Kontribusi Pajak dari UMKM Masih Sangat Minim

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 September 2021
Kontribusi Pajak dari UMKM Masih Sangat Minim

UMKM Yogyakarta. (Foto: Dinas Koperasi UKM DIY)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Data jumlah UMKM mencapai 64,2 juta unit atau 99,9 persen dari populasi pelaku usaha dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 61,7 persen. Namun, saat ini kontribusi panjaknya masih sangat kecil.

"Meski jumlah wajib pajaknya sudah meningkat, kontribusi pajak UMKM tercatat masih sangat rendah," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di Jakarta, Kamis (16/9).

Baca Juga:

Pembayaran Digital Kunci Pertumbuhan UMKM Indonesia

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, kontribusi Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM berjumlah Rp 7,5 triliun atau hanya sekitar 1,1 persen dari total penerimaan PPh secara keseluruhan di tahun yang sama sebesar Rp 711,2 triliun.

Teten mendorong kepatuhan wajib pajak UMKM dengan adanya skema penyederhanaan penghitungan, pelaporan, dan pengenaan satu jenis pajak untuk UMKM.

Ia mengakui, pertumbuhan wajib pajak UMKM mengalami peningkatan sejak Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu diberlakukan.

Tercatat, wajib pajak UMKM pada tahun 2016 yang mencapai 1,45 juta tumbuh menjadi 2,31 juta di tahun 2019 yang lalu. PP tersebut dinyatakan memberikan skema kemudahan dan insentif bagi UMKM dengan pengurangan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final menjadi 0,5 persen.

Ia mengatakan, UMKM mendapatkan beberapa manfaat penting. Seperti penghitungan pajak dengan cara yang mudah dan sederhana, beban pajak yang lebih ringan, lalu tarif rendah yang memotivasi kemudahan berwirausaha.

Kemudian, peningkatan kepatuhan sehingga UMKM lebih bankable (memenuhi persyaratan bank untuk mendapatkan kredit usaha) dan akses UMKM naik kelas atau berkembang lebih terbuka.

Selain itu, PP No. 23 tahun 2018 juga disebut memberikan alokasi waktu yang dapat digunakan UMKM belajar pembukuan dan pelaporan keuangan.

Yaitu, 7 tahun untuk Wajib Pajak (WP) perorangan, 4 tahun untuk WP badan usaha berbentuk koperasi, perseroan komanditer (CV), atau firma, dan 3 tahun untuk WP badan berupa Perseroan Terbatas (PT).

UMKM. (Foto: Sekretariat Presiden)
UMKM. (Foto: Sekretariat Presiden)

Menkop menerangkan pemerintah juga mendukung pengembangan aspek akuntansi UMKM dengan mengamanatkan penyediaan sistem aplikasi pembukuan/pencatatan keuangan sederhana bagi UMKM secara gratis oleh pemerintah melalui PP No.7 tahun 2021.

"KemenkopUKM saat ini telah mengembangkan Lamikro (Laporan Akutansi Usaha Mikro), sebuah aplikasi laporan keuangan sederhana untuk usaha mikro," akunya.

Melalui Lamikro, pelaku usaha dapat menghitung arus kas, belanja, pendapatan, dan laba secara mudah karena dapat diakses melalui ponsel berbasis Android maupun melalui website www.lamikro.com secara gratis.

"Aplikasi ini, sudah memenuhi standar akutansi Entitas Mikro Kecil dan Menengah yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia sehingga pembukuan pelaku usaha dapat diakui oleh bank," katanya. (Asp)

Baca Juga:

Bangkitkan Ekonomi, Polda Jateng Dorong UMKM Manfaatkan Digital Marketing

#Pajak #Pajak UMKM #UMKM #Pemulihan Ekonomi #Ekonomi
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Menkeu Purbaya Janji di Akhir Tahun Tak Ada Gaya Preman Kejar Pendapatan Perpanjakan
Manajemen mikro bakal diterapkan untuk mencegah pelebaran gap realisasi penerimaan pajak dari target (shortfall) pada akhir tahun anggaran 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Oktober 2025
Menkeu Purbaya Janji di Akhir Tahun Tak Ada Gaya Preman Kejar Pendapatan Perpanjakan
Berita Foto
Realisasi Investasi Indonesia Triwulan III Tahun 2025 Tembus Rp491,4 Triliun
Suasana pembangunan gedung perkantoran di Kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (23/10/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 23 Oktober 2025
Realisasi Investasi Indonesia Triwulan III Tahun 2025 Tembus Rp491,4 Triliun
Indonesia
8 Nota Kesepahaman Kerja Sama Indonesia dan Brazil, Dari Energi sampai Peternakan
Pemerintah Indonesia dan Brazil serta badan usaha dari kedua negara menandatangani delapan nota kesepahaman (MoU) kerja sama.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 Oktober 2025
8 Nota Kesepahaman Kerja Sama Indonesia  dan Brazil, Dari Energi sampai Peternakan
Indonesia
Pajak Digital Sudah Capai Rp 10,21 Triliun Hingga September 2025, Bakal Semakin Dioptimalkan
Untuk PPN PMSE, total setoran sejak 2020 hingga 2025 mencapai Rp 32,94 triliun. Setoran itu diserahkan oleh 207 PMSE dari 246 PMSE yang telah ditunjuk.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Oktober 2025
Pajak Digital Sudah Capai Rp 10,21 Triliun Hingga September 2025, Bakal Semakin Dioptimalkan
Indonesia
BI Tahan Suku Bunga Acuan, Perang Tarif AS Bikin Ekonomi Dunia Melemah
Berbagai indikator menunjukkan kebijakan tarif AS memperlemah kinerja perdagangan global, tercermin dari melambatnya ekspor dan impor di sebagian besar negara.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Oktober 2025
BI Tahan Suku Bunga Acuan, Perang Tarif AS Bikin Ekonomi Dunia Melemah
Indonesia
Diskon Tiket Pesawat Saat Natal dan Tahun Baru Capai 14 Persen, Tapi Hanya Untuk Kelas Ekonomi
Kementerian Keuangan turut memberikan dukungan dengan menanggung sebagian pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian tiket pesawat sebesar kurang lebih 6 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Oktober 2025
Diskon Tiket Pesawat Saat Natal dan Tahun Baru Capai 14 Persen, Tapi Hanya Untuk Kelas Ekonomi
Indonesia
Andalkan IT Tekan Pelanggaran Pajak, Menkeu Tuntut Pembenahan Coretax Beres Pekan Ini
Purbaya Yudhi Sadewa mengandalkan sistem teknologi informasi (IT) yang disiapkan Kementerian Keuangan, termasuk Coretax, untuk menekan pelanggaran pajak.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Andalkan IT Tekan Pelanggaran Pajak, Menkeu Tuntut Pembenahan Coretax Beres Pekan Ini
Indonesia
14 Juta Wajib Pajak Dibidik Buat Segera Aktivasi Akun Coretax
Hingga sejauh ini, tercatat baru 2,5 juta wajib pajak yang sudah melakukan aktivasi akun Coretax, sebanyak 2 juta wajib pajak merupakan kelompok orang pribadi dan 500 wajib pajak badan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
14 Juta Wajib Pajak Dibidik Buat Segera Aktivasi Akun Coretax
Indonesia
Jangan Cuma Tulis 'Renyah dan Gurih', Literasi Jadi Kunci UMKM Kaya Mendadak
Hal serupa terjadi pada desa dan kampung wisata yang memiliki potensi besar
Angga Yudha Pratama - Minggu, 19 Oktober 2025
Jangan Cuma Tulis 'Renyah dan Gurih', Literasi Jadi Kunci UMKM Kaya Mendadak
Indonesia
DJP Gelar Pekan Sita, Kanwil Jateng Sita 38 Mobil Penunggak Pajak Senilai Rp 3,2 Miliar
Tindakan penyitaan pada pekan sita ini sudah inkracht berketetapan hukum tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
DJP Gelar Pekan Sita, Kanwil Jateng Sita 38 Mobil Penunggak Pajak Senilai Rp 3,2 Miliar
Bagikan