Sebelum Presiden Jokowi Turun, Sistem Pajak Indonesia Bakal Berubah
Layanan Pajak. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) akan berubah menjadi sistem core tax pada tahun 2023. Ide tersebut sudah disetujui oleh Presiden Jokowi dan akan segera dikeluarkan peraturanya.
"Jadi setidaknya sebelum Presiden Joko Widodo turun sudah harus selesai," tegas Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Rabu (22/9).
Baca Juga:
Kontribusi Pajak dari UMKM Masih Sangat Minim
Ia menjelaskan, perubahan sistem pajak menjadi core tax memang membutuhkan waktu yang lama, yaitu sekitar lima sampai dengan tujuh tahun, jika berdasarkan riset Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke beberapa negara, salah satunya Australia.
Adapun inisiasi core tax di Indonesia sudah dimulai sejak tahun 2008-2009, saat itu sumber dana untuk membangun sistem pajak tersebut berasal dari pinjaman luar negeri, yakni dari Bank Dunia (World Bank).
Sri Mulyani menuturkan proyek tersebut sempat berhenti pada tahun 2011, sehingga penggunaan SIDJP terus dilanjutkan seiring dengan pengembangan sistem itu agar lebih terintegrasi.
"Dahulu SIDJP memang belum terintergasri, dari mulai pendaftaraan pajak, pengumpulannya, pembayaran, hingga setelmen itu tidak satu sistem, sehingga terpotong-potong dan sekarang mulai kami benahi," katanya.
Maka dari itu, sembari membenahi SIDJP, ide pembangunan core tax kembali muncul pada tahun 2017 dan disampaikan pada sidang kabinet di tahun 2018. Presiden (PP) tersendiri karena akan ada proses pengadaannya, serta merupakan suatu perubahan besar yang akan menyangkut investasi dan penerimaan yang cukup banyak.
"Bendahara Negara akan terus menggenjot pembangunan core tax saat ini, meski COVID-19 sedang berlangsung agar perpajakan di Indonesia bisa semakin baik," katanya dikutip Antara. (*)
Baca Juga:
Bayar Pajak Praktis dengan Dompet Digital
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Menkeu Klaim Kinerja Bea Cukai Membaik, Tahan Bicara ke Kemen PANRB Buat Rumahkan Pegawai
Semikonduktor Jadi Penguat Ekonomi Kawasan, Proyeksi Pertumbuhan Indonesia Naik Jadi 5 Persen
Bea Cukai Bikin 25 Juta Lembar Pita Cukai Desain Terbaru Untuk 2026
Tanggapi Ancaman Dibekukan Menkeu, Dirjen Bea Cukai: Bentuk Koreksi
Diancam Dirumahkan Menkeu, Dirjen Bea Cukai Akui Image Lembaganya Sarang Pungli
Dana Rp 1 Triliun Tersalur Tepat Waktu, Bank Jakarta Siap Perluas Pembiayaan
Hadapi Gangguan Cuaca Kemenkeu Yakinkan Harga Pangan Terkendali Saat Nataru
Raker Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dengan Komisi XI DPR Bahas Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Dirjen Segera Tabayyun Biar Tidak Terjadi Polemik