Triliun dan Jangkau 27,7 Juta Penerima

Tidak Setuju Tax Amnesty Jilid 3, Menkeu Purbaya: Insentif untuk Kibul-Kibul

Pekerja Bergaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas PPH 21, DPR Haruskan Semua Perusahaan Terapkan Aturan tanpa Berbelit-Belit

Perekonomian Masih Dalam Tren Melambat, Pertumbuhan Ekonomi Dunia Masih Akan Rendah

Bank Bebas Guyurkan Rp 200 Triliun ke Warga, Menkeu Tidak Bikin Perintah Khusus

Menkeu Pede Dapat Untung Rp 100 T dari Suntikan Dana Rp 200 T ke Bank Himbara, Ini Ilustrasinya
