Kontribusi Pajak dari UMKM Masih Sangat Minim


UMKM Yogyakarta. (Foto: Dinas Koperasi UKM DIY)
MerahPutih.com - Data jumlah UMKM mencapai 64,2 juta unit atau 99,9 persen dari populasi pelaku usaha dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 61,7 persen. Namun, saat ini kontribusi panjaknya masih sangat kecil.
"Meski jumlah wajib pajaknya sudah meningkat, kontribusi pajak UMKM tercatat masih sangat rendah," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di Jakarta, Kamis (16/9).
Baca Juga:
Pembayaran Digital Kunci Pertumbuhan UMKM Indonesia
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, kontribusi Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM berjumlah Rp 7,5 triliun atau hanya sekitar 1,1 persen dari total penerimaan PPh secara keseluruhan di tahun yang sama sebesar Rp 711,2 triliun.
Teten mendorong kepatuhan wajib pajak UMKM dengan adanya skema penyederhanaan penghitungan, pelaporan, dan pengenaan satu jenis pajak untuk UMKM.
Ia mengakui, pertumbuhan wajib pajak UMKM mengalami peningkatan sejak Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu diberlakukan.
Tercatat, wajib pajak UMKM pada tahun 2016 yang mencapai 1,45 juta tumbuh menjadi 2,31 juta di tahun 2019 yang lalu. PP tersebut dinyatakan memberikan skema kemudahan dan insentif bagi UMKM dengan pengurangan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final menjadi 0,5 persen.
Ia mengatakan, UMKM mendapatkan beberapa manfaat penting. Seperti penghitungan pajak dengan cara yang mudah dan sederhana, beban pajak yang lebih ringan, lalu tarif rendah yang memotivasi kemudahan berwirausaha.
Kemudian, peningkatan kepatuhan sehingga UMKM lebih bankable (memenuhi persyaratan bank untuk mendapatkan kredit usaha) dan akses UMKM naik kelas atau berkembang lebih terbuka.
Selain itu, PP No. 23 tahun 2018 juga disebut memberikan alokasi waktu yang dapat digunakan UMKM belajar pembukuan dan pelaporan keuangan.
Yaitu, 7 tahun untuk Wajib Pajak (WP) perorangan, 4 tahun untuk WP badan usaha berbentuk koperasi, perseroan komanditer (CV), atau firma, dan 3 tahun untuk WP badan berupa Perseroan Terbatas (PT).

Menkop menerangkan pemerintah juga mendukung pengembangan aspek akuntansi UMKM dengan mengamanatkan penyediaan sistem aplikasi pembukuan/pencatatan keuangan sederhana bagi UMKM secara gratis oleh pemerintah melalui PP No.7 tahun 2021.
"KemenkopUKM saat ini telah mengembangkan Lamikro (Laporan Akutansi Usaha Mikro), sebuah aplikasi laporan keuangan sederhana untuk usaha mikro," akunya.
Melalui Lamikro, pelaku usaha dapat menghitung arus kas, belanja, pendapatan, dan laba secara mudah karena dapat diakses melalui ponsel berbasis Android maupun melalui website www.lamikro.com secara gratis.
"Aplikasi ini, sudah memenuhi standar akutansi Entitas Mikro Kecil dan Menengah yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia sehingga pembukuan pelaku usaha dapat diakui oleh bank," katanya. (Asp)
Baca Juga:
Bangkitkan Ekonomi, Polda Jateng Dorong UMKM Manfaatkan Digital Marketing
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Menkeu Purbaya Buru 200 Penunggak Pajak Besar: Mereka Nggak Akan Bisa Lari

JITEX 2025 Bukukan Transaksi Rp 14,3 Triliun, Jakarta Tampilkan Daya Saing Ekonomi Global

Tax Amnesty Jilid III Mencuat, ini nih Kriteria Bisa Dapat Pengampunan

Menkeu Purbaya Ungkap Defisit APBN Capai Rp 321,6 Triliun per Agustus 2025

UMKM Angkat Kaki dari District Blok M, PT MRT Sebut Koperasi Langgar Perjanjian Biaya Sewa

UMKM Binaan KAI Siap Go Global Lewat Sertifikasi Halal, BPOM, dan HKI

Tidak Setuju Tax Amnesty Jilid 3, Menkeu Purbaya: Insentif untuk Kibul-Kibul

Pekerja Bergaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas PPH 21, DPR Haruskan Semua Perusahaan Terapkan Aturan tanpa Berbelit-Belit

Proyek Sentra Fauna Jakarta Capai 60 Persen, Siap Jadi Ikon Baru UMKM

Perekonomian Masih Dalam Tren Melambat, Pertumbuhan Ekonomi Dunia Masih Akan Rendah
