Menkeu Gelontorkan Rp 200 Triliun ke Bank untuk Bantu Kredit Rakyat, Pengamat Ekonomi: Likuiditas Perbankan masih Longgar


Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu (10/9/2025). ANTARA/Genta Tenri Mawangi.
MERAHPUTIH.COM - PROGRAM pemerintah menyalurkan Rp 200 triliun untuk bank milik negara demi membantu kelancaran kredit rakyat menuai kontroversi. Ekonom Anthony Budiawan menilai kebijakan tersebut tidak akan efektif dalam mengatasi perlambatan ekonomi yang sedang terjadi.
Menurut Anthony, permasalahan utama perekonomian Indonesia saat ini bukan karena kekurangan likuiditas di sektor perbankan. Sebaliknya, kondisi likuiditas perbankan nasional saat ini justru relatif longgar.
Hal itu tecermin dari sejumlah indikator. Pertama, loan to deposit ratio (LDR) perbankan saat ini relatif rendah, yaitu sekitar 86–88 persen. Angka itu menunjukkan likuiditas perbankan masih cukup longgar, dengan ketersediaan dana pihak ketiga yang lebih besar ketimbang penyaluran kredit.
Selain itu, penempatan likuiditas perbankan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) juga sangat besar, mendekati Rp 1.900 triliun. Besarnya alokasi dana ini juga menunjukkan likuiditas perbankan berlimpah, tetapi tidak terserap ke dalam kredit.
Baca juga:
Menkeu: Penyaluran Rp 200 T ke 6 Bank BUMN untuk Genjot Kredit Rakyat
“Kedua indikator tersebut secara jelas menegaskan perbankan nasional saat ini menghadapi kondisi kelebihan likuiditas, bukan kekurangan likuiditas,” jelas Anthony dalam keteranganya di Jakarta, Senin (15/9).
Faktor lainnya yakni pemindahan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun dari BI ke bank-bank umum BUMN tidak dapat dikategorikan sebagai kebijakan fiskal maupun moneter yang bersifat ekspansif. Hal itu mengingat stimulus fiskal (ekspansif) hanya dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu pemberian insentif perpajakan (dengan mengurangi beban pajak masyarakat) dan/atau peningkatan belanja negara, bukan dengan pemindahan dana pemerintah dari BI ke bank-bank umum negara.
“Dengan demikian, kebijakan pemindahan dana tersebut diperkirakan tidak akan mampu meningkatkan likuiditas perbankan maupun mempercepat pertumbuhan kredit,” jelas Anthony yang juga Managing Director Political Economy and Policy Studies.
Dampak kebijakan ini mungkin hanya terbatas pada program-program khusus, seperti penyaluran kredit untuk Koperasi Merah Putih, yang sebelumnya telah dirancang Menteri Keuangan terdahulu, Sri Mulyani.
Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebaiknya menjalankan kebijakan fiskal yang benar-benar ekspansif. “Semisal melalui pengurangan pajak dan/atau peningkatan belanja negara. Bukan sekedar pemindahan dana dari BI ke bank-bank umum negara,” jelas Anthony.
Sementara itu, dana Rp 200 triliun itu sebaiknya digunakan untuk membiayai defisit anggaran daripada disimpan di bank umum negara.
“Dengan demikian, pemanfaatannya dapat mengurangi kebutuhan pembiayaan melalui utang baru, sekaligus menurunkan beban bunga yang harus ditanggung APBN,” tutup Anthony.(knu)
Foto : Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa/ dok Kementerian Keuangan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Sama Kaya Debitur Lain, Menkeu Tegaskan Koperasi Merah Putih Tetap Kena Bunga 2% dari Bank Himbara

Bank BUMN Disuntik Rp 200 T, Menko Zulhas Minta Jatah Modal 16.000 Kopdes Merah Putih

Menkeu Gelontorkan Rp 200 Triliun ke Bank untuk Bantu Kredit Rakyat, Pengamat Ekonomi: Likuiditas Perbankan masih Longgar

Pemerintah Gelontorkan Duit ke Himbara, Bank Mandiri, BNI, dan BRI Terima Paling Besar untuk Bantu Kredit Rakyat

Menkeu: Penyaluran Rp 200 T ke 5 Bank BUMN untuk Genjot Kredit Rakyat

Asik Nih Bank Milik Pemerintah Mulai Dapat Kucuran Rp 200 Triliun, Harus Disalurkan Buat Kredit

Menkeu Purbaya Bakal Datangi Kementerian Yang Lelet Belanja, Paparkan Dihadapan Media

Enam Bank Himbara Dapat Kucuran Dana Rp 200 Triliun, Menkeu Minta Jangan Dibelikan SRBI atau SBN

Klarifikasi Unggahan Anaknya Soal Lengserkan CIA, Menkeu Purbaya: Dia Anak Kecil, Tak Tau Apa-Apa

Menkeu Purbaya Pastikan Tidak Lagi Pangkas Dana Transfer ke Daerah pada Penyusunan RAPBN 2026
