RUU HPP Dinilai Mampu Hindari Langkah Yang Menggerus Penerimaan Pajak
Layanan Pajak. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang akan disahkan dalam pekan ini di Sidang Paripurna DPR, diklaim memberi pemihakan kepada masyarakat kecil menengah.
"Apabila telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), saya minta supaya pelaksanaan RUU HPP dapat dilaksanakan dengan semaksimal mungkin dan bermanfaat bagi Indonesia," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara pelantikan pejabat Kemenkeu di Jakarta, Senin (4/10).
Baca Juga:
Orang Kaya Bakal Kena Pajak 35 Persen
Ia menegaskan RUU HPP memberikan ruang yang sangat besar untuk ekonomi Indonesia bisa berkembang, terutama kegiatan usaha kecil menengah. RUU HPP dinilai mampu membangun sistem administrasi perpajakan yang efisien, hingga menghindarkan berbagai langkah-langkah yang bisa menggerus potensi penerimaan pajak.
Indonesia, kata ia, banyak menghadapi dan melakukan perubahan dari sisi kebijakan, termasuk legislasi atau peraturan perundang-undangan semenjak adanya COVID-19.
"COVID-19 menyebabkan kita berubah secara nyata," ucap Sri Mulyani.
Ia menjelaskan dunia berubah tidak hanya karena pandemi melainkan teknologi digital, perubahan iklim, demografi, dan globalisasi. Seluruh hal tersebut menjadi tantangan pemulihan ekonomi dunia yang tidak selalu mulus, sehingga semuanya perlu diantisipasi, dikelola, dan diminimalkan dampaknya.
"Maka dari itu, kita harus bisa menggunakan kesempatan yang muncul untuk mendorong Indonesia menuju cita-citanya," katanya.
Ekonom Senior Center Of Reform on Economisc (CORE) Yusuf Rendy Manilet berpendapat, berbagai reformasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan mendorong konsolidasi fiskal.
"Untuk tahun depan, pemerintah membutuhkan pertumbuhan pajak dalam rangka kebijakan konsolidasi fiskal di tahun 2022 dan juga 2023," ujar Yusuf dikutip Antara. (*)
Baca Juga:
Sebelum Presiden Jokowi Turun, Sistem Pajak Indonesia Bakal Berubah
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Tanggapi Ancaman Dibekukan Menkeu, Dirjen Bea Cukai: Bentuk Koreksi
Diancam Dirumahkan Menkeu, Dirjen Bea Cukai Akui Image Lembaganya Sarang Pungli
Dana Rp 1 Triliun Tersalur Tepat Waktu, Bank Jakarta Siap Perluas Pembiayaan
Hadapi Gangguan Cuaca Kemenkeu Yakinkan Harga Pangan Terkendali Saat Nataru
Raker Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dengan Komisi XI DPR Bahas Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Dirjen Segera Tabayyun Biar Tidak Terjadi Polemik
Gerak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Bikin Penerimaan Pajak Tambah Rp 1,75 Triliun
Penerimaan Pajak Melambat, Ini Alasan Kemenkeu
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya