Kontribusi Pajak dari UMKM Masih Sangat Minim

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 September 2021
Kontribusi Pajak dari UMKM Masih Sangat Minim

UMKM Yogyakarta. (Foto: Dinas Koperasi UKM DIY)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Data jumlah UMKM mencapai 64,2 juta unit atau 99,9 persen dari populasi pelaku usaha dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 61,7 persen. Namun, saat ini kontribusi panjaknya masih sangat kecil.

"Meski jumlah wajib pajaknya sudah meningkat, kontribusi pajak UMKM tercatat masih sangat rendah," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di Jakarta, Kamis (16/9).

Baca Juga:

Pembayaran Digital Kunci Pertumbuhan UMKM Indonesia

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, kontribusi Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM berjumlah Rp 7,5 triliun atau hanya sekitar 1,1 persen dari total penerimaan PPh secara keseluruhan di tahun yang sama sebesar Rp 711,2 triliun.

Teten mendorong kepatuhan wajib pajak UMKM dengan adanya skema penyederhanaan penghitungan, pelaporan, dan pengenaan satu jenis pajak untuk UMKM.

Ia mengakui, pertumbuhan wajib pajak UMKM mengalami peningkatan sejak Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu diberlakukan.

Tercatat, wajib pajak UMKM pada tahun 2016 yang mencapai 1,45 juta tumbuh menjadi 2,31 juta di tahun 2019 yang lalu. PP tersebut dinyatakan memberikan skema kemudahan dan insentif bagi UMKM dengan pengurangan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final menjadi 0,5 persen.

Ia mengatakan, UMKM mendapatkan beberapa manfaat penting. Seperti penghitungan pajak dengan cara yang mudah dan sederhana, beban pajak yang lebih ringan, lalu tarif rendah yang memotivasi kemudahan berwirausaha.

Kemudian, peningkatan kepatuhan sehingga UMKM lebih bankable (memenuhi persyaratan bank untuk mendapatkan kredit usaha) dan akses UMKM naik kelas atau berkembang lebih terbuka.

Selain itu, PP No. 23 tahun 2018 juga disebut memberikan alokasi waktu yang dapat digunakan UMKM belajar pembukuan dan pelaporan keuangan.

Yaitu, 7 tahun untuk Wajib Pajak (WP) perorangan, 4 tahun untuk WP badan usaha berbentuk koperasi, perseroan komanditer (CV), atau firma, dan 3 tahun untuk WP badan berupa Perseroan Terbatas (PT).

UMKM. (Foto: Sekretariat Presiden)
UMKM. (Foto: Sekretariat Presiden)

Menkop menerangkan pemerintah juga mendukung pengembangan aspek akuntansi UMKM dengan mengamanatkan penyediaan sistem aplikasi pembukuan/pencatatan keuangan sederhana bagi UMKM secara gratis oleh pemerintah melalui PP No.7 tahun 2021.

"KemenkopUKM saat ini telah mengembangkan Lamikro (Laporan Akutansi Usaha Mikro), sebuah aplikasi laporan keuangan sederhana untuk usaha mikro," akunya.

Melalui Lamikro, pelaku usaha dapat menghitung arus kas, belanja, pendapatan, dan laba secara mudah karena dapat diakses melalui ponsel berbasis Android maupun melalui website www.lamikro.com secara gratis.

"Aplikasi ini, sudah memenuhi standar akutansi Entitas Mikro Kecil dan Menengah yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia sehingga pembukuan pelaku usaha dapat diakui oleh bank," katanya. (Asp)

Baca Juga:

Bangkitkan Ekonomi, Polda Jateng Dorong UMKM Manfaatkan Digital Marketing

#Pajak #Pajak UMKM #UMKM #Pemulihan Ekonomi #Ekonomi
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Kemkomdigi Sediakan 8.000 Akun Canva Pro Gratis Bagi Talenta Kreatif
Sektor ekonomi kreatif saat ini memberikan sumbangan antara 7 persen dan 8 persen pada Produk Domestik Bruto (PDB) dengan nilai kontribusi mencapai sekitar Rp 1.600 triliun per tahun
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 06 Februari 2026
Kemkomdigi Sediakan 8.000 Akun Canva Pro Gratis Bagi Talenta Kreatif
Indonesia
Menteri Purbaya Yakin Pertumbuhan Ekonomi Capai 6 Persen di 2026, Ini Yang Bakal Dilakukan
Purbaya menilai kinerja pertumbuhan ekonomi pada kuartal IV-2025 menunjukkan perbaikan yang cukup jelas dibandingkan periode sebelumnya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 06 Februari 2026
Menteri Purbaya Yakin Pertumbuhan Ekonomi Capai 6 Persen di 2026, Ini Yang Bakal Dilakukan
Indonesia
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Tindakan KPK tersebut sebagai bukti komitmen dalam memberantas praktik korupsi, khususnya di sektor perpajakan yang selama ini dikenal rawan penyimpangan.
Dwi Astarini - Jumat, 06 Februari 2026
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Indonesia
KPK Tetapkan Bos Pajak Banjarmasin sebagai Tersangka Kasus Restitusi Pajak
KPK menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak. KPK amankan barang bukti uang Rp 1 miliar.
Soffi Amira - Kamis, 05 Februari 2026
KPK Tetapkan Bos Pajak Banjarmasin sebagai Tersangka Kasus Restitusi Pajak
Indonesia
BPS Catat Pertumbuhan Ekonomi 5,39 Persen di Kuartal IV 2025, Konsumsi Rumah Tangga Dominan
BPS mencatat konsumsi rumah tangga tumbuh 5,11 persen pada kuartal IV 2025 dan menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 05 Februari 2026
BPS Catat Pertumbuhan Ekonomi 5,39 Persen di Kuartal IV 2025, Konsumsi Rumah Tangga Dominan
Indonesia
Ekonomi Masih Tertekan, Menteri Purbaya Tidak Akan Cabut Aturan Insentif Pajak
Belanja perpajakan masih diperlukan sebagai bagian dari dukungan kebijakan untuk menjaga momentum pemulihan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Februari 2026
Ekonomi Masih Tertekan, Menteri Purbaya Tidak Akan Cabut Aturan Insentif Pajak
Indonesia
Sepanjang 2025 Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jawa Masih Mendominasi
Lapangan Usaha Transportasi dan Pergudangan mengalami pertumbuhan tertinggi sebesar 8,98 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Februari 2026
Sepanjang 2025 Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jawa Masih Mendominasi
Indonesia
OTT KPK di Banjarmasin Terkait Restitusi Pajak
Sebelumnya, KPK mulai melakukan OTT pertama di 2026 dengan menangkap delapan orang selama 9-10 Januari 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Februari 2026
OTT KPK di Banjarmasin Terkait Restitusi Pajak
Indonesia
KPK Kembali Bersihkan Kantor Pajak, OTT di Banjarmasin
Dalam operasi senyap tersebut, tim KPK mengamankan sejumlah orang, di antaranya dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Februari 2026
KPK Kembali Bersihkan Kantor Pajak, OTT di Banjarmasin
Indonesia
Kota Tua Ditutup Syuting Film Lisa Blackpink, 60 UMKM Dapat Duit Kompensasi
60 pedagang Lokbin Kota Intan mendapat kompensasi akibat penutupan lokasi untuk syuting film Lisa Blackpink di Kota Tua, Jakarta.
Wisnu Cipto - Senin, 02 Februari 2026
Kota Tua Ditutup Syuting Film Lisa Blackpink, 60 UMKM Dapat Duit Kompensasi
Bagikan