Sebelum Presiden Jokowi Turun, Sistem Pajak Indonesia Bakal Berubah


Layanan Pajak. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) akan berubah menjadi sistem core tax pada tahun 2023. Ide tersebut sudah disetujui oleh Presiden Jokowi dan akan segera dikeluarkan peraturanya.
"Jadi setidaknya sebelum Presiden Joko Widodo turun sudah harus selesai," tegas Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Rabu (22/9).
Baca Juga:
Kontribusi Pajak dari UMKM Masih Sangat Minim
Ia menjelaskan, perubahan sistem pajak menjadi core tax memang membutuhkan waktu yang lama, yaitu sekitar lima sampai dengan tujuh tahun, jika berdasarkan riset Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke beberapa negara, salah satunya Australia.
Adapun inisiasi core tax di Indonesia sudah dimulai sejak tahun 2008-2009, saat itu sumber dana untuk membangun sistem pajak tersebut berasal dari pinjaman luar negeri, yakni dari Bank Dunia (World Bank).
Sri Mulyani menuturkan proyek tersebut sempat berhenti pada tahun 2011, sehingga penggunaan SIDJP terus dilanjutkan seiring dengan pengembangan sistem itu agar lebih terintegrasi.

"Dahulu SIDJP memang belum terintergasri, dari mulai pendaftaraan pajak, pengumpulannya, pembayaran, hingga setelmen itu tidak satu sistem, sehingga terpotong-potong dan sekarang mulai kami benahi," katanya.
Maka dari itu, sembari membenahi SIDJP, ide pembangunan core tax kembali muncul pada tahun 2017 dan disampaikan pada sidang kabinet di tahun 2018. Presiden (PP) tersendiri karena akan ada proses pengadaannya, serta merupakan suatu perubahan besar yang akan menyangkut investasi dan penerimaan yang cukup banyak.
"Bendahara Negara akan terus menggenjot pembangunan core tax saat ini, meski COVID-19 sedang berlangsung agar perpajakan di Indonesia bisa semakin baik," katanya dikutip Antara. (*)
Baca Juga:
Bayar Pajak Praktis dengan Dompet Digital
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Celios Desak Reset Ekonomi Indonesia, Copot Menkeu Sampai Pemberian Subsidi Tunai ke Rakyat

Penjarahan Rumah Pribadi Menkeu Sri Mulyani Jadi Sorotan, Pengamanan Idealnya Setara Wakil Presiden

Menkeu Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Baru di 2026

Langkah Konkret Yang Bisa Diambil Pemerintah Saat Rakyat Demo, Salah Satunya Turunkan Pajak Jadi 8 Persen

Pengusaha Sambut Diskon Pajak Hotel dan Restoran di Jakarta, Putaran Ekonomi Bisa Naik

Fraksi PSI DKI Apresiasi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Beri Diskon Pajak Restoran dan Perhotelan, Berharap Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja

[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah
![[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah](https://img.merahputih.com/media/b4/51/d5/b451d58a3a8276de745449d5505e8d95_182x135.jpg)
Gubernur Pramono Beri Keringanan Pajak Hotel 50 Persen hingga September 2025

Kondisi Rakyat Tidak Baik, Banggar DPR Ingatkan Pemerintah Tidak Naikkan Pajak

Diviralkan karena Sebut Guru Beban Negara, Menkeu Sri Mulyani Tegaskan itu Deepfake AI
